HALSEL – Seorang warga Manado Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RE, alias indah, yang merupakan istri kedua dari Badar Abbas, selaku Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap suaminya yang menceraikan dirinya tidak sesuai hukum Islam yang disyariatkan dan syarat perceraian yang sah.

RE, kepada media ini, Senin (9/11/2024) mengatakan bahwa dirinya menikah dengan Kades Bahu dan menjalani rumah tangga sebagai suami istri sejak Tahun 2022 lalu. Dan atas pernikahan keduanya, dikarunia seorang anak perempuan dan anak tersebut berusia sudah memasuki 1 Tahun. Anak tersebut dibawa asuhan istri kedua Kades Bahu RE.

Dikatakannya, pihaknya bersedia diceraikan Badar Abbas yang juga Kades Bahu, asalkan perceraiannya memenuhi syariat dan hukum islam dalam syarat cerak (talak) antara suami istri. Bukan dengan cara yang bersangkutan menceraikan dirinya tidak mengikuti syariat dan ajaran Islam atas syarat dan tahapan perceraian yang sah menurut agama Islam yang dianutnya. Seingga, dirinya akan menuntut nafkah lahir dan nafkah lahir anaknya secara sah sesuai dengan hak-hak istri dan anak terhadap suami.

Pihaknya merasa kaget ketika dirinya mendapatkan Surat Pernyataan Talak (SPT) yang diantar oleh istri pertama Kades Bahu, Ulfa Usman di rumah kontrakannya belum lama ini. Dimana isi pernyataannya menyebutkan, Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama Badar Abbas tempat Tanggal Lahir Bahu 9 September 1990 agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Bahu alamat Desa Bahu Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Dalam isi surat pernyataannya bahwa sejak hari Jumat tanggal 6 Desember Tahun 2024 pukul 15.00 WIT saya menjatuhkan talak Tiga kepada RE, bukan istri sah saya menurut hukum agama apapun yang menjadi urusan saudari RE, bukan menjadi tanggungjawab saya bila saudara RE mendapatkan jodoh di kemudian hari dengan orang lain maka saya persilahkan untuk menikah lagi.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun yang membuat pernyataan Badar Abbas di Bubuhi tanda tangan bermeterai 10.000.

Atas surat pernyataan itu, dirinya menganggap Kades Bahu, Badar Abbas lari dari tanggungjawab sebagai seorang suami dan ayah dari anaknya untuk memberikan nafkah lahir terhadap anak karena tidak ada kejelasan poin pernyataan tersebut yang mengatur hak atas anak terhadap ayahnya yang ingin menceraikannya.

Padahal menurut RE, istri kedua Kades Bahu Badar Abbas sebelumnya sudah ada pernyataan penyelesaian masalah antara dirinya dan suaminya saat mengalami masalah.

“Kalau ada nafkah terhadap anak hasil pernikahan kami, untuk nafkah lahir itu disetujui 1 bulan Rp 1 juta selama anak masih belum menikah dan ini wajib diselesaikan setiap bulan di luar biaya pendidikan anak,” cetusnya. (Red)

HALSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) melalui Wakil Ketua Investigasi Muksin M. Jauhar, meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), untuk segera memanggil Rustam Side, kontraktor yang terlibat dalam pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 229 Halsel di Desa Marikapal, Kecamatan Kasiruta Barat. Tuntutan ini dilayangkan karena pihak kontraktor belum membayar utang material kepada masyarakat setempat yang nilainya lebih dari Rp 15 juta, yang belum terselesaikan sejak Tahun Anggaran 2023.

Muksin mengungkapkan bahwa proyek pembangunan RKB yang dikerjakan oleh Rustam Side dinilai sangat tidak profesional, dengan bangunan yang dianggap asal jadi. Selain itu, Instalasi dan pemasangan Lampu pada ruang kelas tersebut juga tidak terpasang, menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Hal ini, menurut Muksin, memperlihatkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang merugikan masyarakat.

Muksin menjelaskan, warga yang telah menyuplai material untuk pembangunan ruang kelas tersebut merasa frustasi akibat janji pembayaran yang tak kunjung dipenuhi. Mereka mengaku telah beberapa kali berusaha menagih pembayaran. Namun selalu mendapatkan penolakan atau tidak ada kejelasan dari pihak Rustam Side.

