Halsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dibawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta memperhatikan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan, khususnya pelayanan Kesehatan di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Pasalnya, warga Kecamatan Botang Lomang merasa sulit ketika keluarga mereka yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas Bajo ketika kondisi pasien yang semakin memburuk dan pasien ingin mendapatkan perawatan lanjutan lebih layak dan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha merasa sulit karena harus memenuhi sejumlah kebutuhan administrasi untuk dirujuk agar mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha.

Untuk mendapatkan pelayanan lebih memadai di Rumah Sakit Labuha, baik pasien yang mau ke poli, yang terdaftar sebagai pasien BPJS atau JSK, harus diarahkan pasien tersebut ke Puskesmas terdekat yang ada dokternya, yakni ke Puskesmas Labuha. Nanti Dokter pada Puskesmas Labuha yang membuat surat rujukan pasien untuk mendapatkan pelayanan lebih layak secara intensif di RSUD Labuha karena Puskesmas Bajo sudah beberapa bulan ini tidak memiliki Dokter.

Padahal, pelayanan dasar dan penanganan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, baik itu Bidan maupun Perawat di Puskesmas Bajo sangat baik dibawah kepemimpinan Malkam Tendra. Hanya saja, terkendala dengan Puskesmas tesebut belum memiliki tenaga dokter. Sehingga sejumlah pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha terkendala dengan adminitrasi surat rujukan dokter. Sehingga pasien yang dirujuk tidak bisa mendapat pelayanan dari RSUD Labuha.

Untuk pasien yang bisa ditangani oleh tenaga medis pada RSUD Labuha, pasien harus membawa surat rujukan dokter dari Puskesmas asal pasien di rawat. Jika tidak ada rujukan dari Dokter, maka pasien yang gawat darurat maupun pasien rawat jalan dan rawat inap pun ditolak untuk dilayani dan ditangani. Dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan dari pihak RSUD Labuha berdasarkan aturan pada RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin Yakni untuk pasien rujukan. Baik itu JSK maupun BPJS harus mengeluarkan surat rujukan.

Dimana, merujuk itu harus dokter, karena tidak bisa perawat, bidan atau lainnya. Sekalipun pasien dalam keadaan kritis. Jika pasien mau dirawat pihak keluarga harus setuju untuk dimasukkan pada pasien umum agar mereka membayar pelayanan dan obat yang dibutuhkan pasien pada RSUD Labuha.

Hal ini dialami sekitar 6 Orang pasien asal Kecamatan Botang Lomang yang sebelumnya mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas (PKM) Bajo berjumlah sekitar 6 orang yang dirujuk dari Puskesmas Bajo ditolak dan tidak dilayani oleh tenaga medis dari RSUD Labuha karena surat rujukan mereka tidak ditandatangani oleh dokter pada Puskesmas Bajo.

Selain surat rujukan yang tidak ditandatangani oleh dokter, ada beberapa pasien yang tidak dicantumkan diagnosa penyakit yang di derita para pasien. Sehingga pasien ditolak untuk dilayani selama pasien belum bisa memenuhi administrasi yang dibutuhkan berdasar aturan yang keluarkan oleh direktur RSUD Labuha dr.Titin. Sehingga pasien dan keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi yang dibutuhkan RSUD Labuha.

“Kebijakan ini hanya berlaku khusus bagi pasien yang menggunakan pelayanan gratis. Misalnya JSK maupun BPJS dan tidak berlaku bagi pasien yang berobat pada kategori pasien umum karena pasien umum tetap melakukan pembayaran sesuai dengan pelayanan dan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan maupun dokter pada RSUD Labuha,” akui salah seorang keluarga pasien yang dirujuk oleh Puskesmas Bajo yang hendak berobat ke RSUD Labuha kepada malutline.com, Selasa (24/12/2024) yang namanya tidak mau dipublish.

Olehnya itu, warga mendesak Pemda Halsel agar dapat menugaskan tenaga dokter di Puskesmas Bajo.

