HALSEL, Malutline – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan Ilwan A. Bangsa ke kepolisian resor (Polres).

Langkah hukum ini diambil setelah muncul pernyataan Ilwan mengatasnamakan Wakil Ketua DPC PKB Halsel dalam pemberitaan media online yang terbit, Selasa 01 Oktober 2024.

Atas pernyataan sikap terhadap dukungan salah satu paslon itu, Ilwan secara resmi dilaporkan dengan LP : B/77/X/2024/SPKT Polres Halsel dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga.

“Melalui kantor hukum Safri Nyong dan Associate, hari ini kami resmi melaporkan saudara Ilwan A. Bangsa ke polisi, karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Ini terkesan menyerang nama baik lembaga (PKB) secara kelembagaan. Nama baik PKB dan penyebaran berita yang dapat merugikan Partai,” kata Safri Nyong, kuasa hukum PKB Halsel melalui rilis resmi yang diterima awak media, Jum’at (4/10).

Menurutnya, pernyataan Ilwan Bangsa yang tersebar dibeberapa media sangat bermuatan mencemarkan nama baik lembaga berbadan hukum atau partai politik yang dapat merugikan partai secara kelembagaan.

“Sehingga tindakan Ilwan tersebut dapat dikualifisir suatu tindakan melanggar hukum dan itu pidana. Hal mana tindakan tersebut dapat kita rumuskan dalam suatu tindakan pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUH-Pidana,” ungkapnya.

Safri menjelaskan, jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik maka tindakan atau peristiwa hukum tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain atau lembaga dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dimana ucapan itu dianggap telah menyerang partai PKB serta seluruh pengurus PKB secara kelembagaan,” jelas kuasa hukum PKB Halsel.

“Bagi saya apapun bentuk pernyataan dalam sikap politiknya secara pribadi tidak masalah itu hal biasa-biasa saja. Akan tetapi mengatasnamakan partai politik secara tidak langsung tindakan tersebut suda menyandera partai politik secara kelembagaan apalagi hal yang disampaikan melalui media sosial yang ada unsur kesengajaan untuk diketahui publik,” tegas Safri mengakhiri. (Sam)

HALSEL— Kuasa hukum 13 kepala desa yang memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menyoal sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Safri Nyong SH., kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9), mengatakan semestinya Bupati Bassam Kasuba, patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, dalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) bupati bernomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih.

“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan bupati untuk mencabut SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi saya selaku kuasa hukum para kades 13 Desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah, kalau itu sudah maka harus diisi oleh penjabat atau ada caretaker karena terjadi kekosongan jabatan,” kata Safri Nyong.

Ia mengungkapkan, tindakan Bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan Negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para Kepala Desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum. “Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selaku bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 Kepala Desa lama ini,” ungkap Safri Nyong.

Pengacara kondang asal Halmahera Selatan itu mengaku beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Halsel. “Kurang lebih empat kali kami audianse dengan bupati dan dijanjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone. Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja. Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” kesalnya.

Safri berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah yakni melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan para kepala desa lama. (Red)