LABUHA – Salah seorang Warga Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bernama Muhamad, diketahui melakukan tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap bunga, salah seorang siswi kelas 5 pada SDN Halsel di Desa Marabose.

menurut saksi mata kepada sejumlah warga Desa marabose, Kamis (7/11/2024) mengatakan bahwa ia melihat pelaku membawa korban, bunga saat korban pulang dari Sekolah, masih mengenakan pakaian seragam lengkap sekitar pukul 12.00 WIT. Pelaku kemudian membawa korban di semak-semak, belakang rumahnya yang jauh dari pantauan warga, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuka pakaian korban dan korban posisi didudukkan diatas Paha pelaku.

Selain mendudukkan korban diatas Paha pelaku, pelaku juga mencabuli korban dengan cara menggunakan Tangan dan kemaluannya dimasukan ke kemaluan korban. Namun saksi tidak tahu pasti, apakah pelaku berhasil memasukkan kemaluannya ke korban atau tidak. Sehingga saksi menghampiri keduanya yang saat berhubungan. Sehingga pelaku marah dan langsung memukul pelaku dan korbanpun langsung menangis histeris. Sehingga saksi berteriak memanggil warga, kalau ada terjadi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Warga Desa Marabose yang mendengar teriakan saksi meminta tolong ke warga, para warga langsung lari menuju ke arah pelaku dan menyeret dan membawa pelaku untuk diamankan ke rumah warga.

Setelah itu, warga menghubungi salah seorang anggota Polres Halsel atas nama Hayatu yang berdomisili di Desa Marabose, Hayatu pun bergerak cepat datang dan mengamankan pelaku ke Kantor Polres Halsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sudah Yatim Piyatu dan diasuh oleh Kakek dan Neneknya tersebut.

Pihak kepolisian Polres Halsel juga langsung membawa korban ke rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha untuk dilakukan visum untuk memastikan tindakan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Atas kejadian itu, pihak Polres belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini dipublish. (Red)

LABUHA – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan Daerah kesultanan atau Daerah para raja yang diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan Minuman Keras (miras) yang diberlakukan sejak Tahun 2004. Namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Halsel, masih melanggar aturan Daerah tersebut.

Selain menyediakan barang haram berupa Miras di sejumlah THM di sekitar ibu kota Halsel, juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ladies).

Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa Cafe menyediakan miras dan pemandu lagu. Padahal wilayah ibu kota Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

Bahkan sebelumnya, mantan Kepala Dinas PTMSP, Farid saat masih menjabat, mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik tempat karaoke untuk menindaklanjuti temuan Polisi saat menggelar razia.

Dia membeberkan, ada 3 Cafe yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. Pemilik Cafe yang dipanggil antara lain, Cafe Bungalow, Incana Cafe serta Cafe Hoks.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki izin usaha karaoke. Namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha THM.

“Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Dimana, tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke,” ungkap Farid saat itu.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke, maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Farid menambahkan, pihaknya juga telah menyepakati bersama bahwa usaha karaoke boleh dijalankan sambil memenuhi standar usaha sepanjang, tidak mempekerjakan pemandu lagu yang belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Selain itu, pemandu lagu yang telah memiliki keterangan kesehatan boleh bekerja tetapi diwajibkan menggunakan seragam dan tanda pengenal,” urai Farid.

Dia menegaskan, jika 2 poin ini tidak dilaksanakan oleh pemilik THM. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan menteri BKPM nomor 5 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Bisa sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Farid bilang, pihaknya memberi dispensasi waktu hingga 30 November 2022, untuk para pelaku usaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kami akan melakukan pencabutan izin,” tegas Farid.

Sementara itu, Ronal, salah seorang pengusaha karoke di Bacan mengaku, pihaknya sudah menyepakati perjanjian bersama PTMSP. Hanya saja, ada beberapa poin yang belum bisa dipenuhi karena bertentangan dengan aturan pemandu lagu.

“Kalau soal seragam, kami kerepotan karena kami membuka freelance sehingga kerepotan dalam penyediaan seragam,” aku Ronal.

Dia menyebut, untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan, pihaknya rutin melakukan secara berkala.

“Kalau kesehatan kami selalu memeriksakan pemandu lagu kami sebulan sekali,” akunya.

Meski demikian, ketika diminta untuk menunjukan bukti K3L, Ronal tak dapat menunjukan.