“Agar dokter dapat melaksanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien Puskesmas, Penanggungjawab IGD dan melaksanakan kegiatan Pelayanan Kegawatdaruratan (PPPK) bersama petugas medis dan para medis serta membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. Dan untuk pasien yang dirujuk dapat memenuhi kebutuhan administrasi,” pintanya.

Penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin yang juga istri dari Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Suarhmat mendapat kecaman dari berbagai pihak yakni dari Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir Halsel, Muksin M Hi. Jauhari saat dimintai tanggapan terkait keluhan masyarakat Botang Lomang atas penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha hingga menolak melayani 6 pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Labuha dengan alasan tidak membawa surat rujukan Dokter dari Puskesmas Bajo.

Sehingga itu, sebagai putra Daerah asal Desa Kampung Baru, dirinya mengecam keras penerapan aturan yang dilakukan direktur RSUD Labuha. Pihaknya berjanji akan mengkonsolidasi masa untuk melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan Pemda Halsel yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di bidang pelayan kesehatan masyarakat. Kalau visi dan misi pemerintah terkait kesehatan gratis dari pusat dan Daerah lalu penerapan aturannya seperti ini, itu sama halnya menodai kebijakan pemerintah pusat Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Pemda Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera mencopot direktur RSUD Labuha, dr. Titin. Karena dinilai mencederai kebijakan pemerintah pusat dan Daerah terkait kesehatan gratis dan menerapkan pelayanan kesehatan yang paling buruk di RSUD Labuha

Berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya menyarankan kepada pemerintahan Baru Bassam-Helmi untuk menempatkan posisi strategis putra-putri daerah termasuk para Pimpinan SKPD yang memiliki kompetensi.

“Selain kompetensi dan kualitas, mereka harus memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Sehingga seluruh kebijakannya berpihak pada masyarakat Halsel yang kurang mampu. Jangan terlalu kaku menerapkan kebijakan, tapi lebih mengikuti aturan formal yang mengorbankan nyawa orang di bidang kesehatan,” pintanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha dr. Titin, hingga berita ini dipublish masih dalam upaya konfirmasi. (Tim)

HALSEL – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba, telah menunjukkan bagaimana sebuah kunjungan sederhana bersama istrinya Rifa’at Al As’adah di semua Desa dan Kecamatan di Halsel yang di pimpinnya dapat bermakna lebih dalam bagi masyarakat yang dikunjunginya.

Salah satu momen yang menonjol adalah ketika Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba menyempatkan diri mengunjungi Desa Bajo Guruapin, Kecamatan Kayo. Dimana, sebuah Jembatan yang dinamai “Jembatan Cinta” itu putus dan rusak parah, menarik perhatiannya bersama istri tercinta Rifaat Al As,adah yang juga Ketua Tim penggerak PKK dan Bunda PAUD Halsel yang  selalu setia mendampinginya disetiap kunjungan kerja di setiap Desa.

Kondisi Jembatan Bajo Guruapin.

“Jembatan Cinta” bukan sekadar nama, namun simbol dari hubungan emosional antara pemimpin dan rakyatnya, meski asal-usul penamaan jembatan ini tidak dijelaskan secara rinci oleh masyarakat. Ada satu hal yang pasti, kunjungan Bupati Bassam Kasuba memperkuat ikatan yang sudah terjalin antara Pemerintah Daerah dan warganya. Jembatan ini, yang merupakan akses vital bagi warga Desa Bajo, menjadi representasi fisik dari bagaimana sebuah pemimpin hadir bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata.

Seorang warga setempat, Suin, dengan bangga menyatakan bahwa kedatangan Bupati Bassam adalah wujud “cinta” yang nyata dari seorang pemimpin kepada rakyatnya. Kehadiran langsung dilapangan, melihat kondisi jembatan yang menjadi urat nadi bagi aktivitas warga adalah bentuk cinta yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, Bukan sekadar janji manis dari jauh.

Jembatan cinta Bajo Kayoa yang sempat putus dan Rusak parah.

“Tetapi tindakan nyata yang menunjukkan empati dan perhatian mendalam terhadap kebutuhan warganya,” jelasnya.

