Jakarta,Malutline – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025 agar menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama dalam perumusan kebijakan daerah. M. Reza A. S menegaskan bahwa kualitas SDM merupakan determinan utama dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global.

Sebagai bagian dari elemen intelektual Maluku Utara, PB-FORMMALUT menekankan bahwa akselerasi pembangunan pendidikan memiliki korelasi langsung dengan kemajuan suatu daerah. Hal ini selaras dengan amanat konstitusi dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab Negara. Tanpa adanya akselerasi pendidikan yang terstruktur dan sistematis, upaya mewujudkan kejayaan daerah akan sulit dicapai.

Namun, PB-FORMMALUT juga menegaskan bahwa pembangunan SDM tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya dukungan kebijakan ekonomi yang inklusif. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, serta industrialisasi berbasis sumber daya lokal.

Ketua PB-FORMMALUT Jabodetabek mengungkapkan bahwa selama ini pengembangan SDM di Maluku Utara masih belum mendapatkan perhatian maksimal. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi yang baru untuk segera merumuskan kebijakan berbasis evidence-based policy yang mencakup peningkatan akses dan kualitas pendidikan, perbaikan sistem pelatihan vokasi, serta penguatan kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah provinsi yang baru benar-benar berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas SDM. Pendidikan, pelatihan, dan penguatan kompetensi generasi muda harus menjadi agenda prioritas. Selain itu, pembangunan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata tanpa diskriminatif, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh kelompok tertentu,” ujarnya.

PB-FORMMALUT juga menyoroti urgensi peningkatan akses pendidikan di wilayah terpencil, juga penguatan skema beasiswa berbasis prestasi untuk masyarakat kecil yang anak anaknya mungkin berkeinginan menempuh pendidikan tinggi, namun dibatasi faktor ekonomi yang lemah.

“Kita tidak bisa terus-menerus bergantung pada eksploitasi sumber daya alam. Transformasi ekonomi berbasis SDM harus menjadi fokus utama, agar masyarakat memiliki daya saing di era digital dan revolusi industri 4.0. Lebih dari itu, kesejahteraan rakyat harus menjadi indikator keberhasilan pembangunan yang diukur secara empiris, baik melalui peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM), angka partisipasi pendidikan, maupun tingkat kesejahteraan sosial,” tambahnya.

Selain itu, PB-FORMMALUT menegaskan bahwa mereka akan terus berperan sebagai mitra kritis bagi pemerintah provinsi dalam mengawal kebijakan pembangunan di lima tahun yang akan datang. setiap program yang dijalankan akan kita kawal benar-benar.

Sebagai organisasi yang menaungi mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, PB-FORMMALUT berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pembangunan SDM yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat berbasis paradigma pembangunan yang berkeadilan. Kita juga berharap pemerintah provinsi yang baru dapat mendengarkan aspirasi ini, dan dapat menerjemahkannya ke dalam kebijakan yang konkret serta terukur.

Namun, jika pemerintah tidak serius dan masih menjalankan pola kebijakan yang sama seperti pemerintahan sebelumnya yang cenderung mengabaikan SDM dan kesejahteraan rakyat maka PB-FORMMALUT tidak akan ragu untuk membangun perlawanan. Sebab, perjuangan untuk kesejahteraan dan kemajuan Maluku Utara adalah tanggung jawab bersama, sebagai agen perubahan akan terus mengontrol sistem, serta menuntut kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

 

(Tim Red)

Ternate,MalutlineHasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara dengan nomor laporan PE.03.03/SR-1016/PW33/5/2022 mengungkapkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 22,85 miliar. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai Rp 7 miliar.

Salah satu temuan utama dalam audit ini adalah dugaan penyimpangan penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kepada PT BPRS Ternate Bahari Berkesan (TBB), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate, diketahui pernah menjadi komisaris di tiga BUMD pada periode 2015-2019.