Sementara itu, setelah pembangunan proyek selesai, kunci ruang kelas diserahkan kepada salah satu Staf guru. Namun tanpa ada transparansi mengenai anggaran yang digunakan. Ketiadaan papan proyek yang menunjukkan sumber dana dan anggaran yang jelas semakin menambah kecurigaan masyarakat terkait proyek ini.

Proyek pembangunan RKB ini, yang diduga melibatkan penggunaan dana negara, hingga kini masih menjadi sorotan. Selain masalah pembayaran yang belum terselesaikan, kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan ini tentu kontraktor Rustam Side.

“Warga setempat berharap agar Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” cetusnya, Senin (9/12/2024).

Meski begitu, FDAK meminta agar Rustam Side segera mempertanggungjawabkan utang material yang belum dibayar kepada masyarakat dan segera menyelesaikan pekerjaan yang masih terbengkalai.

“Warga yang merasa dirugikan juga berharap agar ada tindakan yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek pembangunan lainnya di wilayah tersebut,” tutupnya. (Red)

LABUHA – Sikap tak terpuji kembali ditujukan Kepala Desa (Kades) Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Badar Abas.

Badar Abbas tertangkap sedang asyik Minum Minuman Keras (Miras) bersama Wanita Idaman Lain (Wil) di dalam kamar Cafe Bungalow 1 oleh istri keduanya berinisial I di Desa Marabose Kecamatan Bacan.

Menurut Sumber terpercaya wartawan ini, Selasa (4/12/2024) malam, sekitar pukul 11.00 Kades Bahu terlihat mabuk dengan seorang wanita di dalam  Penginapan Bungalow saat ditangkap istri Keduanya.

Sehingga terjadi adu mulut antara Kades dan istri keduanya dan WIL yang berinisial F hingga membuat suasana di Penginapan yang bersebelahan dengan Cafe Bungalow 1 itu ramai karena di halau oleh sejumlah Ledis di Cafe Bungalow 1.

Padahal Kades Bahu sendiri, sudah bermasalah dengan wanita lain sudah berulang kali dengan istri keduanya. Dan bahkan sampai masalahnya diselesaikan di Polres Halsel. Namun Kades Bahu tetap terlihat mabuk terus di Cafe bersama wanita lain. Dan instruksi Bupati Halsel Hasan Ali Bassam kasuba soal larangan mengkonsumsi Miras berdasarkan Perda. Namun Kades Bahu Badar Abbas tetap dilindungi Pemda Halsel meski ia sering konsumsi Miras di sejumlah Cafe di Halsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, DR. Iksan Mursid saat dikonfirmasi terkait sikap Kades Bahu yang sering masuk Cafe, Kamis (5/12/2024) mengatakan bahwa Kades Bahu sudah dipanggil beberapa kali soal Cafe dan dugaan unsur masalah kasus lainnya.

“Dan jika ada dokumentasi baru, maka akan ditindak tegas,” ujar Iksan pria asal Desa Parapakanda, Kecamatan Botang Lomang itu.

Untuk Kades Bahu Badar Abas, hingga berita ini dipublish, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. (Red)

LABUHA – Pasangan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin meraih keunggulan signifikan dalam hasil perhitungan cepat (quick count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), 2024. Dengan selisih 2 digit dari pesaing terdekatnya, pasangan ini mengukuhkan posisi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih berdasarkan data sementara.

Hingga penghitungan mencapai 74% suara dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), pasangan nomor urut 3, Bassam-Helmi, mengumpulkan 43,2% suara. Posisi kedua, ditempati pasangan Rusihan-Muhtar dengan 29,3%, disusul BK-Umar dengan 17,8% dan Jasri-Muhlis di urutan terakhir dengan 9,7%. Dengan selisih suara yang signifikan, kemenangan Bassam-Helmi dinilai sudah tidak terkejar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Bassam-Helmi memperoleh 33.989 suara atau 41,90%. Pesaing terdekat, pasangan Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila, meraih 24.623 suara atau 30,35%. Pasangan Bahrain Kasuba-Umar Hi. Soleman berada di posisi ketiga dengan 14.504 suara atau 17,88%, sementara pasangan Jasri Usman-Muhlis Jafar memperoleh 8.010 suara atau 9,87%.