Jembatan Cinta kini memiliki arti ganda. Di satu sisi, ia menjadi penghubung fisik antara 2 sisi Desa yang terpisah. Disisi lain, kehadiran Bupati Bassam Kasuba disana saat itu, menjadikan jembatan itu sebagai penghubung emosional antara pemerintah dan masyarakatnya, sebuah simbol kepedulian yang tulus. Tidak heran jika warga merasa jembatan ini memiliki makna lebih dalam setelah kunjungan tersebut.

Jembatan selesai dikerjakan.

Kisah ini bukan hanya tentang sebuah jembatan, tetapi juga tentang bagaimana pemimpin bisa merangkul warganya dengan kehadiran yang penuh cinta dan kepedulian. Cinta yang ditunjukkan Bupati Bassam Kasuba melalui kunjungannya ke Jembatan Cinta di Desa Bajo adalah cinta yang diharapkan oleh setiap warga dari pemimpin mereka—cinta yang tidak hanya ada dalam kata-kata, tetapi terwujud dalam tindakan nyata.

Jembatan cinta Bajo Kayoa yang sempat putus dan Rusak parah tersebut telah di sambung dan dibangun oleh Bupati Bassam Kasuba dengan menggunakan Anggara perbaikan dan rehab jembatan yang di anggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2024 dan telah selesai dibangun oleh Pemda Halsel. Sehingga jembatan tersebut sudah dapat di lalui dan di akses oleh warga Bajo ke puskesmas kayoa. (Red)

HALSEL,Malutline – Kepala Desa Kusubibi, Muhammad Abdul Fatah, diduga melakukan penggelapan dana desa dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini telah memicu kemarahan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Menurut laporan masyarakat dan pernyataan Sekretaris BPD Kusubibi, Said Selam, dugaan penyalahgunaan dana desa ini terkait dengan anggaran tahun 2023 dan 2024. Kepala Desa disebut sering mengambil keputusan sepihak terkait pembangunan desa tanpa melibatkan BPD atau masyarakat. “Kepala desa tidak pernah menghadiri panggilan musyawarah yang kami ajukan. Semua keputusan, termasuk pengalokasian dana desa, dilakukan sepihak,” kata Said Selam.

Dugaan ini mengarah langsung kepada Muhammad Abdul Fatah selaku Kepala Desa Kusubibi. Selain itu, nama Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, turut disebut masyarakat dalam tuntutan agar segera bertindak. Ulis, seorang aktivis muda di desa tersebut, menyatakan bahwa masyarakat berharap Bupati segera menonaktifkan kepala desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Kasus ini mencuat dalam dua tahun terakhir, dengan tidak adanya pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang nyata di Desa Kusubibi. Padahal, dana desa sudah dicairkan sesuai jadwal. Desa Kusubibi, yang terletak di wilayah Halmahera Selatan, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut BPD, salah satu indikator utama dugaan ini adalah ketiadaan dokumen penting yang sesuai prosedur, seperti RPJM-Des, APB-Des, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen-dokumen ini, kata Said Selam, bahkan diduga direkayasa tanda tangannya oleh kepala desa untuk meloloskan proses di tingkat kabupaten. “Kami merasa dokumen tersebut dibuat secara sepihak dan tanpa melibatkan kami selaku pengawas,” tambah Said.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah melihat tidak adanya hasil nyata dari penggunaan dana desa. Ulis menegaskan, “Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana desa dan memberhentikan Kepala Desa dari jabatannya.” Masyarakat juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan ini dengan langkah hukum yang jelas.

Masyarakat Kusubibi berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa dan hukuman setimpal bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa atau Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait tuduhan tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Semua pihak berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Red)

HALSEL,Malutline – Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kusubibi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar aksi unjuk rasa di Halmahera Selatan. Mereka menuntut Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba, segera memberhentikan Muhammad Abdul Fatah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023 hingga 2024 oleh Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah. Massa menilai bahwa Abdul Fatah telah gagal mengelola anggaran desa secara transparan dan bertanggung jawab. Berdasarkan pernyataan koordinator aksi, Ulis, tidak ada pembangunan fisik maupun nonfisik yang terealisasi selama dua tahun terakhir.

