HALSEL – Sebuah kos-kosan tepatnya di belakang Cafe Rama Karaoke di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat dijadikan tempat penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Informasi yang dihimpun media ini, kos-kosan berwarna oranye itu, diduga salah seorang penghuni kamar kos berinisial UT menjual barang haram.

Berdasarkan informasi saat ini, pada Kamis (9/1/2024), Miras jenis Cap Tikus tersebut, masih terus dioperasikan dengan bebas meski dijual kepada orang-orang tertentu saat dibeli.

Sementara kos-kosan itu, adalah milik pemilik Cafe Rama Karaoke. Sehingga itu, ini harusnya ada larangan keras. Sebab, dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas PTSP bahwa setiap Cafe yang ada di Halsel bisa beroperasi dengan catatan tidak menjual Miras. Namun nampaknya, perjanjian tersebut tidak diindahkan Bos Cafe Rama Karaoke, hingga ada jual beli Miras jenis Cap Tikus dilingkungan Cafe di kos-kosan yang ditempati seorang pria tersebut.

Hingga berita ini dipublish, Bos Cafe Rama Karaoke sekaligus pemilik kos-kosan tempat jual barang haram tersebut maupun Dinas PTSP Halsel, masih dalam upaya konfirmasi. (Hardin)

HALSEL – Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember 2024 lalu di Hotel Buana Lipu Labuha, ternyata menyisakan banyak masalah.

Maslah terbaru yang ditemukan yakni ada 2 Cabang Olahraga (Cabor) yang mendapat mandat dari KONI Malut, ternyata sama sekali belum terdaftar kepengurusannya di KONI Halsel. Kedua, Cabor tersebut diketahui merupakan pendukung Ketua terpilih Ny. Henny Pora yakni, Cabang olahraga bela diri Wusuh dan Cabang olahraga Cick Boxing.

Sementara terdapat Cabor yang secara sah terdaftar di KONI Halsel dan terbukti miliki badan kepengurusan serta masih aktif berdasarkan SK. Namun tidak diakomodir hak suara mereka. Diantaranya, Cabor FORKI dan Cabor IPSI. Sehingga membuat sejumlah pengurus Cabor meras sangat kecewa karena secara sah kepengurusannya masih aktif. Namun tidak diakui atau tidak diakomodir hak suaranya oleh Tim Penjaringan dan panitia musyawarah itu sendiri.

“Banyak keluhan disampaikan oleh pengurus Cabang Olahraga (Cabor) pasca Musyawarah, dan ini harus disikapi dengan serius karena telah merugikan tidak hanya pengurus tetapi atlet juga,” ujar Pemerhati Olahraga Halsel, Nahrawi Rabul kepada wartawan Sabtu (4/1/2025).

Nahrawi mengaku, pasca Musyawarah terjadi aksi protes karena terdapat begitu banyak pelanggaran yang dilakukan KONI Provinsi Malut. Dimana, banyak Cabor-Cabor yang merasa tidak diakui kepengurusannya, padahal mereka masih aktif Sebaliknya ada Cabor yang belum terdaftar sebagai anggota di KONI Halsel, tetapi diakui saat Musyawarah berlangsung.

“Kami sebagai warga Halmahera Selatan merasa peduli dengan Olahraga sangat prihatin dengan kondisi pasca Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan ternyata banyak masalah,” ungkap Nahrawi Rabul.

Mantan Anggota DPRD Halsel itu mendesak Ketua dan seluruh jajaran KONI Malut, agar dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali hasil Musyawarah tersebut yang memenangkan Ny. Henny pora, sebagai ketua KONI Halsel. Jika permintaan ini tidak disikapi secara serius oleh Ketua dan jajaran KONI Malut, maka pihaknya akan mengambil langkah protes hingga ke KONI Pusat. Sehingga ketua KONI Halsel terpilih dari hasil musyawarah yang menyalahi mekanisme musyawarah itu statusnya diujung tanduk.

“Dengan demikian, kami pastikan KONI Kabupaten Halmahera Selatan tidak maksimal dalam mengimplementasikan fungsi dan tujuannya sebagaimana yang di amanat kan dalam AD/ART itu sendiri, atau bisa di kata KONI Halsel “mati suri,” tegasnya. (Red)

LABUHA – Sejumlah proyek di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Tahun Anggaran 2024, hingga kini tak kunjung selesai dan terbengkalai. Ini akibat dari kelalaian Pemda Halsel dalam memberikan proyek pekerjaan kepada kontraktor yang tidak punya kemampuan anggaran untuk mengerjakan sejumlah proyek di Halsel. Bahkan ada kontraktor yang dinilai tidak punya kemampuan, namun memonopoli sejumlah proyek di Halsel.