Hasil audit menunjukkan bahwa penyertaan modal dari Pemkot Ternate tidak tercatat dalam laporan keuangan PT BPRS TBB. Hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain tidak tercatatnya penyertaan modal dalam laporan keuangan, audit juga menemukan dugaan penerimaan gaji sebesar Rp 180 juta yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporan audit BPKP, disebutkan bahwa:

  1. Jika penyertaan modal benar-benar tidak tercatat, maka ada indikasi kuat terhadap manipulasi laporan keuangan, yang dapat dikategorikan sebagai fraud.
  2. Jika benar adanya penerimaan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.
  3. Dalam pengelolaan BUMD, prinsip Good Corporate Governance (GCG) harus diterapkan untuk mencegah konflik kepentingan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyimpangan keuangan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi dan komisaris memiliki tanggung jawab penuh terhadap kerugian perusahaan akibat tindakan melawan hukum. Jika penyertaan modal yang tidak tercatat terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka direksi dan komisaris yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berdasarkan hasil audit ini, desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak semakin menguat. Hasil audit BPKP seharusnya menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk M. Tauhid Soleman. KPK juga didorong untuk menyita dokumen keuangan BUMD guna mengamankan bukti tambahan.

Sebagai bagian dari upaya menekan percepatan pengusutan kasus ini, beberapa langkah telah direncanakan:

  1. 18 Februari 2025 – Konferensi pers di Jakarta Timur untuk mengungkap temuan dugaan korupsi ini ke publik.
  2. 20 Februari 2025 – Aksi demonstrasi di depan kantor KPK guna mendesak percepatan penyelidikan kasus ini.

Sesuai hasil audit BPKP dan kajian hukum yang dilakukan, indikasi dugaan korupsi dalam kasus ini cukup kuat. Dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, serta konflik kepentingan menjadi dasar utama bagi KPK untuk segera melakukan penyelidikan. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat daerah. Oleh karena itu, langkah hukum yang cepat dan tegas harus segera diambil untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar.

(Red)

 

Malutline.com – Kinerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam dari PB-FORMMALUT (Perhimpunan Bangsa Forum Maluku Utara). Organisasi ini mendesak agar Menteri ESDM mundur atau Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle jika pelanggaran di sektor tambang, khususnya di Pulau Fau, tidak ditindak.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga menyalahi regulasi. Pulau yang hanya memiliki luas sekitar 545 hektare ini hampir seluruhnya dikuasai oleh PT. ANP untuk aktivitas pertambangan. PB-FORMMALUT menilai bahwa tindakan ini melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan terkait pemanfaatan pulau kecil.

Pulau Fau, yang terletak di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan. Sebagai pulau kecil, Pulau Fau seharusnya dijaga kelestariannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus ini mencuat dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Dalam periode ini, janji pemerintah untuk menertibkan tambang ilegal dan pelaku usaha yang menabrak aturan masih dipertanyakan efektivitasnya.

Dasar hukum yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat jelas, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    • Pasal 35 Huruf (k): Melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    • Pasal 17: Kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan tidak boleh merusak ekosistem.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
    • Pasal 54 Ayat (3): Pulau kecil dengan luas kurang dari 2.000 km² harus diprioritaskan untuk kegiatan non-ekstraktif seperti konservasi atau pariwisata, bukan untuk pertambangan.

Dengan dasar hukum ini, pertambangan yang dilakukan PT. ANP di Pulau Fau dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang nyata.

PB-FORMMALUT mendesak pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera melakukan evaluasi terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, maka reformasi di sektor pertambangan hanya menjadi janji kosong.

Selain itu, pemerintah diminta untuk segera menyelidiki perizinan dan aktivitas PT. ANP. Jika terbukti melanggar aturan, maka izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan harus dicabut. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.

Keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus nyata. Regulasi yang ada sudah cukup jelas, tinggal bagaimana ketegasan dalam implementasi. Jika Menteri ESDM gagal menjalankan tugasnya, maka reshuffle kabinet harus segera dilakukan demi menjaga kredibilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kasus Pulau Fau adalah cerminan bagaimana aturan yang ada sering kali diabaikan oleh perusahaan tambang dengan dalih investasi. Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur.

