
Anggaran Biaya Operasional kesehatan (BOK) merupakan dana alokasi khusus non fisik yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan. Kegiatan yang didanai bersumber dari BOK yang meliputi, Upaya kesehatan, Penyelenggaraan manajemen kesehatan, Upaya pendukung serta penunjang untuk keberhasilannya.
Dalam kegunaan Dana Biayaya opersioanal kesehatan (BOK) diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit terutama pelayanan preventif kesehatan semakin tipis.
Namun penggunaan Dana Biayaya operasional kesehatan (BOK) di UPTD puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan, Malkam Tendra. S.Km, Sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) maupun peraturan menteri kesehatan serta peraturan Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI karena penggunaan Dana Bok tidak menggunakan rujukan petunjuk teknis pengelolaan Dana (BOK) puskesmas.
hal ini berdasarkan hasil investigasi Malutline belum lama ini menyebutkan setiap pengelola program kegiatan BOK di berikan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang suda di tentukan dalam Penyusunan Plan Of Action (POA) oleh Puskesmas setiap tahun, sehingga insentif dan hak-hak para pemegang program dan pelaksana program selalu di pangkas oleh kepala Puskesmas dengan alasan yang tidak jelas.
bahkan pemotongan insentif yang di lakukan oleh kepala Puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang tersebut dengan alasan para staf yang penerima insentif yang bersumber dari Dana BOK Itu dilihat dari kehadiran para pemegang program dan pelaksana program, bahkan beredar informasi di puskesmas Bajo kalau besaran dana Bok di puskesmas semua puskesmas besarannya terjadi pengurangan secara nasional termasuk puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang.
selain itu anggaran Biayaya rujuk terhadap pasien di puskesmas Bajo ke RSUD Labuha juga anggarannya di tanggung oleh pasien bukan menjadi tanggung jawab pihak puskesmas padahal dalam pertanggung jawaban BOK biayaya operasiaonal puskesmas terbilang sangat besar yakni pada penggunanya BBM yang tidak berbanDing lurus dengan pemakaian yakni Penggunaan BBM hanya untuk pusLing dan posyandu di sejumlah di Desa di wilayah kerja UPTD Pusekesama Bajo kecamatan Botang lomang.
olehnya itu Badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Maluku Utara harus melakukan pemeriksaan dan audit Khusus atas realisasi dan penggunaan anggaran Dana BOK pada UPTD Puskemas Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara karena Dana Bok tidak sesuai Dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran dari Peraturan Mentri keuangan (PMK) Peraturan kementerian kesehatan dan peraturan BPK.
sementara itu kepala UPTD puskesmas Bajo kecamatan Botang lomang kabupaten Halmahera selatan, Malkam Tendra S.km belum dapat di konfirmasih hingga berita ini di publish. (Red)