Halsel,malutline – Masyarakat di Desa Papaloang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT Sinergi untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di wilayah mereka. Pasokan yang tersedia saat ini dinilai sangat terbatas, hanya sekitar 2 ton, sehingga warga hanya mendapatkan jatah 5 liter per kepala keluarga (KK).

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Papaloang, tetapi juga di beberapa pangkalan lainnya, termasuk pangkalan di Labuha yang hanya mampu membagikan minyak tanah sebanyak 5 liter per KK. Sementara itu, di desa lain seperti Marabose, jumlah pangkalan lebih banyak, yakni sekitar empat pangkalan, sehingga distribusi minyak tanah lebih merata.

Menurut warga, jumlah kuota yang tersedia saat ini tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang bulan puasa yang membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih besar. Mereka berharap Pemda dan PT Sinergi dapat meningkatkan pasokan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak tanah.

Salah satu warga Papaloang, Ida Aiken, menuturkan bahwa pasokan minyak tanah dari agen ke pangkalan sangat terbatas. “Kami hanya menerima minyak tanah sesuai dengan jumlah yang dikirim agen, dan pembagian yang dilakukan pangkalan sudah sesuai ketentuan. Namun, kuota yang sedikit membuat warga kesulitan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika kuota tetap dibatasi hanya 2 ton, maka kebutuhan masyarakat tidak akan terpenuhi. “Kami butuh tambahan kuota agar warga bisa mendapatkan minyak tanah lebih dari 5 liter per KK,” kata Ida.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menambah kuota minyak tanah, terutama menjelang bulan puasa yang biasanya meningkatkan kebutuhan bahan bakar di rumah tangga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda maupun PT Sinergi terkait permintaan masyarakat ini.

(Tim Red)

HALSEL,Malutline – (23/02/2025) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan kembali digelar sebagai forum tahunan yang bertujuan untuk mematangkan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKPK). Hasil dari forum ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026.

Musrenbang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kayoa. Forum ini memiliki peran strategis dalam mensinkronkan berbagai program pembangunan di tingkat kecamatan agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

sambutan Camat Kayoa.

Dalam Musrenbang ini, para peserta diharapkan dapat:
1. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
2. Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan.
3. Menentukan penanggung jawab dari setiap kegiatan pembangunan yang telah disepakati.
4. Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan pembangunan kecamatan agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Camat Kayoa, Taha Muhammad dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menyampaikan usulan dan aspirasi secara konstruktif. “Mari kita manfaatkan forum ini sebaik-baiknya untuk merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Musrenbang Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain:
• Perwakilan dari Kepala BAPELLITBANGDA Kabupaten Halmahera Selatan (Kabid Sarana dan Prasarana) beserta tiga staf.
• Camat Kayoa Selatan.
• Kapolsek Kayoa.
• Perwakilan Danramil Kayoa.
• Kepala UPTD Puskesmas Kayoa dan Kepala UPTD Puskesmas Lelei.
• Kepala Sekolah SD, SMP/MTsN, SMA/SMK dari Guruapin dan Bajo.
• Kepala Desa se-Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan.
• Ketua BPD se-Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan.
• Perwakilan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Musrenbang ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan strategis yang mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan. (Red)

LABUHA,Malutline – Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Hal ini menyusul dugaan bahwa ratusan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggunakan anggaran tersebut untuk membayar pinjaman kepada rentenir, bukan untuk kegiatan pembangunan.

Ratusan kepala desa di Halsel diduga terlibat dalam praktik peminjaman uang kepada rentenir dengan bunga yang bervariasi, mulai dari 30 persen hingga 50 persen. Bahkan, beberapa kepala desa diketahui memiliki utang hingga mencapai Rp350 juta.

Setiap kali pencairan Dana Desa dilakukan, banyak kepala desa harus segera mengembalikan pinjaman mereka kepada rentenir. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru habis untuk membayar utang, sehingga tidak ada kegiatan desa yang dapat berjalan dengan optimal.

Kasus ini diperkirakan terjadi secara masif di Kabupaten Halmahera Selatan dan semakin menjadi perhatian menjelang pencairan Dana Desa tahun 2025.

Peminjaman uang kepada rentenir dilakukan oleh para kepala desa diduga untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan desa.

Padahal, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dirancang untuk kegiatan fisik maupun non-fisik desa. Dengan adanya praktik peminjaman ini, anggaran desa menjadi terkuras habis sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

 

Sekretaris LSM Front Delik Anti Korupsi, Muksin Hi Jauhar, menegaskan bahwa APH harus melakukan pengawasan ketat saat pencairan Dana Desa agar tidak lagi terjadi antrean rentenir di bank untuk menarik uang dari para kepala desa.

APH juga diminta untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar sampai ke desa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rentenir yang terlibat dalam praktik ini juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menahan anggaran desa.