(Red)

 

Halsel,Malutline – Masyarakat Desa Bobo Kec. Obi Selatan. Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut) dikejutkan dengan kabar bahwa tanah desa mereka telah dijual kepada perusahaan tanpa sepengetahuan warga. Dugaan ini menyeret nama Kepala Desa Bobo dan Kepala Dinas terkait, yang diketahui memiliki hubungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Bobo dan seorang Kepala Dinas yang merupakan kakak beradik diduga telah memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk mengambil alih lahan desa. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa Bobo dan pihak terkait.

Penjualan tanah desa ini menuai kemarahan warga yang merasa tidak pernah diberitahu atau memberikan persetujuan. Akibatnya, masyarakat Desa Bobo merasa dikhianati oleh pemimpinnya sendiri yang seharusnya melindungi kepentingan mereka.

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa warga mengetahui adanya aktivitas perusahaan di tanah mereka tanpa adanya sosialisasi atau kesepakatan. Masyarakat kemudian melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pejabat desa dalam penjualan tanah tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Desa Bobo, di mana masyarakat mendapati adanya aktivitas perusahaan yang mulai melakukan pengerjaan di wilayah desa tanpa persetujuan mereka.

Masyarakat menolak penjualan tanah ini karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, mereka khawatir bahwa pengambilalihan lahan ini akan mengancam mata pencaharian dan keberlangsungan hidup mereka di desa.

Akibat dari penjualan tanah ini, terjadi ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Bahkan, beberapa warga yang menentang diduga mendapatkan ancaman dari oknum yang diduga suruhan perusahaan.

“Sampai ada preman yang mencari kami di Jakarta. Kami tahu siapa yang mengirim mereka, tetapi kami tidak takut, karena hidup dan mati ada di tangan Tuhan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan tanah mereka dengan segala cara. “Kami berjanji bahwa setiap karyawan perusahaan yang turun ke tanah Bobo akan menghadapi perlawanan dari kami,” tambahnya.

Masyarakat Desa Bobo berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. Mereka telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami berharap pemerintah pusat segera bertindak dan memberikan keadilan bagi kami, masyarakat Desa Bobo,” tegas salah satu perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Desa Bobo maupun perusahaan terkait. Namun, masyarakat berjanji akan terus berjuang demi keadilan bagi desa mereka.

(Red)

Jakarta, Malutline – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih dilarang melakukan pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus. Kebijakan ini diberlakukan guna menghindari pemborosan anggaran dan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan.

Menurut Prof. Zudan, pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus tanpa pertimbangan yang matang hanya akan membebani anggaran daerah. Ia menekankan bahwa kepala daerah harus lebih bijak dalam mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip pada Sabtu (8/2/2025).

Prof. Zudan juga memperingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar aturan ini. Pemerintah pusat tidak akan mentolerir praktik yang tidak sesuai dengan regulasi dalam pengelolaan kepegawaian di daerah.

Selain itu, Prof. Zudan menegaskan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai honorer tanpa melalui mekanisme resmi, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pengangkatan pegawai honorer yang tidak sesuai prosedur akan berdampak pada ketidakseimbangan struktur kepegawaian dan pembengkakan anggaran.

Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak, sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” tegasnya.

Sebagai solusi, pemerintah akan membuka kesempatan bagi pemerintah daerah yang benar-benar membutuhkan pegawai dengan mekanisme seleksi CPNS. Rekrutmen ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1, S2, hingga S3.

Bahkan, pemerintah juga memastikan bahwa tenaga medis seperti dokter spesialis yang sangat dibutuhkan di daerah tertentu akan menjadi prioritas dalam rekrutmen CPNS.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional. Kepala daerah diimbau untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

(Red)

Muat Lagi Berita