Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) kembali menggelar kampanye tatap muka dengan warga desa panambuang.

Halsel, Malutline-Pasangan Calon Bupati nomor urut 4, Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis) kembali menggelar kampanye tatap muka dengan warga desa panambuang, Kecamatan Bacan Selatan.

Kampanye Jasri-Muhlis didampingi Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 4, Jasri-Muhlis, M Yunus Nazar, Sekretaris DPC Demokrat, Fahri Husen, Tim Hukum Safri Nyong dan anggota DPRD PKB Terpilih, Junaidi Abusama.

Dalam kesempatan itu, Calon Bupati Halmahera Selatan Jasri Usman berjanji bila terpilih maka menaikkan status halsel setara dengan kabupaten lain.

Berbicara tentang pembangunan, harus terkonesi antara pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Jasri juga menyentil, soal Program Bupati dari PKB sejumlah hal yang sudah dirancang, namun dirubah Bupati Bassam Kasuba.

“Ada program panggung marabose yang bisa cepat berkembang, tetapi sudah dialihkan ke yayasan dibawa kendali perorangan,”ucap Jasri.

Ia menyebut, PKB di Kabupaten mengusung Jasri-Muhlis sedangkan  Provinsi diusung Benny-sarbin.

“Di kabupaten PKB mengusulkan Benny Sarbin Pemilhan Gubernur Maluku Utara,”Tandas Jasri seraya mengatakan, angka nomor 4 adalah angka yang sempurna karena kursi (kadera) kakinya ada 4.

Sementara Calon Wakil Bupati Halmahera Selatan justru memperkenalkan makna dari Tagline Halsel Juara.

Ia mengatakan, pemimpin Halsel harus jujur, Halsel harus Unggul segala bidang, pemimpin harus adil, Religius, sayang keluarga, sayang anak, sayang masyarakat dan Pemimpin harus amanah.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 4, Jasri-Muhlis, M Yunus Nazar menyampaikan bila pasangan Jasri-Muhlis terpilih bakal PKB dan Demokrat merubah wajah kota labuha setara dengan kota lain di Maluku Utara.

Pria yang akrab disapa La Rudi ini menuturkan, PKB dan Demokrat sudah membuktikan pembangunan di Kota Labuha. Untuk itu, Jika warga Panambuang kembali memberikan kepercayaan di Pasangan Jasri-Muhlis maka pembangunan akan dilanjutkan.

Sedangkan Ketua Tim Hukum Jasri-Muhlis, Safri Nyong menyampaikan pemimpin yang langsung menyentuh langsung dengan rakyat ada di Pasangan Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis.

Ia menuturkan, pasangan jasri-muhlis juga menyediakan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat Halsel.

“Yang menyediakan pendampingan hukum gratis hanya di Pasangan Nomor Urut 4 Jasri-Muhlis,”Tandas Safri.(Sam)

Halsel, Malutline – Monitoring Center for Prevention (MCP) pada komisi pemberantasan korupsi  (KPK)adalah bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia, dengan mengumpulkan data dan memberikan saran kepada pemerintah dan masyarakat, mereka berperan dalam memastikan bahwa uang rakyat digunakan dengan baik dan korupsi bisa diminimalkan.

Hal ini di lakukan secara Rutin oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) ke sejumlah kabupaten kota di seluruh Indonesia termasuk Halsel itu merupakan  kunjungan yg Di sebut  Supervisi/monitoring dalam bentuk langkah pencegahan dan pengawasan KPK untuk penggunaan anggaran d daerah hal ini positif dan ini di lakukan KPK  sacara rutin Untuk Halsel kurang lebih 1 periode 2020 hingga 2024 ini sd terhitung Ke tiga kalinya komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan monitoring karena Supervisi KPK adalah proses pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lembaga negara dan penyelenggara negara lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Hasil MCP Peringkat 1 Halsel

Supervisi KPK bertujuan untuk,  Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan,  Memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan memberikan bimbingan dan asistensi kepada lembaga negara dalam menerapkan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan yang efektif, Mendorong efektivitas penindakan korupsi dengan membantu lembaga negara dalam membangun kapasitas dan kemampuan untuk mendeteksi, mencegah, dan menindaklanjuti kasus korupsi.

