Halsel Malutline Com Isu perselingkuhan di lingkungan pemerintahan kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa Kepala Puskesmas (Kapus) Fahri A. Assagaf desa Palamea kecamatan kasiruta barat halmahera selatan terlibat dalam hubungan terlarang dengan salah satu stafnya. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah beredar kabar bahwa Bupati Hasan Ali Basam Kasuba takut untuk mencopot Kapus tersebut meskipun tekanan dari berbagai pihak terus meningkat. 1/4/2025
Dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat melalui laporan masyarakat yang mengaku melihat interaksi mencurigakan antara Kapus Palamea dan seorang staf perempuan di lingkungan Puskesmas. Beberapa saksi mata mengklaim bahwa keduanya kerap bertemu di luar jam kerja dengan cara yang tidak wajar bagi hubungan profesional.
Berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan, mulai mempertanyakan integritas kepemimpinan di Puskesmas Palamea. Mereka mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Hasan Ali Basam Kasuba, segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan ini.
“Kami tidak ingin institusi kesehatan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat justru ternodai oleh perilaku yang tidak etis,” ujar salah satu tokoh pemuda di desa Palamea.
Di tengah desakan yang semakin kuat, Bupati Hasan Ali Basam Kasuba justru berdiam diri dan takut copot kepala puskesmas Fahri A. Assagaf
“Berbagai elemen masyarakat terus menekan pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap dugaan skandal ini. Masyarakat palamea bahkan berencana mengajukan petisi agar Kapus Palamea diberhentikan sementara sampai ada hasil investigasi yang jelas.
“Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Jika benar ada tindakan yang tidak sesuai etika, maka harus ada konsekuensinya,” ujar seorang tokoh pemuda yang fokus pada isu tata kelola pemerintahan. yang amburadul
Dalam menangani dugaan perselingkuhan ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan hukum dan etika. Di satu sisi, tindakan perselingkuhan bisa menjadi masalah personal, tetapi jika sudah berimbas pada profesionalisme dan lingkungan kerja, maka bisa berimplikasi lebih luas.
Secara hukum, pejabat publik yang terbukti melakukan tindakan tidak etis dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pencopotan dari jabatan. Sementara itu, dari sisi etika, masyarakat berharap bahwa seorang pejabat harus memberikan contoh yang baik dalam bertindak dan berperilaku.
“Jangan sampai karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu, pejabat yang seharusnya diberi sanksi justru dibiarkan begitu saja. Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah kita,”
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan keputusan resmi dari Bupati Hasan Ali Basam Kasuba terkait masa depan Kapus Palamea. Apakah ia akan diberhentikan, diberikan sanksi, atau tetap dipertahankan di jabatannya masih menjadi pertanyaan besar.
Jika bupati tetap menunda keputusan, bukan tidak mungkin ketidakpuasan masyarakat akan semakin meningkat dan memicu aksi-aksi lebih besar. Kejelasan dan ketegasan dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian bagi kepemimpinan Hasan Ali Basam Kasuba dalam menjaga kredibilitas pemerintahan di daerahnya.
Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh bupati. Akankah ia bertindak tegas sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas, atau justru memilih menghindari konflik dengan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja?. (Red)