Sedangkan Tong Shan, pemilik Cafe Bungalow, enggan memberi tanggapan atas persyaratan yang diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas PTMSP.

Dan hingga sekarang, 2 Cafe tersebut masih diketahui menjual barang haram berupa Miras, jenis Cap Tikus dan Bir serta minuman haram lainnya.

Meski begitu, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje diduga melakukan proses pembiaran terhadap dia pemilik Cafe di Halsel. Bahkan Cafe tersebut dibuka pada siang maupun malam hari. Padahal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), waktu yang diberikan oleh pihak keamanan hanya mulai pada pukul 20.00 WIT malam hingga pukul 00.00 WIT.
Namun diketahui, pemilik Cafe Hoks, Onal dan Cafe Bungalow, Tongsan diketahui dibuka sejak malam pukul 20.00 WIT hinga pagi hari.

Bahkan Cafe Hoks milik Onal siang pun dibuka untuk para oknum PNS dan oknum para Kepala Desa (Kades). (Red)

LABUHA – Wanita berinisial RE, dianiaya oleh istri pertama dari pria selingkuhannya. Pasalnya, pertengkaran hingga berujung penganiayaan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Halsel (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), antara istri pertama dan mantan istri kedua.

Penganiayaan ini didasari persoalan dugaan perselingkuhan sang suami berinisial BA. AB merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Mandioli Selatan.

Kejadian itu terjadi, karena sang suami atau oknum Kades tersebut pergi menemui mantan istrinya berinisial RE, kemudian istri pertama berinisial UU datang menghajar mantan istri kedua sang suami.

UU menceritakan, sang suami sebelum bertemu dengan mantan istri keduanya, BA meminta izin keluar untuk menyaksikan kampanye politik salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di sekitar kota Labuha. Namun kebohongan itu telah diketahui UU.

UU bilang, ia mengetahui kebohongan BA melalui salah seorang istri teman suaminya. Dimana, istri teman suaminya itu adalah istri Kades Sayoang, Kecamatan Bacan Timur. Istri Kades Sayoang secara tiba-tiba menelpon dimalam itu, menanyakan alamat kosannya. Sebab, istri Kades Sayoang sendiri tanpa sadar, ternyata perempuan yang ia hubungi bukanlah wanita perselingkuhan BA, tapi istri sah BA.

Sehingga itu, dalam percakapan tersebut, UU langsung mengetahui kebohongan sang suami dan langsung mengetahui alamat kosan mantan istri kedua sang suami dari istri Kades Sayoang.

Dalam kesempatan itu, tepat sekitar pada pukul 00.30 WIT malam, ia sambil menggendong bayinya yang baru berusia 6 Bulan, langsung menuju ke Kosan TE di Desa Tomori dan kedapatan keduanya sedang ngobrol asyik bersama didalam kamar dan langsung terjadi perkelahian.

Kemudian setelah itu, UU merasa tidak puas atas perilaku sang suami dengan mantan istri kedua, ia langsung melakukan laporan resmi ke Polres Halsel atas dugaan tindak pidana Perzinahan dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/583/XI/2024/SPKT pada Selasa 5 November 2024.

“Ini adalah pembohongan yang kesekian kalinya mereka (BA dan RE-Red) berbuat. Jadi bagi saya, tidak ada ampun lagi. Untuk itu, saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini, Polres Halsel segera menindaklanjuti pengaduan saya sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pinta UU saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, di Kosannya di Desa Tomori, kompleks Jalan Baru, Selasa (5/11).

Sambil menetaskan air mata dan menggendong bayi berusia 6 Bulan itu, UU juga sangat berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar menindak tegas terhadap sang Suami. Baginya, Dana Desa (DD) adalah uang rakyat, bukan uang pribadi untuk kepentingan pribadi. Bahkan, hampir setiap malam oknum Kades dan mantan istri keduanya selalu bersama-sama karaoke dan pesta miras di tempat hiburan malam.

“Ini menyangkut kasus perselingkuhan, maka sudah pasti ada dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan hura-hura dengan wanita lain. Jadi Inspektorat Halsel harus melakukan audit Dana Desa Bahu. Dan jika terbukti, maka hasil audit segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk diproses Hukum. Dan saya juga berharap penuh kepada Bupati Halsel agar segera memberhentikan Kades Bahu, agar hal ini tidak terjadi lagi ke Kades-kades yang lain. Karena perlakuan Kades Bahu ini, merupakan satu contoh buruk ke Kades-kades yang lain,” harap UU, memohon sambil menangis dan mencium anaknya.

