Labuha – Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (13/3/2025), mendapat protes keras dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Protes ini dilayangkan BPD karena dinilai Musdes yang digelar tersebut cacat prosedur karena diselenggarakan tanpa keterlibatan BPD.

Dimana, Musdes itu dianggap melanggar aturan lantaran kegiatan itu merupakan hajatan BPD.

Sementara Musdes digelar di Rumah Kepala Desa (Kades) Kusubibi, bukan di Balai Desa.

Sehingga Ketua BPD Kusubibi, Yusmin Usman, mengecam tindakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap menyalahi aturan dan mengabaikan peran BPD dalam proses pengambilan keputusan strategis Desa.

“Ini jelas pelanggaran, Musdes harus melibatkan BPD sebagai bagian dari penyelenggara. Tanpa BPD, keputusan yang dihasilkan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Ketua BPD Kusubibi.

Yusmin menjelaskan, Musdes memiliki kewenangan dalam menentukan arah pembangunan Desa, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta mengevaluasi kebijakan Desa. Karena itu, Yusmin bilang, tanpa prosedur yang benar, hasil Musdes bisa dianggap ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua BPD itu pun mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Musdes harus dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dihadiri oleh unsur masyarakat. Keputusan yang dihasilkan juga wajib dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Musdes.

Dengan begitu, anggota BPD Kusubibi berencana membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemdes Kusubibi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

HALSEL,Malutline – Warga Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk menunda pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mereka. Permintaan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa dana tersebut akan digunakan untuk membayar utang kepada rentenir dengan bunga tinggi, yang mencapai 30 persen.

Sejumlah warga Desa Sayoang meminta agar anggaran ADD ditunda pencairannya. Permintaan ini berasal dari masyarakat Desa Sayoang yang merasa khawatir atas penggunaan dana desa. mencuat dalam beberapa hari terakhir setelah munculnya dugaan penyalahgunaan dana oleh pemerintah desa. Warga menilai bahwa ADD berpotensi digunakan untuk melunasi pinjaman kepala desa kepada rentenir, bukan untuk pembangunan desa seperti yang seharusnya.

Meski ada laporan terkait penyalahgunaan dana desa dan kasus lain yang menjerat Kepala Desa Sayoang, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Bupati Halmahera Selatan. Hal ini menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap Kepala Desa Sayoang, mengingat beberapa kasus kepala desa lain di Halsel yang lebih cepat diproses hukum.

Selain persoalan dana desa, Kepala Desa Sayoang, Herson, juga tengah tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Meski demikian, hingga kini, ia masih tetap menjabat sebagai kepala desa tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Warga menilai bahwa perlakuan istimewa yang didapatkan Herson mencederai marwah pemerintahan dan rasa keadilan di masyarakat.

Masyarakat Desa Sayoang berharap agar Bupati Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas, baik terkait pencairan ADD maupun kasus hukum yang melibatkan kepala desa mereka. Mereka menuntut transparansi dalam pengelolaan dana desa serta keadilan dalam penegakan hukum terhadap pejabat desa yang terlibat kasus pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan warga dan perkembangan kasus yang melibatkan Kepala Desa Sayoang.

 

(Red)

Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)

Halsel,malutline – Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Anggaran tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga tidak direalisasikan, hingga akhir tahun 2024 tidak ada kegiatan yang terlihat di desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, papan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 menunjukkan bahwa tidak ada satupun program atau proyek yang berjalan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, apakah dana tersebut sengaja ditahan oleh Kepala Desa atau sudah lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini mirip dengan tahun 2023 lalu, di mana dugaan penggelapan dana desa tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Ia khawatir jika hal ini terus dibiarkan, pencairan Dana Desa tahun 2025 akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya.

“Jangan sampai kasusnya seperti tahun 2023 lalu. Jika tidak ada evaluasi dari pihak berwenang, dikhawatirkan Kades akan menutup anggaran tahun 2024 dengan Dana Desa tahun 2025, sementara kegiatannya fiktif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini belum mengeluarkan temuan terkait dugaan penggelapan tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan dana desa ini.

(Red)

Halsel,malutline – Masyarakat di Desa Papaloang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT Sinergi untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di wilayah mereka. Pasokan yang tersedia saat ini dinilai sangat terbatas, hanya sekitar 2 ton, sehingga warga hanya mendapatkan jatah 5 liter per kepala keluarga (KK).

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Papaloang, tetapi juga di beberapa pangkalan lainnya, termasuk pangkalan di Labuha yang hanya mampu membagikan minyak tanah sebanyak 5 liter per KK. Sementara itu, di desa lain seperti Marabose, jumlah pangkalan lebih banyak, yakni sekitar empat pangkalan, sehingga distribusi minyak tanah lebih merata.

Menurut warga, jumlah kuota yang tersedia saat ini tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang bulan puasa yang membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih besar. Mereka berharap Pemda dan PT Sinergi dapat meningkatkan pasokan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak tanah.

Salah satu warga Papaloang, Ida Aiken, menuturkan bahwa pasokan minyak tanah dari agen ke pangkalan sangat terbatas. “Kami hanya menerima minyak tanah sesuai dengan jumlah yang dikirim agen, dan pembagian yang dilakukan pangkalan sudah sesuai ketentuan. Namun, kuota yang sedikit membuat warga kesulitan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika kuota tetap dibatasi hanya 2 ton, maka kebutuhan masyarakat tidak akan terpenuhi. “Kami butuh tambahan kuota agar warga bisa mendapatkan minyak tanah lebih dari 5 liter per KK,” kata Ida.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menambah kuota minyak tanah, terutama menjelang bulan puasa yang biasanya meningkatkan kebutuhan bahan bakar di rumah tangga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda maupun PT Sinergi terkait permintaan masyarakat ini.

(Tim Red)

Muat Lagi Berita