HALSEL, Malutline -Menteri Dalam Negeri H.Muh.Tito Karnavian mengangkat sejumlah Pejabat Sementara Bupati dan Walikota melalui Surat Keputusan Nomor: 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan penjabat pementara Walikota pada Provinsi Maluku Utara. Dalam salinan surat keputusan Mendagri tersebut, Kadri La Etje,S.IP dipercayakan sebagai Pjs. Bupati Halmahera Selatan.

Roslan, Praktisi Hukum Maluku Utara memberikan apresiasi positif atas keputusan Mendagri tersebut, sebab Kadri La Etje merupakan putra daerah Halmahera Selatan yang lahir dan dibesarkan di Pulau Obi.

“Menurut kami Keputusan Mendagri ini sudah tepat, karena selain telah memenuhi syarat secara administrasi pemerintahan penjabat sementara Bupati Halsel ini juga merupakan putra daerah Halsel yang menguasai betul kondisi sosial masyarakat di Halmahera Selatan”, Ujar Roslan.

Tentunya menjadi penjabat Bupati sementara di Kabupaten Halmahera Selatan tidak semudah seperti di Kabupaten/Kota yang lain. Karena selain memiliki wilayah yang luas dengan jumlah Desa sebanyak 249 Desa, tensi politik jelang Pilkada di Halmahera Selatan juga tergolong tinggi dan rentan konflik.

“Kami berharap Pjs.Bupati Halsel dapat mengedalikan situasi dan kondisi sosial masyarakat jelang Pilkada serentak yang akan digelar Tanggal 27 November 2024 nanti”, Ungkapnya.

Salah satu tantangan terberat bagi Pjs.Bupati Halsel dalam Pilkada serentak Tahun 2024 ini yaitu tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. karena di Halmahera Selatan terdapat Calon Bupati Petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Halsel.

“Kami mengigatkan kepada Pjs.Bupati Halmahera Selatan untuk memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa tetap terjaga dalam Pilkada Halsel Tahun 2024 ini. Karena disinyalir ada dugaan kuat ASN dan Kepala Desa dikonsolidir untuk memenangkan pasangan calon Bupati tertentu. kami sudah mengantongi data dan informasi bahwa di duga kuat terdapat sejumlah Camat, Kapus dan Kepala Desa ikut membantu membentuk tim sukses di desa/kecamatan dan ikut membiayai alat peraga kampanye dalam bentuk baliho salah satu paslon dan iuran khusus bagi Kepala – kepala Desa yang diduga dipotong dari Dana Desa untuk membiayai kegiatan politik salah satu Paslon jelang pencoblosan nanti.”Tegas Roslan.

Pjs. Bupati Halsel dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya yaitu menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024, tentunya harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyaraka sehingga Pilkada serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat terselenggara secara demokratis dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Halmahera Selatan. (Sam)

HALSEL— Kuasa hukum 13 kepala desa yang memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menyoal sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Safri Nyong SH., kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9), mengatakan semestinya Bupati Bassam Kasuba, patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, dalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) bupati bernomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih.

“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan bupati untuk mencabut SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi saya selaku kuasa hukum para kades 13 Desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah, kalau itu sudah maka harus diisi oleh penjabat atau ada caretaker karena terjadi kekosongan jabatan,” kata Safri Nyong.

Ia mengungkapkan, tindakan Bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan Negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para Kepala Desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum. “Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selaku bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 Kepala Desa lama ini,” ungkap Safri Nyong.

Pengacara kondang asal Halmahera Selatan itu mengaku beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Halsel. “Kurang lebih empat kali kami audianse dengan bupati dan dijanjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone. Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja. Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” kesalnya.

Safri berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah yakni melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan para kepala desa lama. (Red)