JAKARTA – Dunia politik dan institusi kepolisian di Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali tercoreng oleh skandal yang menghebohkan. Dugaan percakapan tidak etis antara Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut, Agriati Yulin Mus, yang merupakan kader Partai Golkar, dengan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terbongkar ke publik, setelah anak dari Wakapolres, Diny Apriliani, membocorkan rekaman percakapan di Media Sosial (Medsos).

Dalam rekaman yang beredar, terdengar percakapan yang mengarah pada pembicaraan tidak pantas. Salah satu kutipan yang menjadi perhatian adalah pernyataan “Mau mandi lagi nggak pakai baju?” yang diduga dilontarkan dalam konteks yang tidak wajar.

Publik Murka, aktivis di Jakarta Ikut Bersikap.

Rekaman ini langsung menyebar luas dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Publik Malut merasa tercoreng dengan skandal yang melibatkan pejabat daerah. Apalagi seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan.

Sehingga itu, sejumlah aktivis Malut di Jakarta turut mengecam peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik DPRD dan kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini sudah masuk ke ranah amoral! Bagaimana mungkin seorang pejabat daerah dan aparat kepolisian terlibat dalam percakapan seperti ini? Partai Golkar harus segera mengambil sikap!” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Kapolda Maluku Utara Bertindak Cepat: Wakapolres Dicopot!

Hebatnya, Kapolda Malut tidak tinggal diam. Dalam waktu singkat, ia langsung mencopot Kompol Sirajuddin dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu. Langkah tegas itu mendapat apresiasi luas, menunjukkan bahwa institusi kepolisian tidak mentoleransi perilaku yang mencoreng nama baik institusi.

Namun, publik kini menantikan langkah dari Partai Golkar. Apakah Partai akan menindak tegas Agriati Yulin Mus atau justru melindungi kadernya dari sanksi?

Desakan PAW dan Sanksi Politik.

Seiring dengan pencopotan Wakapolres, desakan agar Agriati Yulin Mus dikenakan sanksi PAW semakin menguat. Jika partai tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin citra Golkar di Maluku Utara akan semakin terpuruk.

Sejumlah pihak mendesak agar Badan Kehormatan DPRD segera mengusut skandal ini. Jika terbukti melanggar kode etik dan norma moral, maka PAW adalah sanksi yang paling layak diberikan.

“Jika Partai Golkar diam saja, maka publik akan menilai partai ini melindungi kader yang jelas-jelas telah mencoreng marwah lembaga,” ujar seorang aktivis hukum di Jakarta.

Kesimpulan: Akankah Ada Sanksi Nyata?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi politik dan hukum di Maluku Utara. Langkah Kapolda sudah jelas—pencopotan jabatan sebagai bentuk ketegasan.

Kini, sorotan tertuju pada Partai Golkar dan DPRD Malut. Akankah mereka menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi PAW terhadap Agriati Yulin Mus?

Ataukah, seperti banyak skandal politik lainnya, kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa konsekuensi berarti?

Publik menunggu kejelasan!

JAKARTA – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) akan menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Koordinator SKAK-MALUT, M. Reza A. S, mengatakan bahwa akan mendesak KPK untuk melakukan investigasi khusus terhadap 57 paket proyek pendidikan yang didanai DAK senilai Rp 19,2 miliar. Dari total proyek tersebut, hanya 2 yang telah selesai sepenuhnya yaitu pembangunan Rumah Dinas Guru dan Ruang Laboratorium Komputer di SD Negeri Juanga. Sementara mayoritas proyek lainnya mengalami keterlambatan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%.

“Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan KPK harus segera turun langsung untuk memeriksa seluruh proyek tersebut,” tegas M. Reza A. S.

SKAK-MALUT menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Syafrudin Manyila serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ode Ari Junaidi Wali.

Oleh karena itu, SKAK-MALUT mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan penggunaan DAK pendidikan 2024.

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan DAK ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

SKAK-MALUT juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini, hingga ada langkah tegas dari KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut. (Red)

Jakarta – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta, mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar mencabut penghargaan kepada PT. Trimega Bangun Persada atau Harita Nikel yang beroperasi di Pulau Obi.

PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel, Perusahaan pertambangan dan pemrosesan Nikel terintegrasi berkelanjutan, kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan bergengsi Good Mining Practice (GMP) Awards dari ESDM.

Acara penganugerahan berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta.

Dalam malam anugerah tersebut, Harita Nickel berhasil membawa pulang 3 penghargaan sekaligus.

Piagam Penghargaan Pratama Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara serta Piagam Penghargaan Utama Pengelolaan Standardisasi dan  Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penghargaan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Governance (ESG) di sektor pertambangan.

Menurut Irwan Abd. Hamid, S.H., bahwa pemberian predikat yang melekat kepada Harita Nickel sebagai Korporasi yang berkomitmen dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup saat ini tidak sesuai fakta dilapangan.

“Bahwa Pertama jebolnya tanggul Harita Nickel tempat penampungan Limbah bekas pengolahan ore nikel mencemari Lingkungan dan membunuh biota laut Tahun 2024. Kedua Perkara Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group),” jelasnya.

11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional.

Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase Jalan lingkar Obi.

10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan.

24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Menyikapi Putusan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 403 K/tun/tf/2024. Bahwa Putusan ini dimuat dalam putusan Kasasi No 403/ K/ TUN/ TF/ 2024. Majelis hakim membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Bagi Irwan, putusan itu berkekuatan hukum berkaitan dengan anak Perusahaan PT. Harita Group. Bila dianalisa dan kaji secara komprehensif, hampir mirip dengan kondisi  Wawoni.

“Bahwa sama halnya dengan kondisi dan fakta-fakta yang terjadi di Pulau Obi tahun 2023 dan 2024 adalah cermin tidak profesionalnya PT. Trimega Bangun Persada dalam mengelola Lingkungan dan kerap melakukan pelanggaran perampasan lahan rakyat secara melawan hukum dan itu artinya predikat yang melekat berupa penghargaan kepada perusahan perlu adanya semacam penarikan atau pembatalan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia,” tutup Irwan. (Red)

Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menanggapi kabar meninggalnya Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Benny Laos.

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung bisa mengganti Calon Kepala Daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Jakarta, dilansir Suara.com, Sabtu (12/10/2024).

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekadar informasi, Calon Gubernur Malut Benny Laos dinyatakan meninggal dunia dalam insiden meledaknya Speedboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu. (Red)

Jakarta – Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), nomor urut 4 Benny Laos, melalui informasi pemberitaan media online, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Morotai, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai, dengan Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan.

Ketua Umum PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik, mengatakan, Benny Laos sebagai kandidat Gubernur Malut, harusnya menunjukan jiwa pemimpin yang demokratis, mencintai rakyat, meski cacian dan memaki seringkali dialamatkan pada penguasa.

“Pak Benny Laos harus maklumi, jangan anti kritik dong. Apalagi pak Benny Laos adalah kandidat Gubernur Maluku Utara kita. Wajar hari ini kemudian mengkhawatirkan dikemudian hari. Jika Pak Benny Laos seandainya menjadi Gubernur Maluku Utara, yang ada semua ruang kritik untuk mengontrol sistem bagi rakyat bisa-bisa di kandangin ke jeruji besi. Dari hal ini, kami memberi kritikan, jangan dikit-dikit lapor, ruang pro dan kontra, caci memaki, puji memuji dalam Demokrasi itu biasa,” ujar Reza, melalui rilis resmi yang diterima wartawan, Kamis (10/10/2024).

Simpelnya Reza bilang, kalau tidak mau dikritik, dicaci, dimaki, mending Benny Laos jadi Rakyat biasa.

“Pemimpin itu harus memiliki jiwa yang besar, bercermin lah pada mantan Presiden ke-6 bapak SBY, yang demokratis pada jamannya dicaci-maki. Tapi tidak pernah melaporkan rakyatnya,” tutup Reza, meminta Benny Laos bersikap seperti mantan Presiden RI SBY. (Red)

Muat Lagi Berita