MALUT LINE.COM,Ternate-Malut Menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri, Korem 152/Baabullah melaksanakan patroli pengamanan guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga di wilayah Kota Ternate. Patroli ini dimulai pada pukul 21.00 WIT, diawali dengan apel siaga yang dipimpin langsung oleh Pasiops Korem 152/Baabullah, Mayor Inf Sugeng Siswanto, di Markas Korem 152/Baabullah.(27/03/2025)

Dalam apel tersebut, Mayor Inf Sugeng Siswanto memberikan arahan kepada personel yang bertugas agar menjalankan patroli dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan Idul Fitri. Patroli ini merupakan upaya nyata kami dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dan merayakan hari kemenangan dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Usai apel siaga, satu regu patroli yang terdiri dari 12 personel Dpp Serka Hardi Muin diberangkatkan untuk melakukan patroli dengan rute yang telah ditentukan. Cekpoint dalam patroli ini adalah pos-pos terpadu yang telah didirikan di berbagai titik strategis di wilayah Kota Ternate. Selain itu, tim patroli juga melakukan pemantauan terhadap pusat keramaian, jalur utama lalu lintas, serta kawasan yang berpotensi menjadi titik rawan gangguan keamanan.

Kegiatan patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan seperti tindakan kriminal, kemacetan lalu lintas, hingga kerawanan sosial lainnya. Dengan adanya kehadiran aparat TNI di lapangan, diharapkan dapat memberikan efek deterrent bagi pihak-pihak yang ingin mengganggu ketertiban umum serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Masyarakat yang berada di sekitar area patroli menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Korem 152/Baabullah. Salah seorang warga, Ahmad (45), mengungkapkan apresiasinya terhadap keberadaan patroli pengamanan ini. “Dengan adanya patroli dari TNI, kami merasa lebih aman dan nyaman, apalagi menjelang Lebaran biasanya banyak aktivitas warga di malam hari. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan,” katanya.

Selain patroli, Korem 152/Baabullah juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam rangka pengamanan Idul Fitri secara menyeluruh. Sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang kondusif selama perayaan hari besar keagamaan ini.

Patroli pengamanan ini akan terus dilakukan hingga malam takbiran dan beberapa hari setelah perayaan Idul Fitri untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali. Korem 152/Baabullah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku serta melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan.

Dengan adanya patroli ini, diharapkan seluruh warga Kota Ternate dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita tanpa adanya kekhawatiran terhadap gangguan keamanan. Korem 152/Baabullah akan terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan bagi masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai.(Pen152/ikhsan)

Halsel malutline- Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran BLT tahap I (satu) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa, Nasar Abusalam dan disaksikan ketua BPD berserta kaur pemerintah desa yang berlangsung di kantor desa, Senin (24/3) malam.

Usai penyerahan BLT, Nasar Abusalam mengatakan, Pemerintah Desa Akesipang telah menyerahkan BLT tahap satu sebayak 24 orang. Dimana bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan nominal yang ditetapkan pemerintah.

“Sebanyak 24 warga yang terdaftar dalam KPM telah menerima BLT tahap satu tahun 2025, dan per KPM menerima BLT terhitung 7 bulan,” katanya.

Selain penyerahan BLT sebanyak 24 KPM, Pemerintah Desa juga menyerahkan insentif dan tunjungan lembaga desa selama 6 bulan dan kaur pemdes 2 bulan.

LABUHA- Pemerintah Desa Akesipang, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, sukses menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

 

Penyaluran BLT tahap I (satu) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Desa, Nasar Abusalam dan disaksikan ketua BPD berserta kaur pemerintah desa yang berlangsung di kantor desa, Senin (24/3) malam.

 

Usai penyerahan BLT, Nasar Abusalam mengatakan, Pemerintah Desa Akesipang telah menyerahkan BLT tahap satu sebayak 24 orang. Dimana bantuan yang diterima oleh KPM sesuai dengan nominal yang ditetapkan pemerintah.

 

“Sebanyak 24 warga yang terdaftar dalam KPM telah menerima BLT tahap satu tahun 2025, dan per KPM menerima BLT terhitung 7 bulan,” katanya.

