TERNATE – Sikap tak terpuji ditujukan oleh Sarwan Sanusi, salah seorang oknum mahasiswa disalah satu Kampus ternama di Kota Ternate. Betapa tidak, adik seorang oknum mahasiswa tersebut meminta bantu kepada 2 orang anak dibawah umur berinisial F.I dan A.A untuk membawa kendaraan roda 2 (motor) milik kakaknya pada malam natal (24/12/2024), untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Kota Ternate. Namun saat keduanya masuk hendak mengisi BBM, kedua anak tersebut di tilang anggota Polisi lalu Lintas Polres Ternate yang melakukan penjagaan di areal SPBU Kampung Pisang.

Setelah di tilang pengemudi motor berinisial F.I itu, F.I langsung pulang ke rumah di kelurahan Jati Kota Ternate, karena sudah larut malam. Tiba-tiba pemilik kendaraan Motor dan 4 orang temannya mendatangi rumah yang ditempati F.I di Kelurahan Jati dan mengetuk pintu yang sambil memanggil F.I, lalu memaksa F.I untuk menyerahkan handphone miliknya dengan harga beli Rp 2.500.000. Setelah itu, pemilik Sepeda Motor tersebut pulang di rumah kontrakannya di kelurahan Akehuda, Kota Ternate Utara.

Keesokan harinya, pemilik kendaraan meminta, A.A untuk mengantar selembar Blanko Tilang tanpa mengembalikan handphone milik F.I dan meminta F.I harus mengambil Sepeda Motor yang di tilang anggota Satlantas Polres Ternate tersebut.

Setelah perintahkan anak dibawa umur A.A untuk mengantar Blanko Tilang itu, oknum mahasiswa tersebut kembali mengambil satu buah handphone milik A.A yang baru di beli orang tuannya dengan nilai beli berkisar Rp 3000.000, dengan alasan menjual untuk menebus Sepeda Motor yang di tilang. Padahal dalam ketentuan, anak dibawah umur tidak bisa mengendarai kendaraan berupa Sepeda Motor sendiri, apalagi Sepeda Motor tersebut dipinjamkan oleh pemilik Sepeda Motor kepada anak dibawah umur untuk mengisi BBM di SPBU.

Pasalnya, kedua anak dianggap masih dibawah umur, sehingga mereka harus di tilang. Namun tidak menjadi tanggung jawab pengendara anak dibawah umur melainkan, menjadi tanggung jawab pemilik Sepeda Motor karena meminjamkan kepada kedua anak yang masih dibawah umur. Sehingga pemilik Sepeda Motor harus mengambil handphone milik kedua anak tersebut yang di jual demi menebus denda tilang.

Bukti kendaraan Roda 2 milik oknum mahasiswa yang di tilang Polres Ternate dengan Perkara Lalulintas No Registrasi Blangko G4039370 di dalam blanko tilang tersebut pemilik kendaraan dipersilahkan lakukan Pembayaran Titipan maupun Denda Tilang sesuai pada Tata Cara Bayar yang tercantum. Di luar mekanisme tersebut silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait (Polisi atau Kejaksaan) Pelanggar, Nama *** RDIBuktiKENDARAANNo TDK PUNYA ********NYA ID.Tanggal Pelanggaran24-Des-2024

Jenis Kendaraan SEPEDA MOTOR No Polisi DG2284PF Penindak, NRP****1278 Nama M. RIVAN Kesatuan POLRESTERNATE Penindakan OTT Titipan Denda Kode Bayar BRIVA 229550054480648 Nominal Titipan Rp. 806,000, Kode Pembayaran Titipan berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila Kode Pembayaran Titipan sudah tidak berlaku, Pelanggar dapat membayar Denda pelanggaran sesuai ketetapan Hakim, Pengadilan Tanggal Sidang03-Jan-2025Lokasi, Pengadilan TERNATE.