“Selama dua tahun, tidak ada kegiatan pembangunan di Desa Kusubibi. Kami mendesak bupati dan instansi terkait untuk segera melakukan audit dan memberhentikan Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah,” ungkap Ulis.

Masyarakat menuduh Abdul Fatah memanipulasi dokumen perencanaan desa seperti RPJM-Des dan APBDes tahun 2024. Ketua BPD Kusubibi, Said Selang, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, kepala desa tidak pernah melibatkan BPD maupun masyarakat dalam penyusunan dokumen keuangan desa.

“Kami tidak pernah diundang untuk musyawarah desa, bahkan tanda tangan kami di dokumen diduga direkayasa. Sampai hari ini, tidak satu pun dokumen perencanaan yang kami terima,” tegas Said Selang.

Selain berorasi, massa memblokade Kantor Desa Kusubibi sebagai bentuk protes. Mereka juga menyerukan kepada Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Aksi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, tokoh masyarakat, dan anggota BPD. Mereka bersatu dalam Aliansi Masyarakat Kusubibi Menggugat.

Massa berencana melanjutkan aksi mereka ke tingkat kabupaten jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti. “Kami akan terus berjuang hingga Kepala Desa Muhammad Abdul Fatah dicopot dari jabatannya,” tegas salah satu orator aksi.

Masyarakat mendesak Inspektorat Halmahera Selatan untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa selama dua tahun terakhir. Mereka juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagai upaya mencegah terulangnya kasus serupa.

Dengan adanya tuntutan ini, masyarakat berharap Bupati Bassam Kasuba segera mengambil tindakan nyata demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Red)

HALSEL, Malutline – Dianggap gagal dalam pengawasan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM), Ketua Devisi investigasi Lsm FDAK AbduL Salam Hi Ali, desak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Nasir Koda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Desakan pencopotan Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terkait dengan pemberian izin usaha yang dikeluarkan kepada seluruh pemilik kafe. Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatan sejumlah tempat hiburan malam di Labuha diduga legalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus selama jam operasi.

“Harusnya ada langkah tegas terkait dengan larangan tersebut karena yang dikeluarkan merupakan izin hiburan keluarga yang tidak sesuai dengan perda nomor 9 dan 10 Tahun 2024”

Abdul Salam mengatakan, perda yang suda ditetapkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh dinas terkait karena suda jelas ada dan itu harus ditegakan, apalagi DPM-PTSP ini yang memberikan izin oprasi jangan sampai pemerintahan ini dianggap lalai dalam penegakan perda.

“Seperti diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, dimana hampir semua tempat hiburan malam yang diberi lebel kafe hiburan keluarga beruba menjadi tempat peredaran Miras dan obat-obatan, seharunya hal seperti itu diberikan sanksi tegas”

Abdul menyampaikan, jika kepala dinas terkait tidak mampu lagi menegakan peraturan yang suda berlaku sebaiknya mengundurkan diri.

“Kalau suda tidak becus lebih baik ajukan pengunduran diri karena masalah tempat hiburan malam yang ada di Halsel ini suda berulang kali melanggar aturan tapi tidak ditindak secara tegas harusnya sampai pada pencabutan izin oprasi”

Dirinya meminta Bupati Halmahera Selatan agar mencopot Nasir Koda dari Kepala Dinas DPM-PTSP karna dinilai gagal dalam melaksanakan peraturan daerah.

“Keresahan warga ini suda cukup lama tetapi sengaja dibiarkan oleh kadis, kami minta Bupati untuk evaluasi kenerja karna dinilai gagal”

Berdasrkan informasi yang di peroleh 9 kafe diduga memperdagangkan Miras secara bebas, memperkejakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang bergedok wanita pemandu lagu atau LC, ditemukannya indikasi Lc yang diagnosa HIV AIDS, masalah lainya yaitu diduga pernah mempekerjakan anak di bawah umur sampai pada pembuangan limba di lokasi kafe. (Red)

Muat Lagi Berita