HALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

KUA PPAS APBD Tahun 2025 ini bertema “mengakselerasi pemerataan dan kualitas layanan publik serta infrastruktur dasar dan ekonomi melalui transformasi struktural dan pembangunan infrastruktur terintegrasi”.

Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar yang dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Halsel, Senin (9/9/2024).

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Halsel, Muhlis Djafaar dalam pidatonya menyampaikan bahwa KUA PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Dokumen kebijakan umum anggaran menyajikan sejumlah target atau asumsi mikro yang telah dan akan dicapai proyeksi secara terukur dan sistematis dari sejumlah program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Bahwa KUA PPAS APBD Tahun 2025 yang telah disampaikan oleh saudara Bupati pada tanggal 9 Juli 2024 dalam rapat paripurna DPRD telah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Muhlis juga menyampaikan bahwa pembahasan KUA PPAS Tahun 2025 ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD memberikan atensi penting kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan APBD Pokok tahun 2025.

Kesepakatan antara DPRD melalui Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD adalah pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, mandatory spending sebesar 20 persen pada bidang pendidikan dan 10 persen pada bidang kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa catatan penting dalam dari Banggar DPRD dalam pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2025 yaitu, Pada sektor kesehatan khususnya pada Dinas Kesehatan APBD Tahun 2024 telah melampaui kebutuhan program dan kegiatan sehingga tidak diakomodir ke dalam mandatory spending 10 persen tersebut. Kemudian program dan kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha pada tahun 2025 tidak boleh lagi dikelola oleh Dinas Kesehatan mengingat RSUD telah berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BLUD);
Dinas Pendidikan juga segera Melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam Pembangunan Sekolah Terpadu mengingat progres pekerjaan fisik baru mencapai 20 persen dan keuangan sebesar 30 persen, Program dan kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) lebih terfokus pada mitigasi non fisik, Adapun program penanganan bencana yang dapat dikerjakan adalah darurat dan kontemporer (sementara);
Inspektorat juga harus mampu mengambil langkah-langkah lebih intensif untuk melakukan penyelesaian temuan beberapa OPD dan Desa sehingga tidak mempengaruhi opini pengelolaan keuangan dan pemerintahan tahun 2025. mampu tindaklanjuti permasalahan ini sebelum akhir Tahun 2024 dan perlunya perhatian terhadap pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dan pembangunan lanjutan jalan di Pulau Makian,serta Pentingnya penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal dan pencegahan angka stunting anak di Kabupaten Halmahera Selatan.

Pada kesempatan itu Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam sambutannya mengatakan bahwa nota kesepakatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat Halmahera Selatan secara luas.

“Hal ini mencerminkan sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang juga menghasilkan 4 Prioritas kebijakan pembangunan Halsel Tahun 2025 yang berpedoman pada visi dan misi. Diantaranya, pada Sektor strategi pendidikan, Sektor Kesehatan, Sektor Infrastruktur dan Pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Penyusunan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Halsel atas kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pencapaian target perencanaan pembangunan dalam RKPD Halsel Tahun 2025 mendatang. (Sam)

LABUHA – Pemerintah Desa (Pemdes) Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berhasil meraih penghargaan dari Pemerintah Daerah Halmahera Selatan.

Penghargaan yang diraih sebagai desa yang berkinerja baik dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halsel, Bassam Kasuba atas nama Pemkab Halsel berdasarkan hasil penilaian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin 9 September 2024.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Orimakurunga, Rusdi Hi Sidik, yang juga adik kandung mendiang Bupati Halsel H. Usman sidik usai menerima penghargaan kepada wartawan, mengaku bangga atas capaian dan prestasi yang diberikan Pemkab Halsel.

“Capaian penghargaan ini bentuk nyata hasil kerja keras semua pihak, baik perangkat desa, BPD dan masyarakat yang patuh menyetor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2),” Terang Rusdi.

Rusdi mengatakan, penghargaan yang diterima ini diharapkan memberikan dampak kemajuan dan keberlanjutan program pembangunan di desa Orimakurunga.

“Saya berharap penghargaan dari Pemkab ini memacu semangat kami di internal pemerintah desa (Pemdes) untuk mendorong peningkatan kinerja, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Piagam penghargaan desa berkinerja baik dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) diserahkan Pemkab Halsel kepada sepuluh (10) Desa yaitu, Desa Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Desa Sangapati Pulau Makian, Desa Bobawa Makian Barat, Desa Mano Obi Selatan, Desa Kaputusang dan Indomut Kecamatan Bacan.

Kemudian, Desa Kubung Bacan Selatan, Desa Tabamasa Gane Barat, Desa Tagea Gane Timur Tengah, Desa Fulai Gane Barat Utara. (Sam)

HALSEL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan kelengkapan berkas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Jasri Usman dan Muhlis Djafar memenuhi syarat atau lengkap.

Ketua Tim Pemenangan Jasri-Muhlis, Muhammad Yunus Najar mengatakan, perbaikan berkas telah lengkap sesuai dengan tanda terima perbaikan dokumen pasangan calon yang diterima dari KPUD Halsel.

“Kita satu-satunya bakal pasangan calon yang paling pertama dinyatakan lengkap berkasnya. Tanda terima dari KPU Halsel sudah kami terima hari ini tanggal 8 September 2024. Walaupun di fase pendaftaran kita mendaftar yang paling terakhir, tetapi dari sisi administrasi kita yang paling pertama selesai,” kata Yunus Najar di Kantor DPC PKB Halsel, Minggu (8/9/2024).

Ia mengatakan, dari aspek administrasi tentunya pasangan yang mengusung tagline ‘Halsel Juara’ hanya dilakukan perbaikan dibeberapa item saja.