 

Selain penyerahan BLT sebanyak 24 KPM, Pemerintah Desa juga menyerahkan insentif dan tunjungan lembaga desa selama 6 bulan dan kaur pemdes 2 bulan.

 

Nasar menyebutkan, penyaluran BLT yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ini dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran idul Fitri.

 

“Besar harapan saya selaku kepala desa semoga BLT yang di terima KPM dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang positif,” pungkasnya.(red)

Nasar menyebutkan, penyaluran BLT yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat ini dengan harapan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka jelang lebaran idul Fitri.

“Besar harapan saya selaku kepala desa semoga BLT yang di terima KPM dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan yang positif,” pungkasnya.(red)

LABUHA, Malutline.com – Pemerintah Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Tahap 1 kepada masyarakat, pada Senin (24/3/2025).

Selain BLT, Pemdes juga melakukan pembayaran Insentif Badan Sara, Guru Ngaji, Kaur Poldes dan LPM serta RT/RW.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Orimakurunga, Rusdi H Sidik yang berlangsung di Kantor Pelayanan Bantuan Hukum (Pos) Bankum Desa Orimakurunga.

Usai menyerahkan, Kades Orimakurunga, Rusdi H Sidik bantuan langsung tunai melalui DD ini merupakan salah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok, terutama jelang lebaran.

“Pembagian BLT DD periode Januari-Juli 2025 ini sudah kami serahkan ke keluarga penerima. Mudah-mudahan dapat membantu meringankan kebutuhan lebaran,” katanya.

Kades menuturkan, tidak hany BLT tetapiI nsentif Badan Sara, Guru Ngaji, Kaur Poldes dan LPM serta RT/RW juga sudah dibayar.

Bahkan kata Kades, Ada juga Penyerahan  bantuan mesin potong rumput, meja hajatan serta obat-obat ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Orimakurunga.

“Untuk obat sendiri, mulai Asam fenamat,  amoxilin, obat sakit sirup hingga obat penyembuhan penyakit gula,”Pungkas Kades. (Red)

 

Malutline.Com-Halsel

Nama institusi kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng akibat ulah oknum penyidik reserse kriminal (reskrim) Polres  Halsel bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kasus tindak penganiyaan ringan yang di lakukan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinsial AL warga Amasing kecamatan Bacan terhadap korban Ilfa warga Desa Kusubibi kecamatan Bacan Barat, kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut).(22/03/2025)

Berdasarkan keterangan AL kepada media bahwa kasus ini terjadi berawal dari Ilfa yang sedang Siarang langsung  di tiktok dan melihat ada yang menonton siarannya yang bernama Odi dan Ilfa terus mengatakan kepada Odi bahwa ngana pe mama itu tua bangka Tara tahu diri dan mencaci maki (kamu punya mama itu tua bangka tidak tahu)

” Anak sambung saya tidak terima ibunya di hina dan di caci  maki  dan langsung video siaran tiktok tersebut direkam dan di kasih tahu kepada ibunya,” beber suami AL

Ia menjelaskan bahwa atas hal tersebut, dirinya dan AL istrinya tidak terima dan mendatangi ke rumah Ilfa untuk meminta klarifikasi terkait dengan live-nya yang menghina dan mencaci maki itu.

” Istri saya bertanya kepada llfa life di tiktok bahwa dirinya tidak merebut suami dia,karena dirinya dan saya (mantan suami Ilfa) itu kenalnya pada tahun ) 2024 sementara dia sudah berpisah dari tahun 2022 lalu,” ujarnya

Akibat tidak terimanya atas permintaan klarifikasi tersebut, ilfa menarik rambut istri saya lalu disitu terjadi perkelahian terjadi.

” Di situ terjadi adu mulut hingga Ilfa menarik rambut istri saya dan istri saya tidak terima maka terjadi perkelahian,”akunya.

Adanya keributan tersebut, saya suami LA melerai agar tidak melakukan perkelahian lebih lanjut namun ilfa tetap menarik rambut LA hingga tidak di lepas akibat kesakitan akhirnya marah dan berontak dengan mengepalkan tangan hingga mengenai pelipis ilfa.

