Halsel, Malutline – Sejumlah Keuangan Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades), Thaib Ahmad.

Dugaan penggelapan Dana Desa (DD) Pasimbaos ini, disampaikan oleh Wakil Ketua Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasiumbaos, Farhan Mustafa.

Dalam keterangannya, Farhan mengaku kecewa lantaran pengelolaan DD Pasimbaos Tahun 2023-2024 dianggap tidak jelas dan tidak ada realisasi pengunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa (Musdes) dengan program yang direalisasikan oleh Kades, Thaiba Ahmad dalam dokumen APBDes adalah bagian dari unsur korupsi yang tidak bisa didiamkan.

Ia menuturkan, tidak adannya pembangunan yang terlihat di Pasimbaos merupakan tindakan kelalaian Kades dalam merealisasikan aspirasi warga yang telah dirumuskan dalam Musdes setiap tahunnya.

“Setiap kali Musdes digelar dalam setiap Tahun, berbagai usulan yang disampaikan oleh masyakarat tidak pernah diwujudkan Kades Thaib Ahmad. Malahan yang diusulkan masyarkat berbalik jauh dari apa yang dilakukan Kades. Sehingga terkesan Kades seakan-akan tidak menghiraukan keinginan masyarakat. Akibatnya, hingga saat ini, tidak ada pembangunan atau program yang bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” tukas Farhan yang merasa kecewa dengan kepemimpinan Thaib Ahmad. Rabu (12/3/2025).

Wakil Ketua BPD Farhan dikesempatan itu, meminta kepada Inspektorat Halsel agar mengaudit Kades Pasimbaos.

Sebab kata dia, transparansi dalam penggunaan anggaran Desa sangat penting agar masyarakat mengetahui secara pasti ke mana aliran dana tersebut digunakan.

“Jika tidak diaudit, kita tidak akan tau kemana aliran Dana yang dihabiskan kades Thaib. Kami juga mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan agar kiranya melakukan audit terhadap Dana Desa Pasiumbaos. Ini bukan hanya demi kejelasan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Jika ada penyalahgunaan, harus ada tindak lanjut hukum yang tegas agar kasus seperti ini tidak terulang,” tegasnya.

Lebih jauh dia menambahkan,
Alasan dirinya meminta Inspektorat mengaudit Kades Thaib Ahmad disebabkan terdapat banyak dugaan penyalahgunaan anggaran.

Diantaranya kata dia, pengadaan 50 meteran Listrik oleh Kades menggunakan DD yang tidak disepakati dalam Musdes. Sebab, masyarakat meminta seluruh rumah menerima meteran Listrik, tidak dibatasi hanya 50 penerima.

“Seluruh masyarkat sudah sepakat bahwa semua rumah mendapatkan meteran listrik. Tapi kenyataannya, hanya 50 rumah yang mendapatkannya, sementara yang lain tidak jelas nasibnya.” cetus Farhan.

Tak hanya itu, Farhan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Sejak Tahun 2023 hingga 2024, BPD tidak pernah menerima dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pemdes) (RKPDesa) dan APDesa. Bahkan, perubahan anggaran pun tidak pernah dikomunikasikan dengan BPD, meskipun lembaga tersebut merupakan mitra strategis Pemdes.

Lebih parahnya lagi, gaji anggota BPD untuk dua bulan terakhir tahun 2024, yakni November dan Desember, hingga kini belum diberikan. Farhan menilai hal ini semakin memperjelas bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan anggaran di desa tersebut.

“Anggaran Dana Desa yang mencapai ratusan juta rupiah tidak terlihat dalam bentuk pembangunan infrastruktur apa pun di desa kami. Jalan desa masih berlubang, fasilitas umum minim dan warga masih kesulitan mendapatkan layanan dasar. Kami tidak tahu dana ini digunakan untuk apa dan ke mana perginya,” kata Farhan dengan penuh keprihatinan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Pasiumbaos, Thaiba Ahmad, belum memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan kesejahteraan warga Desa bisa terjamin. (Red)

HALSEL – Kepala Desa (Kades) Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang,  Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Thayb Ahmad, diduga kuat melakukan penyelewengan dan penggelapan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2022, 2023 dan 2024 mencapai Miliaran Rupiah.

Pasalnya, DDS Tahun 2022, 2023 dan 2024 hanya direalisasikan Kades Pasimbaos, Thayb Ahmad senilai Rp 180.000.000 untuk pemasangan meteran lampu PLN milik warga yakni Tahun 2023 realisasi DDS untuk pemasangan lampu warga sebanyak 60 meteran lampu dengan biaya per unit meteran lampu sebesar Rp 1.500.000 dan untuk realisasi anggaran di Tahun 2024 pemasangan lampu sebanyak 50 Rumah dengan biaya sebesar 75.000.000. Namun baru sebatas dilakukan pendataan dan belum dilakukan pemasangan meteran lampu dan untuk anggaran DDS Tahun 2022 diketahui fiktif tidak digunakan untuk pembangunan apapun di Desa Pasimbaos.

Dugaan penggelapan dan penyelewengan anggaran bersumber dari DDS, Kades Pasimbaos ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel, Abdul Salam Hi Ali.

Kepada wartawan melalui saluran teleponnya, Minggu (14/9/2024), Abdul Salam mengatakan, berdasarkan hasil aduan pendahuluan masyarakat, DDS  Pasimbaos 3 Tahun anggaran yakni Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 diduga kuat digelapkan Kades Pasimbaos ratusan juta hingga Milyaran Rupiah.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel agar melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pasimbaos Tayb Ahamad, atas dugaan penggelapan anggaran miliaran rupiah tersebut. Bahkan Kades Thayb Ahmad juga sebelumnya juga diketahui memiliki temuan penyelewengan DDS Pasimbaos selama 6 Tahun kepemimpinan sebelumnya berdasarkan hasil temuan Inspektorat sebesar Rp 600 juta lebih belum juga dikembalikan, dikuatirkan, DDS Tahun 2022 yang fiktif dan DDS Tahun 2023 dan 2024 digelapkan untuk menutupi sebagian temuan Rp 600 juta di Tahun sebelumnya tersebut.

Sehingga, pihaknya mendesak Kejari Halsel lebih serius memanggil dan memeriksa Kades Pasimbaos karena perbuatan korupsi.

“Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara yang baik yang taat azas hukum. Jadi tidak ada alasan kejari Halsel memberantas kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Halmahera Selatan dan atas berita ini, Kejari jadikan data awal untuk memanggil Kades Pasimbaos untuk dimintai keterangan atas penggunaan Dana Desa tersebut,” pintanya kepada Kajari Halsel. (Sadi)