LABUHA – Pekerjaan proyek tanggap darurat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), selama Tahun 2023-2024 terus bergulir.

Pekerjaan proyek yang melekat pada Badan penanggung Bencana Daerah (BPBD) Halsel itu, diketahui meninggalkan utang belasan miliar rupiah ke pihak ketiga.

Pasalnya, sejumlah pekerjaan proyek tanggap darurat yang tercatat sebagai utang Daerah tersebut dipastikan belum berjalan karena kegiatan proyek yang sudah dicairkan 100 persen saja fiktif. Apalagi yang belum dicairkan sama sekali. Sehingga, ini hanya menjadi catatan utang Daerah kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib mengungkapkan, ada dua paket proyek tanggap darurat yang belum dikerjakan sama sekali. Tapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen yakni proyek Pembangunan Talud penahan ombak di Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat dan Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara dan untuk anggaran kedua proyek di Desa Nang, tersebut total anggarannya sangat besar yakni Rp 11 miliar lebih untuk pembangunan Talud di Desa Nang dan Desa Sidopo Rp 12 miliar lebih.

Dikatakannya, dari hasil laporan BPBD, progress keseluruhan sudah dikerjakan 60 persen, tetapi ketika Komisi III melakukan kunjungan kerja, Dua Desa itu ternyata belum ada progress sama sekali, nol persen alias fiktif.

“Padahal informasinya sudah pencairan 100 persen,” ungkap Safri, belum lama ini.

Sementara berdasarkan kontrak kerja antara Pemkab Halsel dengan pihak ketiga, kata Safri, proyek Talud di Desa Nang dan Sidopo ini Tahun anggaran 2023 dan 2024, Kedua proyek itu juga, disebut masuk dalam pembayaran utang proyek tanggap darurat melalui APBD pokok dan perubahan tahun 2024 dengan nilai Rp 40 miliar lebih.

“Yang jadi aneh, Kepala BPBD (Aswin Adam) sampaikan di media utang proyek tanggap darurat tidak diakomodir di APBD perubahan. Kalau anggaran itu dialokasikan ke item kegiatan mana, harusnya disampaikan ke kami (Komisi III),” jelasnya.

Safri juga menyatakan, pihaknya akan memastikan apakah anggaran kedua proyek tersebut sudah cair 100 persen atau belum, Kepastian ini akan ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat ini.

“Mulai besok ini sudah ada pembahasan anggaran (APBD 2025), OPD terkait kami akan panggil untuk memberi penjelasan terkait pencairan 100 persen itu,” tandasnya.

Berdasarkan pencairan proyek fiktif talud penahan ombak di Desa Kokotu dan Desa Nang dengan total anggaran Rp 23 miliyar, diketahui fiktif tersebut Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kepala BPBD Halsel Aswin Adam dan rekanan yang mengerjakan proyek fiktif tersebut namun sudah melakukan pencarian 100 persen.

Desakan ini disampaikan Ketua Divisi Investigasi LSM Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel, Abdul salam kepada malutline.com, Jumat (25/10/2024).

Abdul mengatakan, KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Halsel dan rekanan yang diduga melakukan pencairan anggaran sebesar Rp 23 miliyar dan proyeknya tidak dikerjakan alias fiktif.

“Dan PJs Bupati Halsel diminta untuk mencopot Kepala BPBD Halsel Aswin Adam dari jabatannya sebagai kepala BPBD Halsel,” pintanya.

Sementara, Kepala BPBD Halsel Aswin adam dan pihak rekanan masih upaya konfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)

JAILOLO – Pembangunan Jailolo Convention Center (JCC) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat sebuah bangunan terbengkalai di Jailolo yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Halbar.

Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, sementara bangunanya tidak alih fungsikan, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan atas bangunan tersebut.

Diketahui bahwa anggaran atas bangunan tersebut sebesar 12 M dari sumber anggara pinjaman PEN 208 M ke SNI oleh Pemda Halbar pada tahun 2022-2023, sementara bangunan JCC dibiarkan begitu saja tanpa di fungsikan semaksimal mungkin untuk di manfaatkan masyarakat.

Salah satu keluarga Pemilik lahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa lahan untuk pembangunan gedung JCC itu sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali,“ ujarnya.

“Karena lahan itu belum dibayar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Pemda Halbar Fadli Husein dan kadis PU Halbar Fahlis.

“Lahan yang belum dibayar, mereka berani merekomendasikan untuk dilaksanakannya pembangunan,“ ungkap warga.

Sementara Kabag pemerintahan Fadli Husen ketika di konfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) melalui saluran teleponnya mengaku, bahwa lahan tersebut belum dibayar.

“Menang betul lahan belum dibayarkan Pemda ke pihak keluarga. Namun semua diperintahkan oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri muhammad. Dan Pada Saat itu, saya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” akunya.

Sedangkan Kadis PUPR Halbar, Fahlis sampai berita dipublish, belum ada respon terkait bangunan JCC tersebut. (Win)