” Saya sudah melerai dan mengatakan bicara baik-baik namun karena korban (Ilfa) terus menjambak rambut pelaku (LA)sehingga pelaku juga tidak lepas rambut korban yang di tarik sehingga pelaku mengamuk dalam keadaan tanggan di kepal sehingga mengenai pelipis kiri korban hingga berdarah akhirnya korban lepas rambut pelaku yang di Jambak korban tersebut,” urainya.

Lanjutnya sebenarnya kalau dibilang itu dua -duanya menjadi korban dan pelaku karena sama -sama mengalami tindakan kekerasan.

” Kalau adanya tindakan kekerasan itu kedua -duanya adalah korban dan juga pelaku namun istri saya tidak mau melapor atas kejadian tersebut tapi Illa yang melakukan laporan ke polres Halsel sehingga AL Istri saya di proses menjadi tersangka di anggap melakukan tindakan kekerasan,” paparnya.

Dengan adanya pelaporan tersebut AL juga melakukan laporan balik namun laporan tersebut tidak diterima oleh penyidik Reskrim polres Halsel karena dianggap sudah kadaluarsa yang katanya sudah melewati beberapa minggu sehingga pelaku hanya melaporkan kasus sebab akibat pencemaran baik terhadap dirinya.

” Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik satreskrim polres Halsel, sebelumnya pihak polres memfasilitasi mediasi kedua belah pihak untuk di selesaikan secara kekelurgaan namun ada oknum penyidik di duga berpihak kepada korban (Ilfa) karena saat di lakukan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan antara keduanya, korban langsung minta denda pembayaran Ganti rugi sebesar 50 juta,padahal korban tidak menjalani perawat di rumah sakit hanya di lakukan fisum karena hanya mengalami penganiyaan ringan,” bebernya.

Tambah dia, dari hasil negosiasi permintaan ganti rugi menjadi 30 juta rupiah namun kemampuan pelaku dan suaminya hanya 5 juta sehingga di tolak oleh korban dan salah satu oknum penyidik meminta kalau bisa bayar 30 juta sekarang karena kalau mau minta uang ganti rugi turun lagi itu datangkan malaikat juga nilai ganti rugi sudah tidak bisa turun lagi ujar penyidik di hadapan  tersangka dan suaminya.

” Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus perkelahiann antara Ilfa dan AL yang di tangani satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Halsel dinilai ada unsur kepentingan oleh oknum penyidik bernama  Bripka Muhamad Asril Mubarun yang menangani perkara tersebut sehingga penyidik tersebut sudah tidak profesional karena sudah memiliki dendam pribadi dengan pelaku karena menganggap pelaku mencurigai dirinya memiliki hubungan dengan ilfa yang juga korban.

” Memang benar pelaku menyampaikan dan mencurigai oknum penyidik bernama Bripka Muhamad Asril Mubarun, di duga memiliki hubungan dengan pelapor yang juga korban namun apakah hubungan kelurga,hubungan teman atau hubungan apa pelaku tidak tahu sehingga penanganan kasus penganiayaan ringan saja penyidik tersebut sangat ngotot untuk menahan pelaku padahal saat menjalani pemeriksaan pelaku A.L sangat kooperatif berkelakuan baik dengan penyidik satreksrim polres Halsel,” terangnya.

Hubungan antara korban dengan oknum penyidik ini di perkuat atas pengakuan yang bersangkutan kalau dirinya selalu di fasilitasi minuman kopi dan lain-lain yang di antar oleh korban ke ruang penyidik satreskrim polres Halsel tapi itu bukan ada hubungan lain melainkan kopi tersebut di pesan langsung oleh oknum penyidik Bripka Muhammad Asril Mubarun  dengan alasan karena korban yang juga berstatus janda pisah ranjang dengan suami bertahun-tahun karena kabur dari rumah suami dengan meninggalkan anak mereka masih bayi itu adalah seorang penjual minuman kopi di swering pantai mandawong, sehingga sebelum berkas BAP di limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Labuha, oknum Penyidik  Muhamad Asril Mubarun, sangat ngotot untuk melakukan penahan terhadap pelaku, A.L akhirnya pelaku di tahan di polres Halsel namun sel tahanan polres Halsel penuh, akhirnya pelaku  ditahan pada titipan tahanan lapas Labuha Halsel, Dengan kondisi iBu rumah tangga tersebut menjalani ibadah puasa di sel tahanan lapas dan meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa di urusi seorang ibu dalam menghadapi sahur dan buka puasa.

