TERNATE, Malutline – Mantan Gubernur Maluku Utara, kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Sebelum meninggal, Kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba (AGK) tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia di Ternate Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Dari hasil putusan Banding di pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar. Sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.

“Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Kiyai Hi Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi,” kata Hairun saat ditemui di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.

“Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap,” tambah kuasa hukum kiyai Hi. Abdul Gani Kasuba dan jenazah kiyai Hi abdulah Gani Kasuba di bawa dari Ternate menuju ke kampung halamannya untuk di kebumikan berdasarkan wasiat almarhum sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhir di RSUD Chasan bisori Ternate Maluku Utara. (Red)

Di Bacan, sebuah kota kecil yang tenang di Kabupaten Halmahera Selatan, berdiri sebuah pesantren sederhana bernama Alkhairaat. Pesantren itu bukan hanya tempat belajar, tetapi juga rumah bagi banyak anak dari berbagai penjuru Halmahera Selatan. Dikelilingi oleh pohon-pohon rindang dan bukit-bukit yang menyapa langit, pesantren itu menjadi saksi bisu perjuangan anak-anak desa yang datang dengan mimpi besar.

Diantara mereka ada seorang anak bernama Adib. Ia datang dari sebuah Desa kecil yang jauh di pelosok. Perjalanan menuju pesantren tidaklah mudah—melewati jalan berliku, sungai dan medan yang menantang. Namun, semangat Adib tidak pernah surut. Setiap pagi, dengan langkah penuh harap, ia menuju ruang kelas di pesantren itu. Dimana, ia menemukan seorang guru yang menjadi panutannya, Ustadz Gani.

Ustadz Gani adalah sosok sederhana dengan sorot mata teduh yang selalu memancarkan ketulusan. Dengan lembut, ia membimbing murid-muridnya memahami ayat-ayat suci Al-Qur’an dan mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang berakar pada kebaikan. Dibawah bimbingan beliau, para santri tidak hanya belajar ilmu agama, tetapi juga diajarkan bagaimana menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi Adib, pesantren Alkhairaat adalah lebih dari sekadar tempat belajar, ia adalah cahaya yang menerangi jalannya menuju masa depan. Ustaz Gani, dengan kesabaran dan kasih sayangnya, mengajarkan kepada mereka bahwa ilmu bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan harus menjadi lentera bagi orang lain. Setiap nasihatnya tertanam dalam hati Adib, menjadi bekal yang akan ia bawa sepanjang hidup.

Pesantren itu, meski sederhana, berdiri kokoh sebagai simbol perjuangan pendidikan di Halmahera Selatan, tempat dimana anak-anak seperti Adib bermimpi dan berjuang untuk menggapainya.

JAKARTA, www.malutline.com – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. (6/9/2024)

Dugaan keterlibatan Hermanus muncul setelah ditemukan surat permohonan PT. TBP yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta koordinasi terkait pembangunan jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

LBH DKR menduga kuat bahwa surat permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menghambat pembangunan jalan dan mengamankan proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan AGK yang terkait dengan dugaan suap dalam proyek infrastruktur.

“Kami melihat adanya keterkaitan antara surat permohonan PT. TBP dan kasus suap yang melibatkan AGK,” ujar Irwan, perwakilan LBH DKR. “KPK harus segera memeriksa Hermanus dan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.” Ujar Irwan

Sebslumnya KPK telah menetapkan Petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST) adalah Direktur Perusahan anak Cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, Oleh KPK RI.

Dalam OTT tersebut, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap msnyuap izin perusahaan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf b: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan suatu tindak pidana korupsi.

Pasal tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya. Bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Irwan, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kemudian, KPK juga perlu menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bagi Irwan, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.

Selain itu, Irwan meminta Pemerintah Pusat agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT TBP beserta izin usaha pertambangannya. Bagaimana bisa negara memelihara Perusahaan bermasalah yang terindikasi melakukan korupsi dalam perbuatan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara yang terang-terang bertentangan dengan hukum di negara kita.

Bahwa sangat beralasan hukum bila pemerintah mengambil langkah tegas dan memberikan contoh kepada pihak swasta, agar tidak main-main dengan Korupsi.

Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di gedung anti rasuah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) jalan  Kuningan persada Jaksel.

“Sehari dua kami akan melakukan aksi di depan kantor KPK” tutupnya. Red)