Halsel – Meski dilaporkan atas kasus pelecehan seksual, Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Herson nampaknya mendapat perlakuan istimewa oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Hal ini menimbulkan spekulasi publik terkait perlakuan khusus tersebut, karena dari sejumlah kasus Kades di Halsel yang diproses, kasus Kades Sayoang yang dinilai lebih berat dan mencederai marwah pemerintah daerah.

Herson diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga. Orang nomor satu di Pemdes Sayoang itu bahkan telah dilaporkan ke Polres Halsel pada November 2024 lalu, selain kasus pelecehan seksual yang bersangkutan sering minum mabuk hingga tak sadarkan diri dan tidur di kamar Room sejumlah kafe di Halsel dan kejadian sudah berulang kali.

Menariknya, dari sejumlah kasus Kades yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), terdapat 4 Kades) yang dicopot diantaranya Adri Musa yang diberhentikan dari jabatan Kades Prapakanda, Salmin Ismail Saleh dari Kepala Desa Tabamasa, Fasri Hi Muhammad dari Kades Tawa dan Abubakar Malayu dati Kades Kaireu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Dr Iksan Mursid menegaskan, pemberhentian tersebut murni didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan Desa.

“Tidak ada kepentingan lain dalam keputusan ini. Semua dasar pemberhentian telah tertuang dalam konsideran Surat Keputusan (SK) yng dikeluarkan,” ujar Dr Iksan, Selasa (11/3/2025).

Mirisnya, dari sejumlah Kades yang dicopot tersebut, nama Kades Sayoang luput dari bidikan Bupati Bassam Kasuba. (Red)

Halsel,malutline – Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Anggaran tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga tidak direalisasikan, hingga akhir tahun 2024 tidak ada kegiatan yang terlihat di desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, papan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 menunjukkan bahwa tidak ada satupun program atau proyek yang berjalan.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, apakah dana tersebut sengaja ditahan oleh Kepala Desa atau sudah lenyap tanpa pertanggungjawaban.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ini mirip dengan tahun 2023 lalu, di mana dugaan penggelapan dana desa tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Ia khawatir jika hal ini terus dibiarkan, pencairan Dana Desa tahun 2025 akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran tahun sebelumnya.

“Jangan sampai kasusnya seperti tahun 2023 lalu. Jika tidak ada evaluasi dari pihak berwenang, dikhawatirkan Kades akan menutup anggaran tahun 2024 dengan Dana Desa tahun 2025, sementara kegiatannya fiktif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang hingga kini belum mengeluarkan temuan terkait dugaan penggelapan tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggelapan dana desa ini.

(Red)

Halsel,malutline – Masyarakat di Desa Papaloang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan PT Sinergi untuk menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di wilayah mereka. Pasokan yang tersedia saat ini dinilai sangat terbatas, hanya sekitar 2 ton, sehingga warga hanya mendapatkan jatah 5 liter per kepala keluarga (KK).

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Papaloang, tetapi juga di beberapa pangkalan lainnya, termasuk pangkalan di Labuha yang hanya mampu membagikan minyak tanah sebanyak 5 liter per KK. Sementara itu, di desa lain seperti Marabose, jumlah pangkalan lebih banyak, yakni sekitar empat pangkalan, sehingga distribusi minyak tanah lebih merata.

Menurut warga, jumlah kuota yang tersedia saat ini tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang bulan puasa yang membutuhkan konsumsi bahan bakar lebih besar. Mereka berharap Pemda dan PT Sinergi dapat meningkatkan pasokan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan minyak tanah.