Pengawasan ini dianggap penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat desa. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat, anggaran desa dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di wilayah Halsel.

(Tim Red)

Jakarta,Malutline – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 agar menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama dalam perumusan kebijakan daerah. M. Reza A. S menegaskan bahwa kualitas SDM merupakan determinan utama dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Sebagai bagian dari elemen intelektual Maluku Utara, PB-FORMMALUT menekankan bahwa akselerasi pembangunan pendidikan memiliki korelasi langsung dengan kemajuan suatu daerah. Hal ini selaras dengan amanat konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab Negara. Tanpa adanya akselerasi pendidikan yang terstruktur dan sistematis, upaya mewujudkan kejayaan daerah akan sulit dicapai.

Namun, PB-FORMMALUT juga menegaskan bahwa pembangunan SDM tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dukungan kebijakan ekonomi yang inklusif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta industrialisasi berbasis sumber daya lokal.

Ketua PB-FORMMALUT Jabodetabek mengungkapkan bahwa selama ini pengembangan SDM di Maluku Utara masih belum mendapatkan perhatian maksimal. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi yang baru untuk segera merumuskan kebijakan berbasis evidence-based policy yang mencakup peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perbaikan sistem pelatihan vokasi, serta penguatan kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah provinsi yang baru benar-benar berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas SDM. Pendidikan, pelatihan, dan penguatan kompetensi generasi muda harus menjadi agenda prioritas. Selain itu, pembangunan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata tanpa diskriminatif, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.

PB-FORMMALUT juga menyoroti urgensi peningkatan akses pendidikan di wilayah terpencil, juga penguatan skema beasiswa berbasis prestasi untuk masyarakat kecil yang anak anaknya mungkin berkeinginan menempuh pendidikan tinggi, namun dibatasi faktor ekonomi yang lemah.

“Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Transformasi ekonomi berbasis SDM harus menjadi fokus utama, agar masyarakat memiliki daya saing di era digital dan revolusi industri 4.0. Lebih dari itu, kesejahteraan rakyat harus menjadi indikator keberhasilan pembangunan yang diukur secara empiris, baik melalui peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), angka partisipasi pendidikan, maupun tingkat kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Selain itu, PB-FORMMALUT menegaskan bahwa mereka akan terus berperan sebagai mitra kritis bagi pemerintah provinsi dalam mengawal kebijakan pembangunan di lima tahun yang akan datang. setiap program yang dijalankan akan kita kawal benar-benar.

Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, PB-FORMMALUT berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pembangunan SDM yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis paradigma pembangunan yang berkeadilan. Kita juga berharap pemerintah provinsi yang baru dapat mendengarkan aspirasi ini, dan dapat menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konkret serta terukur.

Namun, jika pemerintah tidak serius dan masih menjalankan pola kebijakan yang sama seperti pemerintahan sebelumnya yang cenderung mengabaikan SDM dan kesejahteraan rakyat maka PB-FORMMALUT tidak akan ragu untuk membangun perlawanan. Sebab, perjuangan untuk kesejahteraan dan kemajuan Maluku Utara adalah tanggung jawab bersama, sebagai agen perubahan akan terus mengontrol sistem, serta menuntut kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

 

(Tim Red)

Ternate,MalutlineHasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan nomor laporan PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 7 miliar.

Salah satu temuan utama dalam audit ini adalah dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, diketahui pernah menjadi komisaris di tiga BUMD pada periode 2015-2019.

Hasil audit menunjukkan bahwa penyertaan modal dari Pemkot Ternate tidak tercatat dalam laporan keuangan PT BPRS TBB. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain tidak tercatatnya penyertaan modal dalam laporan keuangan, audit juga menemukan dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan audit BPKP, disebutkan bahwa:

  1. Jika penyertaan modal benar-benar tidak tercatat, maka ada indikasi kuat terhadap manipulasi laporan keuangan, yang dapat dikategorikan sebagai fraud.
  2. Jika benar adanya penerimaan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
  3. Dalam pengelolaan BUMD, prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan hasil audit ini, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak semakin menguat. Hasil audit BPKP seharusnya menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk M. Tauhid Soleman. KPK juga didorong untuk menyita dokumen keuangan BUMD guna mengamankan bukti tambahan.

Sebagai bagian dari upaya menekan percepatan pengusutan kasus ini, beberapa langkah telah direncanakan:

  1. 18 Februari 2025 – Konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap temuan dugaan korupsi ini ke publik.
  2. 20 Februari 2025 – Aksi demonstrasi di depan kantor KPK guna mendesak percepatan penyelidikan kasus ini.

Sesuai hasil audit BPKP dan kajian hukum yang dilakukan, indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini cukup kuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, serta konflik kepentingan menjadi dasar utama bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan tegas harus segera diambil untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

(Red)

 

Muat Lagi Berita