LABUHA, Malutline – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Maluku Utara, melakukan audit penggunaan anggaran Dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di masing-masing Puskesmas di Halmahera Selatan yang di kelola oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK secara langsung.

Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Insfestigasi LSM Forum Anti korupsi Indonesia (FAKI) Provinsi Maluku Utara, Dani Haris Purnawan, kepada Malutline ( 11/11/2024) mengatakan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang Kesehatan pada puskesmas.

Di katakannya suport anggaran dana BOK, di setiap puskesmas total anggarannya di atas dari 1 miliyar dengan tujuan yang diharapkan untuk peningkatan kinerja Puskesmas, Artinya Puskesmas yang menggunakan Anggara Dana BOK sebesar itu dapat merealisasikan presentasi yang harus dicapai dalam melakukan pelayanan yang efektif berpihak kepada pelayanan pasien oleh tenaga kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan pada pengelelolah program kesehatan di Puskesmas yang yang tersebar di 32 Puskesmas pada 30 kecamatan pada 249 Desa.

Namun hal ini tidak berbanding lurus dengan realisasi anggaran oleh pihak Kepala Puskesmas dan Bendahara puskesmas, misalnya anggaran dana BOK 1 miliyar lebih untuk masing-masing puskesmas di salurkan ke rekening masing-masing puskesmas agar di gunakan sesuai petunjuk teknis anggaran Puskesmas berdasarkan POA (Plan of Action) adalah anggaran yang diusulkan Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan rencana kegiatan yang tercantum dalam POA, POA merupakan dokumen yang berisi rencana kegiatan, target, tanggung jawab, sumber daya, dan jadwal pelaksanaan.

Sehingga prosedur pengusulan dan pencairan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Pada Puskesmas berdasarkan POA meliputi, Puskesmas membuat POA, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halsel mencairkan permintaan dana Bok Puskesmas berdasarkan persetujuan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten Halsel.

Namun POA yang di Buat di seluruh puskesmas di Halsel Hampir seluruh puskesmas tersebut tidak di musyawarahkan dan tidak melibatkan pengelola program berdasarkan perencanaan sehingga Puskesmas dan Bendahara membuat perencanaan penggunaan anggaran BOK Secara tersembunyi tanpa melibatkan masing-masing pengelolaan program di puskesmas sehingga dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Bok tidak sesuai bahkan anggaran BOK di cairkan oleh Kapus dan Bendahara dan di salurkan ke pemgang program dalam bentuk uang tunai yang besaran anggarannya tidak sesuai dengan besaran anggaran perencanaan kegiatan program Puskesmas.

Selain itu pihaknya juga menemukan soal kesejahteraan para tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing di Halsel di berikan hak-hak mereka tidak berdasarkan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOK bahkan dalam pengelolaan anggaran dana BOK para Kapus dan Bendahara tidak transparan sehingga anggaran dan insentif masing-masing pengelola program di berikan tidak sesuai Juknis yang berlaku.

Dan insiatif para tenaga kesehatan yang di berikan oleh bendahara puskesmas berfariasi sesuai dengan siapa tenaga kesehatan yang lebih dekat dengan Bendahara atau kepala puskesmas padahal di ketahui besaran anggaran Bok di setiap Puskesmas di atas 1 miliyar lebih dan anggaran dana BOK yang di berikan ke masing-masing pengelola program masing-masing Puskesmas besarannya harus berdasarkan Juknis yang sudah di tetapkan berdasarkan POA pada perencanaan pada Puskesmas masing-masing.

Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan BPK Republik Indonesia (RI) perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit penggunan dana BOK di setiap Puskesmas dengan tujuan membasmi praktek Korupsi Kolusi dan Neputisme (KKN) di Instansi Dinas Kesehatan husunya 32 Puskesmas di Kabupaten Halmahera Selatan dan jika di temukan ada kerugian Negara langsung di laporkan ke penegak hukum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

HALSEL, Maluline – Apel Gabungan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Kesekretariatan dan seluruh Staf dalam rangka untuk kerja bakti di areal pasar modrn Tuwokona, Kec. Bacan Selatan Kab.Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan pemebritahuan, pelaksanaan apel gabungan tersebut akan dilaksanakan besok selasa 12/11/2024 pukul 08:00 Pagi Waktu Indonesia Timur (WIT).