Misalnya, Proyek Pekerjaan Pembangunan saluran Drainase Primer Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN dengan Waktu pelaksanaan, 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp. 797.645. 634..63 dari sumber anggaran Dana alokasi umum (DAU) Tahun anggaran 2024 yang seharusnya batas waktu pekerjaan 27 November Tahun 2024. Namun hingga kini, proyek tersebut tidak bisa diselesaikan. Kemudian pihak kontraktor mendapatkan tambahan waktu 2 Minggu untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek. Namun pihak kontraktor tidak menyanggupi untuk menyelesaikan Volume pekerjaan proyek hingga tambahan batas waktu yang sudah ditentukan.

Dari pantauan malutline.com, Rabu (25/12/2024), proyek pekerjaan pembangunan Drainase primer di Desa Tomori yang dikerjakan oleh CV. MITA ATAMARI BACAN, dengan waktu pekerjaan 150 dengan nilai kontrak Rp. 797.645.634.63 yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 terlihat masih belum selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor padahal pihak kontraktor sudah mendapatkan tambahan waktu untuk di menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut namun hingga kini pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan proyek yang nilainya Rp 700 juta lebih.

Tidak selesainya proyek pembangunan Drainase primer oleh CV. MITA ATAMARI BACAN itu, mendapat tanggapan dari Sekretaris Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fron Delik Anti Korupsi (FDAK) Halsel, Muksin M Hi Jauhar.

Kepada malutline.com, Muksin mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dan pihak ULP/LPSE lebih selektif dalam menentukan pemenang tender proyek pekerjaan di Halsel karena sejumlah kontraktor tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan proyek pekerjaan yang nilainya besar seperti CV. MITA ATAMARI BACAN. Sehingga pada Tahun Anggaran baru, pihak ULP sudah punya catatan untuk memberikan proyek kepada pemenang tender proyek.

“Pada Tahun anggaran 2025, Pemda Halsel tidak lagi menggunakan sistem monopoli proyek pada proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga para kontraktor bisa menyelesaikan setiap pekerjaan proyek tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan proyek serta nilai kontrak dan waktu yang ditenderkan oleh pihak penyedia barang dan jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan baik itu proyek yang bersumber dari anggaran APBD Maupun APBN, Sehingga pemda Halsel Bersih dari temuan kerugian negara,” pintanya. (Tim)

Labuha – Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kecamatan Botang Lomang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Dokter yang bakal didatangkan itu atas Keluhan pasien yang sebelumnya tidak mendapatkan surat rujukan Dokter ketika dirujuk dari Puskesmas Bajo ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Asia Hasjim, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel, mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya bakal mendatangkan Dokter di Puskesmas Bajo.

“Minggu depan sudah ada Dokter,” kata Kadinkes Halsel, Asia Hasjim, menanggapi keluhan masyarakat dan mengambil langkah cepat. Sehingga Minggu depan, Puskesmas Bajo dipastikan sudah miliki Dokter, Selasa (24/12/2024). (Red)

Halsel – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dibawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, diminta memperhatikan kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat di bidang kesehatan, khususnya pelayanan Kesehatan di Puskesmas Bajo, Kecamatan Botang Lomang.

Pasalnya, warga Kecamatan Botang Lomang merasa sulit ketika keluarga mereka yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap di Puskesmas Bajo ketika kondisi pasien yang semakin memburuk dan pasien ingin mendapatkan perawatan lanjutan lebih layak dan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha merasa sulit karena harus memenuhi sejumlah kebutuhan administrasi untuk dirujuk agar mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha.

Untuk mendapatkan pelayanan lebih memadai di Rumah Sakit Labuha, baik pasien yang mau ke poli, yang terdaftar sebagai pasien BPJS atau JSK, harus diarahkan pasien tersebut ke Puskesmas terdekat yang ada dokternya, yakni ke Puskesmas Labuha. Nanti Dokter pada Puskesmas Labuha yang membuat surat rujukan pasien untuk mendapatkan pelayanan lebih layak secara intensif di RSUD Labuha karena Puskesmas Bajo sudah beberapa bulan ini tidak memiliki Dokter.

Padahal, pelayanan dasar dan penanganan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, baik itu Bidan maupun Perawat di Puskesmas Bajo sangat baik dibawah kepemimpinan Malkam Tendra. Hanya saja, terkendala dengan Puskesmas tesebut belum memiliki tenaga dokter. Sehingga sejumlah pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan lanjutan di RSUD Labuha terkendala dengan adminitrasi surat rujukan dokter. Sehingga pasien yang dirujuk tidak bisa mendapat pelayanan dari RSUD Labuha.