Salah satu warga Papaloang, Ida Aiken, menuturkan bahwa pasokan minyak tanah dari agen ke pangkalan sangat terbatas. “Kami hanya menerima minyak tanah sesuai dengan jumlah yang dikirim agen, dan pembagian yang dilakukan pangkalan sudah sesuai ketentuan. Namun, kuota yang sedikit membuat warga kesulitan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika kuota tetap dibatasi hanya 2 ton, maka kebutuhan masyarakat tidak akan terpenuhi. “Kami butuh tambahan kuota agar warga bisa mendapatkan minyak tanah lebih dari 5 liter per KK,” kata Ida.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menambah kuota minyak tanah, terutama menjelang bulan puasa yang biasanya meningkatkan kebutuhan bahan bakar di rumah tangga. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda maupun PT Sinergi terkait permintaan masyarakat ini.

(Tim Red)

HALSEL,Malutline – (23/02/2025) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan kembali digelar sebagai forum tahunan yang bertujuan untuk mematangkan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKPK). Hasil dari forum ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026.

Musrenbang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Kayoa. Forum ini memiliki peran strategis dalam mensinkronkan berbagai program pembangunan di tingkat kecamatan agar selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

sambutan Camat Kayoa.

Dalam Musrenbang ini, para peserta diharapkan dapat:
1. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
2. Menyepakati prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan.
3. Menentukan penanggung jawab dari setiap kegiatan pembangunan yang telah disepakati.
4. Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan desa dengan pembangunan kecamatan agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Camat Kayoa, Taha Muhammad dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menyampaikan usulan dan aspirasi secara konstruktif. “Mari kita manfaatkan forum ini sebaik-baiknya untuk merumuskan program pembangunan yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Musrenbang Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain:
• Perwakilan dari Kepala BAPELLITBANGDA Kabupaten Halmahera Selatan (Kabid Sarana dan Prasarana) beserta tiga staf.
• Camat Kayoa Selatan.
• Kapolsek Kayoa.
• Perwakilan Danramil Kayoa.
• Kepala UPTD Puskesmas Kayoa dan Kepala UPTD Puskesmas Lelei.
• Kepala Sekolah SD, SMP/MTsN, SMA/SMK dari Guruapin dan Bajo.
• Kepala Desa se-Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan.
• Ketua BPD se-Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan.
• Perwakilan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Musrenbang ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan strategis yang mendukung pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan. (Red)

LABUHA,Malutline – Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diminta untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Hal ini menyusul dugaan bahwa ratusan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggunakan anggaran tersebut untuk membayar pinjaman kepada rentenir, bukan untuk kegiatan pembangunan.

Ratusan kepala desa di Halsel diduga terlibat dalam praktik peminjaman uang kepada rentenir dengan bunga yang bervariasi, mulai dari 30 persen hingga 50 persen. Bahkan, beberapa kepala desa diketahui memiliki utang hingga mencapai Rp350 juta.

Setiap kali pencairan Dana Desa dilakukan, banyak kepala desa harus segera mengembalikan pinjaman mereka kepada rentenir. Akibatnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru habis untuk membayar utang, sehingga tidak ada kegiatan desa yang dapat berjalan dengan optimal.

Kasus ini diperkirakan terjadi secara masif di Kabupaten Halmahera Selatan dan semakin menjadi perhatian menjelang pencairan Dana Desa tahun 2025.

Peminjaman uang kepada rentenir dilakukan oleh para kepala desa diduga untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan desa.

Padahal, penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah dirancang untuk kegiatan fisik maupun non-fisik desa. Dengan adanya praktik peminjaman ini, anggaran desa menjadi terkuras habis sebelum digunakan sesuai peruntukannya.

 

Sekretaris LSM Front Delik Anti Korupsi, Muksin Hi Jauhar, menegaskan bahwa APH harus melakukan pengawasan ketat saat pencairan Dana Desa agar tidak lagi terjadi antrean rentenir di bank untuk menarik uang dari para kepala desa.

APH juga diminta untuk memastikan bahwa anggaran desa benar-benar sampai ke desa dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, rentenir yang terlibat dalam praktik ini juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menahan anggaran desa.

Pengawasan ini dianggap penting sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan masyarakat desa. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ketat, anggaran desa dapat digunakan secara transparan dan tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di wilayah Halsel.

(Tim Red)

Muat Lagi Berita