Dalam rangka kerja bakti di Pasar Modern Tuwokona seluruh staf harus menggunakan pakain kerja dengan membawa peralatan berupa cangkul, parang dan sapu. Pasalnya ini menjadi perhatian dan kerja samanya untuk dilaksanakan.

Selain itu, catatan yang di sampaikan dalam pemberitahuan, Dinas DLH dan Perkim agar mengarahkan semua petugas pemotong rumput dan peralatanya untuk membantu mempercepat pemotongan Rumput di Pasar Modern Tuwokonan.

Sementara Kasatpol PP dan Stanya untu dapat melakukan pembagian wilayah kerja per OPD/Bagian, agar seluruh OPD/Bagian tersebut terbagi habis disemua wilayah kerja di Pasar Modern Tuwokona. (Red)

LABUHA, Malutline – Warga Desa Pasir Putih Kecamatan Obi Utara Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara mengeluhkan kinerja kepala Desa Sunarjo La Nihu, yang jarang mengaktifkan pelayanan pada kantor Desa sehingga masyarakat merasa sulit ketika melakukan pengurusan kepentingan mereka di Kantor Desa Pasir Putih.

Keluhan ini di sampaikan salah seorang warga Desa pasir putih kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel kepada Malutline, Selasa (29/10/2024) melalui saluran teleponnya mengatakan warga masyarakat desa pasir putih merasa sangat sulit mendapatkan pelayanan dari kepala desa pasir putih Sunarjo Lanihu, karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelayanan terhadap masyarakat di kantor desa sehingga ketika masyarakat ingin mngurus administarsi maupun kepentingan lainnya di Kantor desa pintu kantor desa selalu tertutup rapat.

Bukan hanya pelayanan di kantor Desa kepala desa pasir putih juga tidak melakukan pelayanan terhadap masyarakat di rumahnya jika masyarakat ingin melakukan pengurusan dalam bentuk kepentingan administarsi di Desa bahkan yang bersangkutan jarang berada di desa jika kades berada di desa pasir putih selain ada kunjungan dinas dari petugas kabupaten ke desa pasir putih baru kades terlihat berada di desa pasir putih kecamatan Obi Utara Kabupaten Halsel.

Olehnya itu masyarakat meminta kepada PJs. Bupati Halsel Kadri La ece dapat memberikan teguran dan sangsi tegas kepada kades pasir putih atas pelayanan yang baik kepada masyarakat desa pasir putih karena yang bersangkutan sejak di Lantik sebagai kades hingga kini yang bersangkutan di ketahui sangat jarang beraktifitas di desa khususnya di kantor desa. pintahnya.

Sementara itu kpala desa pasir putih kecamatan Obi Utara Sunarjo Lanihu hingga berita ini di publish masih upaya di konfirmasih (Red)

HALSEL – Komitmen menjalankan Tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pembuatan produk hukum bersama dengan Pemerintah Daerah, melalui Panitia Khusus (Pansus) C, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Studi Banding ke Kota Bogor untuk mempersiapkan Proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Halsel tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Pada Senin, (14/10/2024)

Dalam pertemuan studi banding ini diterima dengan baik Pjs. Walikota Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dadang Sugiarta, Kabag Kesra dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor. Rombongan DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib dan Ketua Rombongan Komisi III,Safri Talib sekaligus Ketua Komisi serta Anggota komisi III DPRD Halsel.

Ketua Komisi III DPRD, Safri Talib yang juga ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan studi Banding dan memperkenalkan para anggota DPRD yang hadir.