Lokasi Kejaksaan KEJAKSAAN NEGERI TERNATE Status Pembayaran unpaid Pasal Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Pelaku: Tidak memiliki SIM Pelanggaran: Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, tidak memiliki surat Izin Mengemudi, Denda Maksimal, Rp. 1,000,000, Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku: Helm standard, Pelanggaran, Tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia, Denda Maksimal, Rp. 250,000, Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) Pelaku, Helm Penumpang, Pelanggaran, Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm, Denda Maksimal, Rp 250,000, atas dasar denda ini pemilik motor mengambil handphone milik kedua anak di bawah umur tersebut untuk menebus denda tilang di Polres Ternate.

Sementara Pemilik Sepeda Motor, Sarwan Sanusi kepada A.A Rabu (25/12) mengatakan, denda tilang Sepeda Motor yang di minta anggota Lantas Polres Ternate sebesar Rp 800 ribu. Sehingga 2 handphone tersebut di jual dengan harga 1 buah handphone sebesar Rp 250 ribu untuk membayar denda tilang tanpa melalui sidang.

“Bayar denda tilang so tara iko sidang lagi dan so tara setor di Bank lagi,” ungkap pemilik Sepeda Motor tersebut.

Sementara itu, mini sebagai pihak keluarga kepada malutline.com, Rabu (25/12), meminta pihak kepolisian Polres Ternate agar menarik handphone milik 2 orang anak dibawa umur tersebut. Karena kedua anak tersebut diduga di takut-takuti pemilik Sepeda Motor. Sehingga handphone milik 2 orang anak dibawa umur F.I dan A.A di ambil oleh pemilik Sepeda Motor lalu dijual di salah satu Konter jual beli handphone di Kelurahan Salero Ternate. Pembeli handphone juga ketika membeli barang berupa handphone yang dijual bukan pemilik handphone.

“Jadi Polres Ternate diminta menarik 2 buah handphone milik anak dibawah umur tersebut dan diserahkan keluarga mereka,” pintanya. (Red)

TERNATE – Masyarakat yang tergabung dalam Mahasiswa lingkar tambang, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT. Harita Group di Kota Ternate mendesak pihak PT. Harita Group agar bisa memenuhi 9 poin tuntutan masyarakat yang selama ini diabaikan oleh Perusahaan Tambang Nikel terbesar di Malut.

Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap), Supriyono D.S saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Cabang PT. Harita Grup Kota Ternate, Kamis (24/10/2024).

Supriyanto mengatakan, Obi merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) menjadi bumerang bagi masyarakat. Dimana kekayaan alamnya di kuras namun sangat minim timbal balik dengan hadirnya tambang tidak mampu merubah kondisi sosial masyarakatnya baik dari segi sosial maupun infrastruktur.

“Olehnya itu, kami mahasiswa sebagai representasi masyarakat yang berada di pulau Obi menuntut pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah dan Harita Nikel agar dapat merealisasikan 9 poin tuntutan kami di antaranya, meninjau kembali petunjuk teknis beasiswa gemilang Harita nikel, meminta transparansi dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Harita nikel, pengadaan asrama mahasiswa Obi oleh Harita nikel di Kota Ternate,” jelasnya.

Selain it, para aksi Demo juga meminta PT. Harita Nikel juga lebih transparansi dana CSAR Harita Nikel dan mengevaluasi kembali management perekrutan tenaga kerja, menjamin kebebasan berserikat bagi tenaga kerja Harita nikel, mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Harita Nikel, meminta kejelasan status jalan lingkar Obi, mendesak pemerintah untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur pulau Obi sebagai daerah dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam aksi itu para mahasiswa juga mengancam pihak PT. Harita group jika 9 poin tuntutan masa aksi mahasiswa Obi ini di abaikan maka para mahasiswa asal Obi akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk memboikot aktifitas pertambangan nikel oleh PT. Harita grup di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara. (Red)

TERNATE, Malutline- Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. mengikuti kegiatan Baabullah Run dalam rangka HUT TNI Ke-79 yang diselenggarakan di jalanan halaman Makodim 1501/Ternate Jl. Pahlawan Revolusi No. 1 Kel. Muhajirin Kota Ternate. Minggu, 06-10-2024