Hingga berita ini ditayangkan, BA diketahui masih bersama dengan mantan istri kedua yang saat ini sedang bersembunyi dilain tempat. (Red)

HALSEL – Larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada aparatur Desa berpolitik praktis pada saat perhelatan Tahun politik, tampaknya tak diindahkan. Padahal, dalam imbauan sudah jelas menegaskan larangan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah pada Pilkada.

Buktinya, pada saat kampanye Calon Bupati petahana Bassam – Helmy, di Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian, Minggu 3 November 2024, ada dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Halil Gaus dan Majelis Ta’lim yang diduga diarahkan Kades Waigitang mengikuti kegiatan kampanye terbuka terbatas.

Dugaan keterlibatan ini diterima awak media usai foto bersama antara Sekdes dan Calon Bupati nomor urut 3 yang beredar ramai di WhatsApp.

Anggota Panwaslu, Kecamatan Pulau Makian, Mursal Hamir saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/11/2024), mengatakan pihaknya akan meminta laporan panwas kelurahan/desa (PKD) Waigitang terlebih dahulu.

“Tunggu saya konfirmasi di Panwas Desa dulu. Soalnya tadi ada 5 Desa yang dorang (mereka, Basaam-red) turun kampanye bersamaan. Jadi dari Kecamatan tara (tidak) sempat monitoring di Waigitang,” ujar Mursal saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah berkomunikasi dengan PKD, Mursal mengaku mendapatkan laporan bahwa sekdes yang dimaksud seperti foto yang beredar merupakan kakak dari Halil Gaus.

“Informasi dari PKD bahwa itu bukan mereka (sekdes), tapi dorang (mereka) punya kaka),” sebutnya.

Terima kasih atas informasinya kami akan turun klarifikasi yang bersangkutan kalau memang betul itu sekdes,” sambungnya.

Terpisah, salah satu warga Pulau Makian yang meminta tidak menyebutkan namanya membenarkan foto yang beredar di media sosial merupakan sekdes Waigitang Halil Gaus.

“Benar yang bersangkutan sekdes Waigitang, tetapi dia hadir mewakili pak imam karena pak imam tidak hadir. Kebetulan sekdes baru selesai sholat dhohor makanya langsung diminta wakili imam,” terangnya.

Diketahui, Bawaslu RI telah mencatat tujuh jenis pelanggaran netralitas yang kerap terjadi di tingkat desa, termasuk berfoto dengan calon kepala daerah, menghadiri kegiatan kampanye dan mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Aparatur desa juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.

Selain itu, Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Selanjutnya, larangan aparatur Desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada. (Red)

HALSEL – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Jasri Usman, bakal fokus pembangunan infrastruktur jalan penghubung antar Desa maupun Kecamatan yang ada di Pulau Obi.

Hal tersebut disampaikan Cabup Jasri Usman, saat menggelar kampanye di Desa Anggai dan Sambiki, Kecamatan Obi, Sabtu (02/11/2024) malam.

Dalam orasi politiknya, Jasri membeberkan data survei yang menunjukkan 35 persen masyarakat Halsel, menginginkan perubahan atau pembangunan di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.

“Infrastruktur jalan penghubung dari Desa ke Desa akan jadi perhatian serius pasangan Jasri-Muhlis kedepan jika diberi mandat oleh rakyat, khususnya warga Obi,” katanya.

Ia menuturkan, diusia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel saat ini, pemerintah fokus pembangunan di bidang yang lain, sedangkan infrastruktur jalan dan jembatan masih jauh dari harapan.

“Kebutuhan dasar seperti akses jalan ini seharusnya sudah dibangun sejak lama, tapi ini di Desa Sambiki maupun Anggai, jalan ini dibangun masih di zaman Kabupaten Maluku Utara dan itu Halsel ini belum ada. Sekarang Halsel sudah menjadi kabupaten sendiri tapi jalan belum berubah,” ujarnya.

Jasri mengajak masyarakat yang bermukim di Pulau Obi, khususnya di Desa Anggai dan Sambiki untuk melakukan perubahan.

“Ayoo kita buat perubahan, tahun baru besok kita ganti pemimpin yang pro terhadap kepentingan rakyat. Di tanggal 27 November pilih nomor urut 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar,” tuturnya. (Sam)

Muat Lagi Berita