Berita Terkini

“Berdasarkan fakta persidangan, Haji Robert patut dijadikan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Colling, Jumat (20/9).