600 Runer se-Kota Ternate

Kegiatan yang diikuti oleh 600 Runer se-Kota Ternate tersebut menyelenggarakan kategori 10 K Road Race dan 5K Fun Run dengan melintasi rute utara Kota Ternate, Danrem 152/Baabullah sendiri mengikuti secara langsung Fun Run berbaur dengan pelari lainnya mulai dari garis start hingga finish.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekprov Malut Dr. Abubakar Abdullah, M.Si, Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. , Wakapolda Malut Brigjen Pol Stephen M. Napiun, S.I.K., S.H., M.Hum., Kepala Pengadilan Tinggi Agama Malut, Pj. Sekot Ternate, PJU Polda Malut, PJU Korem 152/Bbl, Pimpinan Lembaga, BUMN dan swasta. (Red)

TERNATE, Malutline – Korem 152/Baabullah menggelar upacara peringatan hari kesaktian Pancasila bertempat di Lapangan Upacara Makorem 152/Baabullah Jl. Am. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Enoh Solehudin, S.E. serta diikuti oleh 2 SSK Prajurit dan PNS Korem 152/Baabullah Ternate serta jajaran tersebut berlangsung secara khidmat, dengan mengikuti pedoman penyelenggaraan upacara yang dikeluarkan Kemendikbudristek RI.

Dalam upacara tersebut dibacakan ikrar bentuk kesadaran Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa serta komitmen membulatkan tekad untuk tetap mempertahankan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini dihadiri Para Kasi Korem BBL,  Para Dan/Kabalak jajaran Korem 152/BBL, Para Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS jajaran Korem dan Balakrem 152/BBL. (Andhijo)

TERNATE – Kekhawatiran yang dialami keluarga Kismawati Muhamad, seorang mahasiswi asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan hilang usai 3 bulan tidak memberi kabar kepada keluarganya. Baik itu keluarga yang ada di Kota Ternate maupun kelurga yang ada di kampung halamannya Desa Pasimbaos, Kecamatan Botang lomang  Halsel.

Kabar kehilangan warga Desa Pasimbaus tersebut dilaporkan langsung kakak korban, Rasdi Muhamad ke Polsek Ternate Utara Kota Ternate dengan nomor SKOH/05/XI/2024/Sek Ternate Utara.

Menurut Kaka korban, Rasdi, adiknya memiliki ciri-ciri tinggi badan 160 cm, muka bulat, rambut hitam ikal, kulit kuning langsat.

“Pakaian terakhir yang dikenakan baju gamis bercorak hitam dan celana panjang,” katanya.

Rasdi mengatakan, kalau adiknya itu sudah meninggalkan rumah kontrakan mereka yang bertempat di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara, sejak Sabtu, 27 Juli 2024.

“Adik saya keluar dari rumah kontrakan tanpa ada masalah, dan sudah hampir tiga bulan belum kembali ke rumah kontrakan sampai saat ini laporan di buat,” kata Rasdi dalam laporannya.

Sementara Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin mengatakan, apabila masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan korban bisa melapor ke Polsek.

“Apabila menemukan atau melihat segera melapor di nomor handphone 085392066630 atau melaporkan ke Polsek polres terdekat,” imbuhnya.

Dan keluarga korban di Desa Pasimbaos Surdi, yang juga kelurga korban yang hilang atas nama Kismawati Muhamad yang bilang di kota Ternate ini membuat semua keluarga dan kerabat di Desa Pasimbaos khususnya dan keluarga di Halsel umumnya merasa panik serta khawatir atas hilangnya Kismawati Muhamad kelurahan dan kerabat mereka.

“Pihak keluarga berharap, jika ada yang melihat korban agar dapat melaporkan kepada pihak keluarga atau kantor Polisi terdekat dan berharap korban hilang dapat di temukan oleh pihak keluarga dalam keadaan sehat dan selamat,” harapnya. (Red)