Untuk pasien yang bisa ditangani oleh tenaga medis pada RSUD Labuha, pasien harus membawa surat rujukan dokter dari Puskesmas asal pasien di rawat. Jika tidak ada rujukan dari Dokter, maka pasien yang gawat darurat maupun pasien rawat jalan dan rawat inap pun ditolak untuk dilayani dan ditangani. Dan bahkan tidak mendapatkan pelayanan dari pihak RSUD Labuha berdasarkan aturan pada RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin Yakni untuk pasien rujukan. Baik itu JSK maupun BPJS harus mengeluarkan surat rujukan.

Dimana, merujuk itu harus dokter, karena tidak bisa perawat, bidan atau lainnya. Sekalipun pasien dalam keadaan kritis. Jika pasien mau dirawat pihak keluarga harus setuju untuk dimasukkan pada pasien umum agar mereka membayar pelayanan dan obat yang dibutuhkan pasien pada RSUD Labuha.

Hal ini dialami sekitar 6 Orang pasien asal Kecamatan Botang Lomang yang sebelumnya mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas (PKM) Bajo berjumlah sekitar 6 orang yang dirujuk dari Puskesmas Bajo ditolak dan tidak dilayani oleh tenaga medis dari RSUD Labuha karena surat rujukan mereka tidak ditandatangani oleh dokter pada Puskesmas Bajo.

Selain surat rujukan yang tidak ditandatangani oleh dokter, ada beberapa pasien yang tidak dicantumkan diagnosa penyakit yang di derita para pasien. Sehingga pasien ditolak untuk dilayani selama pasien belum bisa memenuhi administrasi yang dibutuhkan berdasar aturan yang keluarkan oleh direktur RSUD Labuha dr.Titin. Sehingga pasien dan keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi yang dibutuhkan RSUD Labuha.

“Kebijakan ini hanya berlaku khusus bagi pasien yang menggunakan pelayanan gratis. Misalnya JSK maupun BPJS dan tidak berlaku bagi pasien yang berobat pada kategori pasien umum karena pasien umum tetap melakukan pembayaran sesuai dengan pelayanan dan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan maupun dokter pada RSUD Labuha,” akui salah seorang keluarga pasien yang dirujuk oleh Puskesmas Bajo yang hendak berobat ke RSUD Labuha kepada malutline.com, Selasa (24/12/2024) yang namanya tidak mau dipublish.

Olehnya itu, warga mendesak Pemda Halsel agar dapat menugaskan tenaga dokter di Puskesmas Bajo.

“Agar dokter dapat melaksanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien Puskesmas, Penanggungjawab IGD dan melaksanakan kegiatan Pelayanan Kegawatdaruratan (PPPK) bersama petugas medis dan para medis serta membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. Dan untuk pasien yang dirujuk dapat memenuhi kebutuhan administrasi,” pintanya.

Penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha dibawah kepemimpinan dr. Titin yang juga istri dari Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Suarhmat mendapat kecaman dari berbagai pihak yakni dari Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Pemberdayaan Masyarakat Desa Pesisir Halsel, Muksin M Hi. Jauhari saat dimintai tanggapan terkait keluhan masyarakat Botang Lomang atas penerapan aturan yang dilakukan RSUD Labuha hingga menolak melayani 6 pasien yang dirujuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Labuha dengan alasan tidak membawa surat rujukan Dokter dari Puskesmas Bajo.

Sehingga itu, sebagai putra Daerah asal Desa Kampung Baru, dirinya mengecam keras penerapan aturan yang dilakukan direktur RSUD Labuha. Pihaknya berjanji akan mengkonsolidasi masa untuk melakukan aksi besar-besaran menolak kebijakan Pemda Halsel yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat di bidang pelayan kesehatan masyarakat. Kalau visi dan misi pemerintah terkait kesehatan gratis dari pusat dan Daerah lalu penerapan aturannya seperti ini, itu sama halnya menodai kebijakan pemerintah pusat Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Pemda Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba agar segera mencopot direktur RSUD Labuha, dr. Titin. Karena dinilai mencederai kebijakan pemerintah pusat dan Daerah terkait kesehatan gratis dan menerapkan pelayanan kesehatan yang paling buruk di RSUD Labuha

Berdasarkan pengalaman tersebut, pihaknya menyarankan kepada pemerintahan Baru Bassam-Helmi untuk menempatkan posisi strategis putra-putri daerah termasuk para Pimpinan SKPD yang memiliki kompetensi.

“Selain kompetensi dan kualitas, mereka harus memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Sehingga seluruh kebijakannya berpihak pada masyarakat Halsel yang kurang mampu. Jangan terlalu kaku menerapkan kebijakan, tapi lebih mengikuti aturan formal yang mengorbankan nyawa orang di bidang kesehatan,” pintanya.

Sementara itu, Direktur RSUD Labuha dr. Titin, hingga berita ini dipublish masih dalam upaya konfirmasi. (Tim)

Muat Lagi Berita