Safri juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial selama ini belum ada dan belum dibuat regulasinya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Sehingga dari sisi penganggaran dan pelaksanaannya belum maksimal dalam penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Halsel.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalin Sinergitas bersama Pemerintah Kota Bogor sebagai fokus studi banding untuk menambah bahan penguatan referensi dalam rangka penyusunan materi atas pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat dibawa, dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersam Pemerintah Daerah pada tahun 2025”, Jelasnya

Safri juga menyampaikan hal ini sangat penting. Sehingga sepatutnya membuat usulan inisiatif DPRD suatu regulasi kesejahteraan sosial yang berdampak pemerataan untuk pelayanan masyarakat baik bantuan sosial yang kategori masyarakat kurang mampu supaya berjalan dengan baik, efisien dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib menambahkan pada pertemuan tersebut bahwa peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak pemekaran sampai saat ini belum ada sehingga dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan sosial di masyarakat dilihat dari sisi kebutuhan dilapangan.

“Misalnya ada kunjungan kerja Kepala Daerah ke suatu Desa dan menemukan masyarakat yang kurang mampu kemudian mengambil langkah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk DPRD melakukan usul inisiatif Ranperda tentang penanganan kesejahteraan sosial tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan dan mengatur 25 sasaran dengan baik tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang telah atur pada peraturan daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022. (Red)

TALIABU – Minimnya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), bukan baru karena adanya kejadian terbakarnya Speedboat Bela 72 milik Beny Laos yang mengakibat para  korban meninggal dunia yaitu Calon Gubernur Malut Benny Laos dan sejumlah korban luka ringan maupun berat yang dirawat di RSUD Taliabu. Karena buruknya pelayanan terhadap pasien yang dirawat di RSUD tersebut. Jauh sebelum itu, sudah banyak masyarakat yang mengeluh akan pelayanan kesehatan di sana.

Dokter dan perawat disana, bukannya tidak bekerja. Akan tetapi, fasilitasnya yang masih jauh dari standar sebagai RSUD yang disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu.

Hal ini disampaikan Maida, salah seorang warga Pulau Taliabu kepada malutline, melalui saluran teleponnya, Senin (14/10/2024) mengatakan, Pelayanan kesehatan yang buruk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Taliabu ini, bukan hanya sekali atau Dua kali. Namun, sebagian besar pasien yang ingin mendapatkan pelayanan yang layak, memilih dan meminta harus dirujuk ke RSUD Luwuk-Banggai, di Sulawesi Tengah.

“Kadang ada pasien yang sudah kritis dan meninggal di Kapal saat perjalanan. Ada juga yang meninggal di Luwuk dan dimakamkan disana. Karena tidak punya biaya untuk jenazahnya dibawa pulang ke Kampung halaman di Taliabu dan karena tidak ada bantuan dari Pemerintah pulau Taliabu dibawah pimpinan Bupati Taliabu Aliong Mus,” katanya.

Dikatakannya, kejadian dan pelayan buruk terhadap pasien yang berobat di RSUD Taliabu ini, sudah menjadi lumrah selama ini.

“Mungkin untuk sekelas ibu Sherly Tjuanda, istri mendiang Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos, kejadian di RSUD Taliabu ini adalah kejadian yang tidak lumrah. Tapi seperti itulah kondisi pelayanan di Rumah Sakit Taliabu,” jelasnya.

“Mungkin pendapat saya dianggap subyektif. Tapi ini perlu menjadi evaluasi untuk Pemda Taliabu dari sejak lama saya memperhatikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pulau Taliabu latar belakang pendidikannya bukan dari kesehatan. Masa Seorang Kepala Dinas Kesehatan yang latar belakang pendidikannya dari Sarjana Agama (S.Ag). Sehingga dari dulu pelayanan pada Rumah Sakit dan sejumlah Puskesmas tidak maksimal. Namun Kadis Kesehatan yang berlatar belakang sebagai Guru agama tersebut tidak mau diganti oleh Bupati Taliabu Aliong Mus,” tambahnya.

Padahal, ujar Maida, masih banyak yang memiliki spesifikasi ilmu Kesehatan yang lebih layak sesuai dengan bidangnya.

“Sekali lagi, ini perlu di evaluasi dan untuk Aliong Mus belum pantas untuk menjadi Gubernur Provinsi Maluku Utara. Karena menjadi Bupati dan mengurus Satu Rumah Sakit saja tidak becus. Jadi sangat tidak pantas jadi Gubernur Maluku Utara,” cetusnya. (Red)

Muat Lagi Berita