Supervisi KPK dilakukan melalui beberapa cara, yaitu, Pembinaan: Memberikan bimbingan, pelatihan, dan konsultasi kepada lembaga negara dalam upaya membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, Pengawasan: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga negara dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi, Penegakan hukum: Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum dalam memproses dan menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di lembaga negaraSupervisi KPK merupakan salah satu upaya penting dalam membangun sistem pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif di Indonesia.

Berdasarkan Data yang di himpun Malut line di bebeara sumber informasih resmi maupun tidak resmi, Minggu (28/09/2024) mencatat  monitoring center for prevention (MCP) yang di lakukan oleh lembaga Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di provinsi Maluku Utara  tahun 2023 di bawah kepemimpinan mendiang Hi Usman sidik kader Terbaik partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga putra terbaik makayoa itu  berhasil mencetak prestasi terbaik yang patut di banggakan atas pengelolan keuangan dan penyerapan anggaran serta tata kelola pemerintahan terbaik sehingga dapat  meraih peringkat pertama untuk provinsi Maluku Utara.

Hasil MPC yang di lakukan oleh Komisi Pmemberantas Korupsi (KPK) di kabupaten kota se provinsi Maluku Utara Dengan rincian capaian, pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan 71,16 Pemda kota Tidore Kepulauan, 68,63 Pemda Halmahera Tengah 54,63 Pemda kepulauan morotai 53,75 pemerintah kota Ternate 46,63 Pemda Halmahera Utara 44,87 Pemda kepulauan sula 40,11 pemerintah provinsi Maluku Utara 39,95 Pemda Halbar 32,11 Pemda kabupaten Pulau Taliabu 26,2 dari hasil capaian tersebut Halsel menempatkan posisi pertama dan pulau taliabu posisi terakhir di bawah pimpinan Aliong Mus (Andhijo)

Halsel, Malut Line – Penyalahgunaan dan Penyelewengan dana desa (DD) yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan Viky salamat pada tahun anggaran 2019 dan 2020 lalu yang laporan pengaduannya di adukan  langsung oleh mantan Bupati Halmahera Selatan Hi Usman Sidik.

Laporan yang di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan H. Usman sidik terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala Desa Laluin Kec. kayoa selatan Viky salamat di terima kejari Halsel pada tahun 2021 itu berdasarkan hasil audit inspektorat di tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364.

Padahal Jumlah temuan yang di lakukan kades Viky salamat tersebut dengan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) namun laporan yang di adukan tersebut di terima langsung Kasi Intelijen Kejari Halsel saat itu Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024, Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamt beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) itu terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi, Kemudian kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamad baru melakukan pengembalian sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022. “Ungkap Osten.

Terkait kasus tersebut Osten menjelaskan bahwa dari hasil klarifikasi temuan dana desa sebesar Lima Ratus juta yang diduga dilakukan oleh kepala Desa Laluin Viki Salamat, baru melakukan pengembalian temuan pajak sebanyak Enam Puluh Dua Juta Lebih, namun kasus ini telah dinyatakan selesai dan di tutup, di dalam berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa yang sebelumnya telah pindah, itu dinyatakan masalah ini sudah selesai dan ditutup. “Ujarnya.

Selain kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Laluin yang sebelumnya di adukan oleh mantan Bupati Halmahera Selatan, Pengaduan kedua dilaporkan langsung oleh warga Desa Laluin pada tahun 2023 soal dugaan tindak pidan korupsi dana desa Laluin tahun anggaran 2022 dan 2023, pihak kejaksaan negeri Labuha telah mengeluarkan rekomemdasi permintaan hasil audit dari inspektorat Halsel terkait realisasi Dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan pihak Kejari Halsel menunggu hasil auditnya. namun belum di serahkan oleh pihak inspektorat Halsel secara resmi. “Ucap Osten.

