LABUHA – Sikap tak terpuji ditunjukan Mantan Kepala Sekolah Negeri (SDN) di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hud, disesalkan mas Agus, salah seorang pengusaha Batu Tela Pres (Batako) di Desa Tuwokona.

Pasalnya yang bersangkutan, Hud telah memiliki sangkutan hutang Batako kepada pengusaha Tela Pres Mas Agus senilai puluhan juta rupiah sudah sekitar 2 Tahun ini belum diselesaikan oleh Hud tanpa alasan yang jelas. Batako yang diambil mantan Kepala Sekolah di Desa Sawadai itu di peruntukkan pembangunan rumahnya di Desa Tuwokona hingga selesai dibangun.

Setelah selesai dibangun rumah pribadinya, yang bersangkutan diketahui pisah dengan istrinya dan rumahnya pun dijual. Namun utang Batu Batako belum dilunasi oleh Hud senilai puluhan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Mas Agus kepada malutline.com, Jumat (18/10/2024). Mas Agus mengatakan, yang bersangkutan selalu menghindar ketika dicari maupun dihubungi melalui via telepon selulernya.

Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan ke Polisi agar yang bersangkutan bisa menyelesaikan pembayaran utang Batako yang Belum dilunasi.

“Yang diambil sudah terlalu lama. Jadi saya meminta kepada yang bersangkutan untuk datang menyelesaikan ambilan batu tela pres (Batako) sebelum yang bersangkutan di laporkan ke polisi,” tegasnya. (Sadi)

HALSEL, Malut Line – Panatia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sawadai Kecamatan Bacan Selatan. Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara (Malut), telah melakukan tindakan secara personal terhadap anggaran opresaional dan gaji staf PPS.

Terkait gaji staf PPS beberapa bulan  yang lalu, Ketua PPS Desa Sawadai  tidak memberikan langsung kepada yang berhak, sehingga hal ini membuat staf PPS tersebut merasa dirugikan. Maka staf  yang merasa dirugikan itu menagatakan sikap untuk keluar dari staf PPS, sikap itu pun dilontarkan kepada salah satu anggota PPS Desa Sawadai.

Peryataan sikap itu sudah 3 kali diutarakan, bahkan meminta kepada anggota PPS agar segera namanya digantikan dengan yang lain, “tegas, Staf PPS sembari geram marah.

Namun sampai hari ini namanya tidak di ganti, sementara dalam gaji staf  tetap berjalan  sehingga nama yang belum diganti itu harusnya memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tapi gaji itu tak kunjung sampai pada yang berhak.

Selain itu masih ada staf yang yang mengalami hal yang sama  tetapi motifnya berbeda, salah satu motif yang dimaksud adalah sikap Ketua PPS Desa Sawadai yang dianggap tidak profesional dalam mengambil keputusan terkait  dengan anggaran operasional.

Sekretaris PPS saat di Konfirmasi melalu via Watshap  kepada  Media Malut Line,” ia membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sawadai benar terjadi, bahkan anggaran  operasional itu awalnya ada di saya  dan itu perintah langsung dari KPU, nanti kalau dong butuh baru dong ambe,  tapi kemudian anggaran itu  Ketua PPS yang tahan,  Ketua PPS marah karena ada sedikit perdebatan terkait anggaran itu, sampai ketua ambe sikap melalui Vn Watshap di Saya “mau saya kase kaluar pa ngana” akhirnya saya bilang kase kaluar sudah” Ungkap Sekretaris PPS.

Selain Ia juga menyapaikan kalau gaji staf yang kurang lebih 4 bulan Ketua PPS yang tahan, sementara gaji staf yang dimaksud sudah menyatakan sikap keluar beberapa bulan yang lalu, tapi namanya belum diganti, “tambahnya.

Kalaupun demikian maka Ketua PPS telah melanggar Amanat Konstitusi,  kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel,  agar segera memanggil dan mengevaluasi ketua PPS Desa Sawadai, karena hal ini kalau dibiarkan maka semakin meperburuk lembaga. (Ismit)