“Sekitar tiga item dan itu kami anggap tidak terlalu substansial, sehingga dengan mudah kita penuhi. Buktinya, kita yang paling cepat dinyatakan lengkap berkasnya dibandingkan dengan pasangan calon lainnya,” tutur Sekretaris DPC PKB Halsel itu.

Dengan demikian, tambah Yunus, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jasri-Muhlis sudah dipastikan lolos ke tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian berkas KPU Halsel.

“Sudah dipastikan kita lolos pada tahapan berikutnya yakni tahapan penelitian berkas pasangan calon yang akan dilakukan KPUD dalam waktu empat hari kedepan. Kami tim koalisi PKB dan Demokrat juga telah bertekad untuk memenangkan pertarungan ini dengan salah satu cara yang sementara kita lakukan ialah mengirim para Kaders-kaders terbaik dua partai ini ke 249 desa untuk melakukan konsolidasi dan pemantapan terhadap struktur partai, relawan dan simpatisan,” cetusnya. (Sam)

LABUHA – Larangan Pungutan Liar (Pungli) dalam bentuk apapun dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diharamkan Bupati Halsel, Hasana Ali Bassam kasuba. Namun larangan Pungli yang ditujukan kepada semua pihak, termasuk para Kadis, Kabid, Seksi, Camat, Kapus, kepsek serta para Kades tersebut disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba di setiap kesempatan, baik itu rapat internal dilingkup Pemda Halsel maupun apel gabungan para PNS dan PTT dihalaman Kantor Bupati Halsel. Penyampaian larangan Pungli tersebut tidak diindahkan sejumlah pihak. Termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Jikotamo Kecamatan Obi. Karena Pemdes Jikotamo kerap melakukan Pungli kepada warga kurang mampu yang melakukan pengurusan administrasi di Kantor Desa Jikotamo.

Instruksi dan arahan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, soal larangan Pungli itu tidak diindahkan sejumlah pihak termasuk pemdes jiko Tamo ini karena pihak yang tidak mengindahkan arahan dan larangan bupati Halsel tersebut menganggap Bupati Halsel sudah memasuki akhir masa jabatan sebagai Bupati Halsel.

Bendahara Desa Jikotamo, Dedi Memidase, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/9/2024) mengatakan, soal Pungli ke warga kurang mampu itu benar dan pihaknya tidak memungut langsung ke masyarakat melainkan melalui salah seorang warga berinisial Y, yang melakukan Pungli Rp 100 Ribu hingga Rp 200 Ribu kepada warga saat mengurusi keterangan Desa untuk mendapatkan Rumah layak huni oleh Pemda Halsel.

Sementara itu, Kades Jikotamo, Hamit Ode Umar ketika dikonfirmasi malutline.com, hingga berita ini dinaikkan tidak dapat dikonfirmasi. (Sadi)

LABUHA – Setelah sejumlah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), secara resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang dibuka secara serentak sejak 27 Agustus 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel secara resmi mendaftar di KPUD.

Mereka diantaranya, Hasan Ali Bass am kasuba dan Helmi Umar Mukhsin yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). dan

Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Rusihan Ja’far dan Mohtar Sumaila yang diusung Partai Perindo, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Partai Amanat Nasional (PAN) dan  Partai PSI.

Sementara diketahui 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel lainnya yang sudah mendaftar di KPUD Halsel pada Kamis 9 Agustus 2024 pukul 15.00 WIT yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Jasri Usman dan Muhlis Ja’far yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar.

4 paket Pasangan Paket Bupati dan Wakil Bupati Halsel yang sudah memenuhi syarat tersebut adalah petarung tangguh dan masing-masing Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel bersama Tim pemenangan masing-masing menyusun starategi dalam meyakinkan pemilih di Halsel untuk memenangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Namun, Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman, tak gentar hadapi strategi dan konsolidasi politik semua Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain. Termasuk Calon Bupati Incumbent (petahana), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muksin.

Hal ini disampaikan Jaya Lamusu selaku mantan Calon Wakil Bupati Halsel Tahun 2016 yang berpasangan dengan Hi Amin Ahmad.

Jaya Lamusu mengatakan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman memiliki peluang sangat besar untuk memenangkan pertarungan Pilkada Halsel 2024.

Dikatakannya, dalam sejarah politik di Halsel, setiap pertarungan yang diikuti Bahrain Kasuba, baik itu Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada, Bahrain Kasuba selalu menang dan belum pernah kalah.

Sebab, Bahrain Kasuba pernah terpilih sebagai anggota DPRD Halsel 2 periode dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Malut  Daerah Pemilihan (Dapil) Halsel 2014.

Meski terpilih menjadi anggota DPRD Malut, Bahrain Kasuba mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD periode 2015-2020 dan mencalonkan diri sebagai Bupati Halsel  periode 2015-2020 berpasangan dengan Iswan Hasjim yang diusung PKS dan Partai Hanura ditetapkan sebagai pemenang Pilkada mengalahkan Hi Amin Ahmad dan Jaya Lamusu.

Menurut Jaya Lamusu, Bahrain Kasuba dinilai memiliki nasib baik dalam setiap pertarungan politik jika Bahrain Kasuba sudah ditetapkan sebagai peserta calon. Baik itu Pileg maupun Pilkada yaitu Bupati Bahrain Kasuba yang  memenangkan pertarungan.

“Jadi Bahrain Kasuba dan Tim pemenangannya sangat siap hadapi pertarungan Pilkada Halsel pada 27 November 2024. Sekali lagi saya sampaikan, Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman bersama Tim pemenangannya sangat siap hadapi medan tempurnya, mau darat, Laut dan Udara, kami lebih  siap untuk memenangkan BK-UHS Bupati dan Aliong- Sahril Gubernurnya,” ujar Jaya Lamusu. (Red)

Muat Lagi Berita