Namun Hal ini berbeda di sampaikan kepala desa Laluin Viki Salamt saat itu mengaku telah melakukan pengembalian kerugian Negara sebesar Rp.500.000.00 (lima ratus juta) kepada jaksa yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya saat itu Hasil klarifikasi dari jaksa saat itu temuannya lima ratus juta dan semua itu sudah saya lakukan penyetoran pengembalian. Tutup Kades Viki Salamad.

Penanganan dugaan penyelewengaan anggaran mencapai miliyaran rupiah oleh sejumlah kepada desa di Halsel termasuk kades Laluin kecamatan Kayoa selatan yang laporan aduan penyelewengan anggaran yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri Halmahera Selatan di ragukan keseriusan penyidik kejaksaan oleh, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) front delik anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini di sampaikan oleh ketua Devisi investigasi LSM, FDAK Kabupaten Halmahera Selatan, Abdul salam Hi Ali kepada Malut line Sabtu (28/09/2024) atas keraguan kasus dugaan penyelewengaan anggaran dana desa Laluin mencapai Miliayaran Rupiah yang di tangani kejari Halsel di ragukan sehingga  pihaknya mendesak kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) Untuk mengambil alih kasus korupsi dana desa yang di lakukan oleh kades Laluin Viky salamat tersebut agar masyarakat juga mendapatkan kepastian hukum atas dugaan korupsi dana desa tersebut.”pintahnya. (Andhijo)

HALSEL, Malutline -Menteri Dalam Negeri H.Muh.Tito Karnavian mengangkat sejumlah Pejabat Sementara Bupati dan Walikota melalui Surat Keputusan Nomor: 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan penjabat pementara Walikota pada Provinsi Maluku Utara. Dalam salinan surat keputusan Mendagri tersebut, Kadri La Etje,S.IP dipercayakan sebagai Pjs. Bupati Halmahera Selatan.

Roslan, Praktisi Hukum Maluku Utara memberikan apresiasi positif atas keputusan Mendagri tersebut, sebab Kadri La Etje merupakan putra daerah Halmahera Selatan yang lahir dan dibesarkan di Pulau Obi.

“Menurut kami Keputusan Mendagri ini sudah tepat, karena selain telah memenuhi syarat secara administrasi pemerintahan penjabat sementara Bupati Halsel ini juga merupakan putra daerah Halsel yang menguasai betul kondisi sosial masyarakat di Halmahera Selatan”, Ujar Roslan.

Tentunya menjadi penjabat Bupati sementara di Kabupaten Halmahera Selatan tidak semudah seperti di Kabupaten/Kota yang lain. Karena selain memiliki wilayah yang luas dengan jumlah Desa sebanyak 249 Desa, tensi politik jelang Pilkada di Halmahera Selatan juga tergolong tinggi dan rentan konflik.

“Kami berharap Pjs.Bupati Halsel dapat mengedalikan situasi dan kondisi sosial masyarakat jelang Pilkada serentak yang akan digelar Tanggal 27 November 2024 nanti”, Ungkapnya.

Salah satu tantangan terberat bagi Pjs.Bupati Halsel dalam Pilkada serentak Tahun 2024 ini yaitu tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. karena di Halmahera Selatan terdapat Calon Bupati Petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Halsel.

