Ternate,Malutline – Innalilahi wainna ilaihi rajiun. Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Almarhum menghembuskan napas terakhir di usia 73 tahun setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate.

Sebelumnya, kondisi Abdul Gani Kasuba dikabarkan kritis akibat penumpukan cairan di bagian kepala yang menekan saraf otak. Informasi ini diperoleh dari sumber medis yang menangani perawatannya.

Abdul Gani Kasuba merupakan alumni Universitas Islam Madinah dan pernah menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara selama dua periode. Namun, pada akhir masa jabatannya, ia terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pengadilan memvonisnya delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider lima bulan kurungan.

Berdasarkan informasi resmi dari Ustaz Throiq dan keluarga, jenazah almarhum akan diberangkatkan dari Ternate ke Bibinoi pada Sabtu pagi, 15 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIT dengan menggunakan speedboat. Prosesi salat jenazah akan dilaksanakan setelah salat Zuhur, sebelum pemakaman dilakukan di kampung halamannya di Bibinoi.

Kepergian Abdul Gani Kasuba meninggalkan duka bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Maluku Utara yang mengenalnya. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

(Red)

Di Bacan, sebuah kota kecil yang tenang di Kabupaten Halmahera Selatan, berdiri sebuah pesantren sederhana bernama Alkhairaat. Pesantren itu bukan hanya tempat belajar, tetapi juga rumah bagi banyak anak dari berbagai penjuru Halmahera Selatan. Dikelilingi oleh pohon-pohon rindang dan bukit-bukit yang menyapa langit, pesantren itu menjadi saksi bisu perjuangan anak-anak desa yang datang dengan mimpi besar.

Diantara mereka ada seorang anak bernama Adib. Ia datang dari sebuah Desa kecil yang jauh di pelosok. Perjalanan menuju pesantren tidaklah mudah—melewati jalan berliku, sungai dan medan yang menantang. Namun, semangat Adib tidak pernah surut. Setiap pagi, dengan langkah penuh harap, ia menuju ruang kelas di pesantren itu. Dimana, ia menemukan seorang guru yang menjadi panutannya, Ustadz Gani.

Ustadz Gani adalah sosok sederhana dengan sorot mata teduh yang selalu memancarkan ketulusan. Dengan lembut, ia membimbing murid-muridnya memahami ayat-ayat suci Al-Qur’an dan mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang berakar pada kebaikan. Dibawah bimbingan beliau, para santri tidak hanya belajar ilmu agama, tetapi juga diajarkan bagaimana menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi Adib, pesantren Alkhairaat adalah lebih dari sekadar tempat belajar, ia adalah cahaya yang menerangi jalannya menuju masa depan. Ustaz Gani, dengan kesabaran dan kasih sayangnya, mengajarkan kepada mereka bahwa ilmu bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan harus menjadi lentera bagi orang lain. Setiap nasihatnya tertanam dalam hati Adib, menjadi bekal yang akan ia bawa sepanjang hidup.

Pesantren itu, meski sederhana, berdiri kokoh sebagai simbol perjuangan pendidikan di Halmahera Selatan, tempat dimana anak-anak seperti Adib bermimpi dan berjuang untuk menggapainya.

JAKARTA – Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo Galela Malifut Morotai Loloda Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak KPK RI untuk segera menetapkan Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert yang terlibat masalah Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, yang saat ini berstatus tersangka KPK atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi salah satu petinggi perusahaan di Malut.

Menurut AMPP-TOGAMMOLOKA Malut, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho atau Haji Robert terlibat dalam melakukan penyuapan dan melanggar ketentuan hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami hari ini mendatangi KPK RI melaporkan dan meminta kepastian kapan Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert ditetapkan tersangka. Karena Sudah terlalu lama kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?,” tanya M. Iram Galela kesal.

AMPP-TOGAMMOLOKA, dikatakan M. Iram Galela pemberian uang kurang lebih Rp 5 miliar bulan lalu pada Kamis 1 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI telah mengungkap bukti transfer dari Haji Robert dalam fakta sidang transaksi atas nama Romo Nitiyudo atau Haji Robert senilai Rp 1 miliar ke Ramadhan Ibrahim.

Terdakwa AGK juga mengaku diberi uang Rp 200 juta dan Rp 300 juta bervariasi senilai Rp 2.200 miliar di Kantor PT. NHM di Jakarta Rp 3.345 miliar atas nama Nur Aida ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi Kasuba, BNI milik Ramadhan Ibrahim dan BCA atas nama Idris Husen.

“Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral NHM Romo Nitiyudho/Haji Robert diduga juga melakukan gratifikasi memberikan 4 Unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang dan menggunakan nama pribadi sebagai penerima manfaat. Maka itu, kami hari ini menegaskan bahwa selain tersangka yang telah ditetapkan KPK RI juga tidak boleh tebang pilih menetapkan Haji Robert sebagai tersangka,” tegasnya.

KPK RI segera menetapkan Presiden Direktur PT NHM, Romo Nitiyudo atau Haji Robert sebagai tersangka, setelah fakta sidang menunjukkan keterlibatannya dalam praktik penyuapan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian 4 unit Mobil kepada Camat di lingkar Tambang.

“Sebagai paguyuban yang memiliki teritorial di sekitar wilayah Tambang PT NHM, kami sangat kecewa dan tersinggung atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Presdir tersebut. KPK menunjukkan komitmennya dengan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya. (Red)