Halsel, Malutline– Kondisi bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 130 Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sangat memprihatikan, butuh perhatian Pemerintah Daerah (Pemda).

Kondisi Gedung SDN 130 Halsel

Pasalnya, gedung sekolah yang seharusnya aman dan nyaman untuk peserta didik belajar menggali ilmu malah buyar dan rusak dengan kondisi sarana gedung sekolah yang jauh dari kata baik.

Kondisi Plafon rusak dalam kelas

Kepada Malutline.com Kepsek SDN 130 SAMSIAR W. MURAT mengungkapkan, sebanyak dua bangunan sekolah rusak total dan tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar.

” Meski rusak dan sangat tidak layak namun kami tetap paksa untuk beraktifitas belajar, ” ujar Kepsek. Rabu, (9/10/2024).

Selain kerusakan dua bangunan kata kepsek, plafon, Kosen dan jendela serta pintu ruang belajar juga rusak parah. Butuh biaya besar untuk membangun memperbaiki kerusakan tersebut.

Kondisi Pintu SDN 130

” Plafon ruang belajar yang rusak itu di rehap semenjak tahun 2010 dan sudah rusak parah. Anggaran perbaikan pun tidak cukup kalau hanya mengharapkan Dana Boss, ” cetusnya.

Meski kondisi memprihatinkan, tambahnya lagi namun sampai saat ini belum juga ada perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperbaiki sekolah tersebut.

” Kami berharap kepada Pemda Halsel dalam hal ini Dinas Pendidikan agar kiranya bisa melihat dan memperhatikan kekurangan dan kerusakan ruang belajar sekolah. Sebab anak-anak peserta didik butuh ketenangan belajar, ” pintanya. (Red)

LABUHA, Malutline – Lembaga swadaya Masyarakat Halmahera Selatan (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menonaktifkan atau menarik kembali Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje.

Karena yang bersangkutan terbukti dan mengakui memberikan suap berupa uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir, Pengakuan tersebut disampaikan Kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri yang juga PJs. Bupati Halmahera Selatan ini membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu, Dan uang yang pernah dia berikan kepada orang dekat gubernur yang merupakan keluarga AGK yakni Ramadan Ibrahim, yang sekarang sudah di balik jeruji besi komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk Zaldi Kasuba dan Wahima masih berstatus sebagai saksi.

“Ajudan, orang terdekat dan keluarga AGK, sering meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul salam Hi Ali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kadri La Ece sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Dua periode Abdul Gani Kasuba.

Abdul salam juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan Mantan Gubernur Maluku utara AGK.
di katakannya “ komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan Kadri LaEce dan sejumlah pejabat lain. Sebab, marwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, selasa (8/10/2024).

Abdul salam mengatakan, berdasarkan kajian Devisi investigasi Front Delik Anti Korupsi, tindakan yang dilakukan oleh Kadri LaEce sudah memenuhi unsur pidana suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Abdul salam yang akrab di sapa Laken, memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman, antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik, dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali, dan di tunjuk serta di percayakan oleh menteri dalam negeri Tito karnavian untuk menjabat PJs. Bupati Halmahera Selatan.

Aatas Bukti kuat keterlibatan PJs Bupati Halsel Kadri La Ece, Pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan orang dekat Agk baik secara langsung maupun melalui transfer, itu membuat tanda tanya besar oleh para pemerhati anti korupsi di Maluku Utara, karena Kadri Laece l terbukti atas kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara AGK.

Meski terbukti terlibat kasus suap terhadap AGK namun yang bersangkutan di tunjuk oleh pemerintah Pusat sebagai PJs. Bupati Halsel olehnya itu pihaknya mendesak Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PJs Bupati Halsel dan mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai asisten I Sekda Provinsi Maluku Utara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku oleh KPK. ” pintahnya. (Red)

JAILOLO – Pembangunan Jailolo Convention Center (JCC) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat sebuah bangunan terbengkalai di Jailolo yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Halbar.

Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, sementara bangunanya tidak alih fungsikan, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan atas bangunan tersebut.

Diketahui bahwa anggaran atas bangunan tersebut sebesar 12 M dari sumber anggara pinjaman PEN 208 M ke SNI oleh Pemda Halbar pada tahun 2022-2023, sementara bangunan JCC dibiarkan begitu saja tanpa di fungsikan semaksimal mungkin untuk di manfaatkan masyarakat.

Salah satu keluarga Pemilik lahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa lahan untuk pembangunan gedung JCC itu sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali,“ ujarnya.

“Karena lahan itu belum dibayar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Pemda Halbar Fadli Husein dan kadis PU Halbar Fahlis.

“Lahan yang belum dibayar, mereka berani merekomendasikan untuk dilaksanakannya pembangunan,“ ungkap warga.

Sementara Kabag pemerintahan Fadli Husen ketika di konfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) melalui saluran teleponnya mengaku, bahwa lahan tersebut belum dibayar.

“Menang betul lahan belum dibayarkan Pemda ke pihak keluarga. Namun semua diperintahkan oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri muhammad. Dan Pada Saat itu, saya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” akunya.

Sedangkan Kadis PUPR Halbar, Fahlis sampai berita dipublish, belum ada respon terkait bangunan JCC tersebut. (Win)

Halsel, Malutline – Monitoring Center for Prevention (MCP) pada komisi pemberantasan korupsi  (KPK) adalah bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia, dengan mengumpulkan data dan memberikan saran kepada pemerintah dan masyarakat, mereka berperan dalam memastikan bahwa uang rakyat digunakan dengan baik dan korupsi bisa diminimalkan.