“Kami mengigatkan kepada Pjs.Bupati Halmahera Selatan untuk memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa tetap terjaga dalam Pilkada Halsel Tahun 2024 ini. Karena disinyalir ada dugaan kuat ASN dan Kepala Desa dikonsolidir untuk memenangkan pasangan calon Bupati tertentu. kami sudah mengantongi data dan informasi bahwa di duga kuat terdapat sejumlah Camat, Kapus dan Kepala Desa ikut membantu membentuk tim sukses di desa/kecamatan dan ikut membiayai alat peraga kampanye dalam bentuk baliho salah satu paslon dan iuran khusus bagi Kepala – kepala Desa yang diduga dipotong dari Dana Desa untuk membiayai kegiatan politik salah satu Paslon jelang pencoblosan nanti.”Tegas Roslan.

Pjs. Bupati Halsel dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya yaitu menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024, tentunya harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyaraka sehingga Pilkada serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat terselenggara secara demokratis dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Halmahera Selatan. (Sam)

Halsel, Malutline- PT. Wanatiara Persada (WP) merupakan Perusahan pertambangan nikel yang beroperasi di houl sagu Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, di duga kuat mengintimidasi 7 orang tenaga kerja lokal yang sudah bekerja di perusahan tersebut sebagai tenaga kerja skil driver LV secara parmanena selama lebih dari tuju tahun.

Namun ke Tuju orang karyawan tersebut di ketahui di intimidasi oleh pihak Perusahan PT.Wanatiara Persada dengan cara Mereka para karyawan perushan yang berjumlah tuju orang tersebut dari tenaga skil driver LV di mutasikan pada tenaga non skil pada bagian Smilter dengan cara kerja paksa tidak sesuai Besik di miliki oleh 7 orang karyawan yang di intimidasi teresebut.

Selama 7 tahun bekerja Pihak perusahan PT. Wanatiara Persada, di duga suda mengintimidasi ke tuju orang karyawan permanen tersebut dengan cara memutasikan dari status pekerjaan tenaga skil menjadi tenaga non skil dan mereka di tempatkan di bagian Smilter sehingga dari 7 orang karyawan tersebut 5 orang harus menyatakan mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi di PT. Wanatiara persada karena selalu di intimidasi dan di minta bekerja non skil di smilter secara paksa.

Salah seorang tenaga kerja yang merasa di intimidasi oleh pihak PT. Wanatiara persada yang enggan di ekspos namanya di media ini kepada Malut line minggu (22 09/2024) pihak merasa kecewan dengan pihak perusahan yang dinilai sangat mengintimidasi mereka dari status pekerjaan di perusahaan tersebut dengan sistem kerja paksa, sehingga posisi ketujuh orang tenaga kerja skil tersebut yang merupakan tenaga kerja lokal SKIL DRIVER LV tersebut di gantikan dengan tenaga kerja asing dari cina yang di ketahui masih magang sebagai tenaga Driver LV di PT. Wanatiara Persada.

Olehnya itu pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk selalu memantau dan melakukan pengawasan dan monitoring di sejumlah perusahan yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan hususnya di PT. Wanatiara Persada atas pemberlakuan pihak perusahan terhadap karyawan lokal yang di pekerjakan di setiap perusahaan karena pihak perusahan dinilai lebih mementingkan tenaga kerja asing ketimbang tenaga kerja lokal atau tenaga kerja Indonesia.

Perlu di ketahu selama ini pihak Pemkab Halsel melalui dinas tenaga kerja dinilai sangat minim melakukan monitoring terhadap tenaga kerja yang di pekerjakan di sejumlah perusahan termasuk karyawan yang di pekerjakan di PT.Wanatiara Persada di Houl Sagu Desa Kawasi Kecamatan Obi yang dinilai selalu mengintimidasi karyawan dengan sistem kerja paksa dari tenaga skil di mutasikan ketenaga non skil dan ini dinilai sangat bertentangan dengan sisitem aturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.

Terkait dengan dugaan intimidasi pihak perusahan PT. Wanatiara Persada terhadap 7 orang karyawan permanen pada perusahaan tersebut hingga berita ini di ekspos pihak perusahan berusaha di konferrmasih namun belum bisa di hubungi. ( Sadi)

Muat Lagi Berita