” Atas pertimbangan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan yang hanya satu bulan setiap tahun, sebagai suami saya mengajukan permohonan penangguhan ke Kapolres Halmahera Selatan dan berkas permohonan penangguhan penahanan itu di serahkan ke kasat Reskrim namun Kasat Reskrim memberikan ke anggotanya untuk di tindak lanjuti tapi berkas tersebut tidak di bawah ke ruang Kapolres untuk di proses penangguhan penahannya hingga Kapolres keluar daerah.

” Akhirnya berkas tersebut di ambil oleh suaminya R IS di masukkan ke ruang Kapolres Halsel namun Kapolres mengikuti kegiatan luar daerah di Polda Maluku Utara sehingga permohonan penangguhan penahanannya belum di akomodir oleh polres Halsel,” ungkapnya.

Setelah pelaku penganiayaan ringan menjalani penahan di sel tahanan Lapas Labuha sejak (18/03/2025) hingga sekarang permohonan penangguhan penahanannya belum mendapat persetujuan dari polres Halsel.(red)

LABUHA, Malutline – Kinerja penyidik satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmajera selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara  dipertanyakan dalam penanganan kasus pengancaman pembunuhan, pasalnya kasus pengancaman pembunuhan yang  terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 wit bertempat di bengkel singanau desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan tersebut prosesnya sangat lamban di tangani oleh penyidik yang menangani laporan tersebut

Keluarga ini di sampaikan oleh Taufik lLadawing selaku korban pengancaman pembunuhan mengatakan dalam sistem penegakan hukum, aparat kepolisian polres Halsel  memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin keadilan bagi masyarakat. namun, ketika proses hukum berjalan lambat atau tidak sesuai prosedur “Kepercayaan publik terhadap institusi ini dapat tergerus, dengan penanganan kasian ancaman pembunuhan yang sangat lamban di tangani penyidik polres Halsel di mana penyidik dinilai tidak becus dalam menangani kasus pengancaman pembunuhan,”ungkapnya.

Di katakanaya kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan dana memenuhi unsur Pidana pengancaman pembunuhan sehingga penyidik Satreskrim polres Halsel telah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap pelaku namun hingga kini, Proses lanjutan perkara pengancaman pembunuhan ini masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas, Lambannya tindakan penyidik dalam menangani kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi pihak korban yang menuntut keadilan,”akuinya.

Di tambahakn, proses penyidikan dalam perkara pidana seharusnya berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus pengancaman pembunuhan, jika telah ada alat bukti yang cukup, penyidik seharusnya segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, karena ini merupakan kasus pengancaman pembunuhan makanya penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahan terhadap tersangka karena tindakan pelaku bisa mengancam nyawa dan keselamatan orang lain selain mengancam nyawa dan keselamatan orang lain tersangka harus di tahan di kuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan, tindakan lanjutan dari pihak kepolisian masih belum maksimal sehingga Tersangka masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi korban dan keluarganya, Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau bahkan intervensi pihak tertentu dalam proses penyidikan,” terang dia

Tambahnya, kurangnya profesionalisme penyidik yang menangani kasus ini diduga tidak bekerja secara profesional dan tidak memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari atasan atau minimnya kompetensi dalam menangani kasus serupa.

“Melihat lambannya penanganan kasus ini, ada beberapa tuntutan yang seharusnya segera dilakukan oleh pihak terkait, di antaranya Kapolres Halsel Harus Bertindak Tegas Kapolres sebagai pimpinan di wilayah hukumnya harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Jika ada penyidik yang terbukti lalai atau bermain dalam kasus ini, mereka harus diberikan sanksi yang tegas, Keadilan harus ditegakkan, dan hukum tidak boleh tebang pilih,” tutupnya.(Red)

Muat Lagi Berita