Berdasarkan Data yang di himpun Malut line di beberapa sumber informasi resmi maupun tidak resmi, senin (7/10/2024) mencatat data yang diverifikasi monitoring center for prevention (MCP) yang di lakukan oleh lembaga Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di provinsi Maluku Utara, bahwa khusus perencanaan MCP KPK halsel sangat sempurna diangka 100 persen dan juara 1.

Data Verifikkasi KPK Halsel sementara naiik dari posisi ke 3 menjadi 1

Dari hasil MCP yang di lakukan oleh Komisi Pmemberantasan Korupsi (KPK) untuk Halmahera Selatan juga naik pada posisi teratas atau urutan 1, meskipun Halsel memimpin urutan pertama dalam capaian verifikasi MCP KPK pada setiap tahunnya, tetapi justru Halsel dibawah ambang kiamat yang di komentari PJs Bupati Halsel Kadri La Ece yang Pernyataannya membuat polemik seakan-akan pemerintahan Basam kasuba sangat buruk pada pengelolaan keuangan dan sisitem pemerintahan di Halmahera Selatan.

Sementara data MCP KPK yang di sampaikan oleh pejabat Bupati Halsel Kadri Laece tersebut beberapa waktu lalu mendahului hasil verifikasi KPK yang belum di upload namun sudah di komentari seakan-akan hasil MCP Halsel oleh KPK itu terburuk padahal hasil MCP Halsel selalu terbaik kategori juara 1 dari seluruh Kabupaten Kota di Maluku Utara termasuk MCP KPK di Provinsi Maluku Utara saja di ketahui belum pernah sampai pada posisi 50 persen, Jadi KPK masih verifikasi data yang di upload tapi PJs Bupati Halsel Kadri Laece sudah komentar data MCP yang belum di anggap final oleh KPK. (Ismit)

LABUHA-Malutline, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI siap menggelar ‘operasi dadakan’ di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, operasi dadakan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Halsel, Kadri La Etje, mengaku kaget saat menerima kabar ini di hari pertamanya menjabat sebagai Bupati Halsel.

“Ada surat dari KPK terkait agenda supervisi yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 14 Oktober mendatang,” ungkap Kadri saat di wawancarai wartawan belum lama ini ia memerintahkan semua pimpinan OPD, Camat, hingga para Kades untuk segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

“Tinggal beberapa  hari lagi KPK sudah datang, Mulai sekarang kita sudah harus menyiapkan seluruh dokumen, Yang pertama dimulai dari ULP mengenai proses mekanisme tender,” cetusnya dengan nada tegas, Tak main-main, Kadri bahkan memperingatkan para kepala desa agar tidak lengah “Jangan main-main, karena satu sendok saja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akan diperiksa KPK,” tegasnya.

Pjs Bupati ini juga mengingatkan agar jajaran pemerintahan tidak terlena dengan hiruk-pikuk Pilkada yang sedang berlangsung “Saya minta jangan menyibukkan diri dengan proses Pilkada. Mulai sekarang siapkan semua administrasi yang lengkap sebelum diperiksa KPK,” pungkasnya.

Rencana kedatangan KPK ke Halsel ini menjadi kejutan tersendiri, mengingat sebelumnya lembaga anti-rasuah tersebut juga telah menyasar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan menjerat sejumlah pejabat, pengusaha, kontraktor pimpinan partai politik dan mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba, dan Kini, semua mata tertuju pada Pemkab Halsel yang hanya punya waktu beberapa hari lagi untuk bersiap menghadapi ‘ujian mendadak’ dari KPK tersebut.

Merespon kedatangan komisi pemberantasan korupsi (KPK) di kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka kegiatan supervisi, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan melalui ketua Devisi investigasi, Abdul salam Hi Ali, kepada Malutline, Minggu (6/10/2024) meminta komisi pemberantasan korupsi (KPK) Lebih fokus pada supervisi anggaran yang melekat pada sekretariat Dewan (SETWAN) Halmahera Selatan, selain anggaran yang melekat pada Setwan DPRD Halsel anggaran Pokir DPRD Halsel yang di titipkan di sejumlah SKPD di Halsel.

Dikatakannya pokir yang di titipkan oleh 30 anggota DPRD Halsel ke sejumlah SKPD di Halsel dalam bentuk kegiatan proyek ini nilainya mencapai ratusan miliar karena setiap anggota DPRD memiliki pokir berkisar lebih dari 2 miliar per anggota DPRD Halsel, yang anehnya yang disebut pokir adalah Pokok-Pokok Pikiran yang merupakan usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan aspirasi masyarakat, Pokir dapat berupa program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010 dan telah diubah terakhir dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Pokir memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun pokir anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Halsel ini Di Duga di titipkan di sejumlah SKPD di Halsel dalam bentuk proyek kegiatan dan proyek kegiatan tersebut di kerjakan langsung masing-masing anggota DPRD Halsel dengan cara menggunakan jasa pihak ke tiga (kontraktor) yang di tunjuk oleh masing-masing oknom anggota DPRD Halsel.

Indikasi kuat pokir yang di titipkan oleh anggota DPRD Halsel itu lebih banyak melekat pada dinas kelautan dan  perikanan kabupaten Halmahera Selatan dinas Perkim dan Dinas PUPR dalam bentuk pekerjaan proyek yang di kerjakan langsung oleh oknom Anggota DPRD Halsel, olehnya itu pihaknya meminta KPK diminta saat Supervisi di halsel lebih fokus pada sekretariat dewan dan pokir DPRD halsel dan sejumlah dinas yang di titipkan pokir DPRD Halsel tersebut, sebagai langkah pencegahan korupsi. cetusnya. (Red)

Muat Lagi Berita