MalutLine.Com,Obi -Halsel

Masyarakat Desa Sosepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Warga menilai kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Sudin Jumati telah menciptakan dinasti politik dalam tubuh pemerintahan desa, yang berdampak pada buruknya tata kelola pemerintahan serta minimnya pembangunan desa. Oleh karena itu, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.(23/03/2025)

Tuntutan audit ini didasari oleh berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, salah satunya terkait aset desa yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Selain itu, sejumlah jabatan strategis dalam pemerintahan desa diduga dikuasai oleh kerabat dekat kades, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang dinilai tidak lagi transparan.

Musa, salah satu warga Desa Sosepe, mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Sudin Jumati, masyarakat melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Menurutnya, pembangunan di desa sangat minim, sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kades sudah tidak sehat lagi dalam mengelola anggaran desa. Bagaimana tidak? Selama masa kepemimpinannya, pembangunan sangat minim. Bahkan, setiap ada desakan dari masyarakat untuk mengadakan musyawarah pertanggungjawaban pengelolaan anggaran, kades selalu menolak,” bebernya.

Musa juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik demi kesejahteraan bersama.

“Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga menyoroti praktik nepotisme yang terjadi dalam pemerintahan desa. Berdasarkan data yang dihimpun warga, banyak jabatan strategis di Pemerintahan Desa Sosepe yang diisi oleh kerabat dekat Kades Sudin Jumati,” akunya.

Ia menjelaskan daftar dugaan dinasti politik yang ada di tubuh pemerintahan desa yaitu Sarif Nasir (Ketua BPD) adalah  anak mantu kandung kades yang tinggal satu atap dengan kades. Siti Hajar Jumati (Anggota BPD) adalah saudari kandung kades, La Mini Ode Mimu (Kaur Pembangunan) merupakan audara kandung laki-laki dari mertua perempuan kades,Muslimin (Kaur Administrasi) itu Ipar kandung kades, Nasrun Hamnan (Bendahara Desa) adalah Ipar sepupu sekali kades, Hasinu (Kaur Kemasyarakatan) adalah suami dari saudara kandung mertua perempuan kades dan yang terakhir  Sudiamin (Kaur Pemerintahan) merupakan Suami dari saudara sepupu sekali istri kades.

“Masyarakat menilai bahwa dominasi keluarga dalam pemerintahan desa ini telah menghambat sistem pemerintahan yang sehat dan transparan. Hal ini juga menyebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan yang objektif, mengingat para pejabat desa memiliki hubungan keluarga yang erat dengan kades,”ungkap Musa.

Selain minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, masyarakat juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset desa. Menurut Suleman, salah satu warga, aset desa berupa bodi fiber berkapasitas 2,5 ton dengan mesin gantung Yamaha 40 PK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, justru digunakan oleh kades untuk kepentingan pribadi.

“Bukan hanya anggaran yang tidak transparan, tetapi juga aset desa. Bodi fiber yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kades. Bahkan, kini aset tersebut sudah hangus terbakar dalam insiden kebakaran di Jikotamo yang menghanguskan tiga rumah warga,” jelas Suleman.

Suleman menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih berawal dari transparansi. Jika transparansi tidak dapat ditegakkan, maka wajar jika masyarakat mencurigai adanya penyelewengan dan memutuskan untuk bergerak menuntut keadilan.

“Saya  juga berharap Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, khususnya dinas terkait dan Inspektorat, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.

Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kades, masyarakat Desa Sosepe mengambil langkah konkret dengan membuat petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025. Petisi ini telah ditandatangani oleh banyak warga sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Masyarakat menegaskan bahwa anggaran desa tidak boleh dicairkan sebelum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelumnya. Mereka juga meminta audit khusus terhadap seluruh pengelolaan dana desa dan aset desa yang telah digunakan selama kepemimpinan Sudin Jumati.

“Kami hanya ingin kejelasan. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya kades bersedia membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kami tidak akan tinggal diam jika ada penyimpangan yang merugikan masyarakat,” tegas salah satu warga yang ikut menandatangani petisi.

Masyarakat Desa Sosepe berharap agar Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dan Inspektorat segera bertindak untuk menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di desa mereka. Mereka menuntut agar dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran dan aset desa guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, warga juga meminta agar jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan desa tidak dikuasai oleh keluarga kades, sehingga tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kasus yang terjadi di Desa Sosepe menjadi cerminan dari permasalahan serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang tidak transparan. Dugaan dinasti politik, penyalahgunaan anggaran, serta pemanfaatan aset desa untuk kepentingan pribadi menjadi alasan utama masyarakat mendesak Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap Kades Sudin Jumati.