Darmin Hi. Hasim, perwakilan tim relawan Bassam-Helmi, menyebut bahwa data Sirekap mencakup hasil dari 304 TPS dari total 466 TPS di Halsel.

Ia menekankan pentingnya menunggu keputusan resmi KPU sambil tetap mengawal proses rekapitulasi hingga selesai.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang berjalan. Keputusan final tetap berada di tangan KPU,” ungkap Darmin, Kamis (28/11/2024)

Juru bicara pasangan Bassam-Helmi, Mohdar Bailusy, menyatakan bahwa kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan rakyat Halsel.

“Kemenangan ini adalah buah dari perjuangan mengelilingi 249 desa dan 18 dusun di seluruh Halsel. Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat yang menginginkan perubahan,” ujarnya.

Mohdar juga menegaskan pentingnya mengamankan data hasil penghitungan di semua tingkatan. “Saksi kami akan terus mengawal hasil di seluruh TPS untuk memastikan proses berjalan transparan dan akurat. Target kami, semua data fisik terkumpul esok hari,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan, Iksan Kaleserang, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat Halsel atas dukungan besar yang diberikan kepada pasangan Bassam-Helmi.

“Ini adalah bukti dari kerja keras seluruh elemen, mulai dari tim koalisi, relawan, hingga simpatisan. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Halsel atas kepercayaan ini,” katanya.

Iksan mengimbau kepada semua relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Hindari euforia berlebihan. Mari kita jaga kamtibmas dan kawal proses ini dengan penuh tanggung jawab hingga KPU menetapkan hasil resmi,” tambahnya.

Kemenangan pasangan Bassam-Helmi juga dipandang sebagai awal dari perjalanan panjang menuju perubahan yang lebih baik bagi Halsel.

“Ini adalah langkah pertama untuk mewujudkan Halsel yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Kami meminta seluruh masyarakat untuk bersatu dan mendukung langkah-langkah selanjutnya dalam membangun daerah ini,” tutup Iksan. (Sadi)

LABUHA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melakukan investigasi ke Cafe Bungalow dan Hoks.

Pasalnya, Cafe Bungalow dan Hoks yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan itu, diduga kuat telah melanggar aturan sebagaimana telah disepakati. Dimana, Cafe Bungalow dan Hoks secara terang-terangan menjual Minum Keras (Miras) jenis Bir terhadap para pengunjung yang ketika melakukan aktifitas karaoke.

Sehingga itu, atas dugaan tersebut, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje menegaskan, Pemda bakal melakukan investigasi terhadap kedua Cafe tersebut untuk memastikan kebenarannya.

Sebab sebelumnya juga, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halsel, Drs. Syamsuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan Cafe Bungalow milik Tiongsan dan Cafe Hoks milik Onal tersebut telah bertentangan dengan Hukum agama, Hukum Adat dan Hukum positif dan dari aspek sosial. Ia menilai, hal tersebut telah merusak akhlaknya generasi muda juga kehidupan rumah tangga dan masyarakat pada umumnya. Apalagi Bacan merupakan negeri Sarumah yang lahir dari Adat se atorang yang  salah satunya wilayah kesultanan Moloku Kieraha Zaziratul Mulk.

“Saya sebagai PJs Bupati menyikapi pandangan MUI terhadap 2 Cafe (Cafe Bungalow dan Cafe Hoks) itu, yang mana pada lisensi nya, kami konsistensi saja pada aturan. Karena memang Perda inikan aturan yang sudah dibuat dalam kesepakatan bersama. Jadi tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar, ya ada konsekuensinya, kalau ada usaha, harus ikut aturan, kalau aturan itu dilanggar, lalu kemudian tidak mengikuti prosedur yang telah diberi lewat perizinan itu, maka jangan coba-coba keluar dari itu (melanggar), maka konsekuensinya sama seperti yang diminta oleh MUI itu,” jelas Kadir La Etje kepada malut.com ketika dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (18/11/2024).

Kadri menegaskan, dirinya bakal meminta Tim untuk secepatnya melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka ia tak segan-segan mencabut izin usaha kedua Cafe tersebut.

“Makanya, saya akan meminta Tim untuk melakukan investigasi secepatnya. Kalau memang mereka melanggar aturan, maka konsekuensinya, izinnya harus di kita cabut,” tegasnya mengakhiri. (Red)

Muat Lagi Berita