HALSEL – Komitmen menjalankan Tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pembuatan produk hukum bersama dengan Pemerintah Daerah, melalui Panitia Khusus (Pansus) C, Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan Studi Banding ke Kota Bogor untuk mempersiapkan Proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah Halsel tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial Pada Senin, (14/10/2024)

Dalam pertemuan studi banding ini diterima dengan baik Pjs. Walikota Bogor diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dadang Sugiarta, Kabag Kesra dan Sekretaris Dinas Sosial Kota Bogor. Rombongan DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib dan Ketua Rombongan Komisi III,Safri Talib sekaligus Ketua Komisi serta Anggota komisi III DPRD Halsel.

Ketua Komisi III DPRD, Safri Talib yang juga ketua rombongan menyampaikan maksud dan tujuan studi Banding dan memperkenalkan para anggota DPRD yang hadir.

Safri juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial selama ini belum ada dan belum dibuat regulasinya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel. Sehingga dari sisi penganggaran dan pelaksanaannya belum maksimal dalam penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Halsel.

“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjalin Sinergitas bersama Pemerintah Kota Bogor sebagai fokus studi banding untuk menambah bahan penguatan referensi dalam rangka penyusunan materi atas pengusulan rancangan peraturan daerah sehingga dapat dibawa, dibahas dan ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersam Pemerintah Daerah pada tahun 2025”, Jelasnya

Safri juga menyampaikan hal ini sangat penting. Sehingga sepatutnya membuat usulan inisiatif DPRD suatu regulasi kesejahteraan sosial yang berdampak pemerataan untuk pelayanan masyarakat baik bantuan sosial yang kategori masyarakat kurang mampu supaya berjalan dengan baik, efisien dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi.Rakib menambahkan pada pertemuan tersebut bahwa peraturan daerah tentang kesejahteraan sosial di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sejak pemekaran sampai saat ini belum ada sehingga dalam pengambilan kebijakan untuk penanganan sosial di masyarakat dilihat dari sisi kebutuhan dilapangan.

“Misalnya ada kunjungan kerja Kepala Daerah ke suatu Desa dan menemukan masyarakat yang kurang mampu kemudian mengambil langkah kebijakan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk DPRD melakukan usul inisiatif Ranperda tentang penanganan kesejahteraan sosial tersebut,” ujarnya.

Diketahui bahwa Pemerintah Kota Bogor sudah menerapkan dan mengatur 25 sasaran dengan baik tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang telah atur pada peraturan daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2022. (Red)

SOFIFI, Malutline, – Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 telah resmi di Lantik pada Senin 23 September 2024 di ruang paripurna DPRD Gosale Puncak Provinsi Maluku Utara.

Salah satu anggota Legislatif terpilih Jimy Rifky The menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan dirinya untuk menduduki kursi DPRD provinsi Maluku Utara periode 2024-2029.

Atas nama pribadi keluarga dan Partai Nasdem Kabupaten Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara, khususnya daerah pemilihan (Dapil) 4 tuturnya kepada Malut line Senin 23 September 2024 melalui saluran teleponnya dirinya terpilih atas berkat kepercayaan masyarakat.

Berkat dari kepercayaan dan dukungan dari masyarakat sehingga di periode ini bisa terpilih untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Provinsi Maluku Utara khususnya masyarakat dapil 4 Halmahera Selatan. Ujarnya.

Tentunya aspirasi dari masyarakat akan kita suarakan, sampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) agar bisa di perhatikan”imbuhnya. (Red)

HALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

KUA PPAS APBD Tahun 2025 ini bertema “mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi melalui transformasi struktural dan pembangunan infrastruktur terintegrasi”.

Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Halsel, Senin (9/9/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar dalam pidatonya menyampaikan bahwa KUA PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dokumen kebijakan umum anggaran menyajikan sejumlah target atau asumsi mikro yang telah dan akan dicapai proyeksi secara terukur dan sistematis dari sejumlah program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Bahwa KUA PPAS APBD Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 9 Juli 2024 dalam rapat paripurna DPRD telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Muhlis juga menyampaikan bahwa pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan atensi penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD Pokok tahun 2025.

Kesepakatan antara DPRD melalui Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD adalah pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, mandatory spending sebesar 20 persen pada bidang pendidikan dan 10 persen pada bidang kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa catatan penting dalam dari Banggar DPRD dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2025 yaitu, Pada sektor kesehatan khususnya pada Dinas Kesehatan APBD Tahun 2024 telah melampaui kebutuhan program dan kegiatan sehingga tidak diakomodir ke dalam mandatory spending 10 persen tersebut. Kemudian program dan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada tahun 2025 tidak boleh lagi dikelola oleh Dinas Kesehatan mengingat RSUD telah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BLUD);
Dinas Pendidikan juga segera Melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam Pembangunan Sekolah Terpadu mengingat progres pekerjaan fisik baru mencapai 20 persen dan keuangan sebesar 30 persen, Program dan kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih terfokus pada mitigasi non fisik, Adapun program penanganan bencana yang dapat dikerjakan adalah darurat dan kontemporer (sementara);
Inspektorat juga harus mampu mengambil langkah-langkah lebih intensif untuk melakukan penyelesaian temuan beberapa OPD dan Desa sehingga tidak mempengaruhi opini pengelolaan keuangan dan pemerintahan tahun 2025. mampu tindaklanjuti permasalahan ini sebelum akhir Tahun 2024 dan perlunya perhatian terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dan pembangunan lanjutan jalan di Pulau Makian,serta Pentingnya penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal dan pencegahan angka stunting anak di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada kesempatan itu Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Halmahera Selatan secara luas.

“Hal ini mencerminkan sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang juga menghasilkan 4 Prioritas kebijakan pembangunan Halsel Tahun 2025 yang berpedoman pada visi dan misi. Diantaranya, pada Sektor strategi pendidikan, Sektor Kesehatan, Sektor Infrastruktur dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Halsel atas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Halsel Tahun 2025 mendatang. (Sam)