Petisi penangguhan pencairan anggaran desa tahun 2025 yang dibuat oleh warga menunjukkan betapa besarnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan kades saat ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan sesuai dengan kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang.

Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi lebih lanjut demi menegakkan keadilan dan transparansi di Desa Sosepe. (RF)

LABUHA – Sekertaris Bappilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Masykur Ar. Mahdi, kembali menepis isu pergantian Ketua DPC Partai Demokrat Halsel.

Pasalnya, Masykur menilai pernyataan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Malut, Junaidi A. Bahruddin, ST, terkait salah pengetikan dalam 3 Surat Keputusan (SK) Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang dibuat pada 2023, 2024 dan 2025, itu sangat memalukan.

Pasalnya, pernyataan Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut tersebut, sama halnya menganggap Ketua Umum (Ketum) Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Sekertaris Jenderal (Sekjen) tidak tahu berorganisasi.

“Pernyataan Sek DPD, di salah satu media, bagi saya adalah hal yang memalukan. Itu sama artinya menganggap Ketum AHY dan Sekjen tidak tahu berorganisasi. Sehingga mengeluarkan SK Plt Tiga kali dengan substansi yang sama dan kesalahan yang fatal,” ungkap Masykur, Kamis (20/2/2025).

Sehingga itu, lebih lanjut, Masykur meyakini bahwa SK Plt Ketua Partai Demokrat Halsel yang sudah beredar diduga adalah skenario Sekretaris DPD Junaidi A. Bahruddin dan Ketua DPD Rahmi Husen.

“Ini hal yang tidak mungkin dikeluarkan DPP dengan mekanisme yang benar. Pastinya, SK tersebut diterbitkan melewati mekanisme Sulap. Demokrat adalah Partai besar, punya mekanisme Koreksi sebelum SK diterbitkan. Jadi DPD Demokrat Malut jangan buat pernyataan seolah-olah Partai Demokrat adalah Partai abal-abal,” tegasnya.

Masykur menambahkan, seharusnya Sekertaris DPD Partai Demokrat Malut, jangan buat pernyataan semacam itu. Apalagi kapasitasnya sebagai Sekretaris yang juga mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai.

“Seorang Sekretaris Partai besar di level Provinsi yang seharusnya mengerti mekanisme penerbitan surat-surat Partai harus melewati tahapan koreksi. Masa membuat pernyataan ece-ece semacam itu,” pungkasnya. (Red)

Jakarta,Malutline – 10 Januari 2025 Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba dan Basri Salama, yang diusung dengan nomor urut 3, mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Melalui pengacara mereka, Faudjan Muslim, Muhammad-Basri mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dan ketidakadilan oleh KPU terkait penanganan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang panel MK dengan nomor perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/1).

Menurut Faudjan, pelanggaran tersebut bermula dari penetapan lokasi pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah ditetapkan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kota Ternate. Namun, Sherly Tjoanda justru menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“KPU memberikan perlakuan istimewa kepada Sherly Tjoanda, padahal seharusnya lokasi pemeriksaan semua calon berada di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie. Bahkan calon lain, seperti mendiang Benny Laos, juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama,” jelas Faudjan.

Faudjan menyebut, proses penetapan Sherly sebagai pengganti mendiang suaminya, Benny Laos, juga dinilai tergesa-gesa. Benny Laos meninggal dunia dalam kecelakaan kapal pada 12 Oktober 2024, dan hanya berselang 11 hari, yakni pada 23 Oktober 2024, Sherly ditetapkan sebagai calon pengganti.

“Dengan kondisi Sherly yang masih dalam perawatan akibat kecelakaan, sulit untuk membayangkan ia menyelesaikan seluruh proses administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, dalam waktu singkat. Penetapan ini cacat prosedural,” tegas Faudjan.

Pasangan Muhammad-Basri menganggap keputusan KPU menetapkan Sherly sebagai calon pengganti Benny tidak memenuhi syarat formal dan hukum. Mereka juga menyoroti kondisi fisik dan mental Sherly yang dianggap tidak memungkinkan untuk memenuhi kriteria calon kepala daerah.

Muhammad-Basri mengajukan tiga tuntutan utama: Pertama : Membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang hasil suara Pilgub Malut. Kedua: Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dari Pilgub Malut 2024. Ketiga: Memerintahkan KPU Maluku Utara untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Provinsi Maluku Utara tanpa melibatkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

Sidang ini menjadi salah satu dari rangkaian proses panjang dalam sengketa Pilgub Malut 2024. Keputusan akhir MK diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak Muhammad-Basri.

“Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan mengedepankan asas keadilan dan integritas dalam menyikapi kasus ini,” tutup Faudjan dalam sidang. (Red)

HALSEL,Malutline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 menyisakan dinamika pasca-pemungutan suara. Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan signifikan pasangan nomor urut 3, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin (Bassam-Helmi), dua pasangan calon lainnya, yakni Bahrain Kasuba – Umar Hi. Soleman (BK-UHS) dan Rusihan Jafar – Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar), tetap memilih untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini terbilang berani, mengingat pasangan Bassam-Helmi unggul jauh dengan perolehan 53.074 suara atau 43% dari total suara sah. Sementara pasangan BK-UHS (nomor urut 1) memperoleh 22.366 suara (18%), dan pasangan Rusihan-Muhtar (nomor urut 2) mengantongi 36.144 suara (29%).

Pasangan Jasri Usman – Muhlis Jafar (Jasri-Muhlis) yang menempati posisi terakhir dengan 12.526 suara (10%) memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK, mengakui kekalahan mereka secara terbuka.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, kedua pasangan calon, BK-UHS dan Rusihan-Muhtar, resmi mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan adanya kecurangan dan ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara Pilkada.

Juru bicara dari kedua pasangan mengungkapkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas demokrasi. “Kami memiliki bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang memengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, kami memilih jalur konstitusional,” ujar salah satu perwakilan tim hukum pasangan BK-UHS.

Pasangan Bassam-Helmi, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, menanggapi gugatan ini dengan tenang. “Kami menghormati hak setiap pasangan untuk mengajukan keberatan. Namun, kami percaya bahwa proses pemilu sudah berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Helmi Umar Muchsin saat ditemui wartawan.

Proses persidangan di MK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa hasil Pilkada ini secara adil dan objektif. Dalam beberapa pekan ke depan, MK akan memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dan memberikan keputusan final.

Dengan hasil suara yang menunjukkan keunggulan signifikan pasangan Bassam-Helmi, banyak pihak menilai peluang gugatan untuk mengubah hasil akhir cukup kecil. Namun, langkah BK-UHS dan Rusihan-Muhtar menjadi sorotan sebagai upaya memperjuangkan keadilan dalam proses demokrasi di Halmahera Selatan. (Red)

HALSEL,Malutline – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Selatan (Halsel) 2024 tercatat sebagai yang teraman sepanjang sejarah pelaksanaan pilkada di wilayah ini. Keberhasilan ini berkat kedewasaan politik masyarakat Makayoa dan peran aktif TNI-Polri dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

Ketua Tim Relawan Muda Basam-Helmi, Asbur Abu, mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh warga Makayoa yang telah menunjukkan sikap politik yang sangat dewasa dan tidak terprovokasi oleh situasi apapun, sehingga tidak terjadi pertikaian selama proses pilkada. “Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras bersama, baik dari masyarakat, tim sukses, dan tentunya pihak keamanan,” kata Asbur dalam keterangannya.

Selain itu, ucapan terima kasih juga ditujukan kepada aparat keamanan, terutama TNI-Polri, yang bekerja keras dan profesional dalam melaksanakan tugasnya. Mereka menjaga stabilitas dan keamanan dengan sangat baik, mematuhi Undang-Undang (UU) Pengamanan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), yang akhirnya mampu menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat, khususnya di Makayoa.

Pilkada Halsel 2024 juga berhasil mencatatkan kemenangan pasangan calon Basam-Helmi di Makayoa dengan perolehan suara yang sangat signifikan, melebihi target yang telah ditetapkan sebelumnya. Pasangan ini memperoleh dukungan luas dari masyarakat yang terbukti terlihat dari suara yang mereka raih. “Ini adalah kemenangan bagi masyarakat Makayoa yang telah bekerja keras untuk mewujudkan perubahan,” ujar Asbur Abu.

Tidak hanya itu, penyelenggara pilkada, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mendapatkan apresiasi atas pelaksanaan yang berjalan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti. Proses pemilu kali ini diakui telah terlaksana dengan transparansi dan profesionalisme tinggi di semua tingkatan.

Kemenangan Basam-Helmi di Makayoa, khususnya, tidak hanya menjadi kebanggaan bagi tim sukses dan relawan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang berharap agar perubahan dan kemajuan yang dijanjikan dapat terwujud di bawah kepemimpinan mereka.(Red)

Muat Lagi Berita