JAKARTA – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT) akan menggelar demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Koordinator SKAK-MALUT, M. Reza A. S, mengatakan bahwa akan mendesak KPK untuk melakukan investigasi khusus terhadap 57 paket proyek pendidikan yang didanai DAK senilai Rp 19,2 miliar. Dari total proyek tersebut, hanya 2 yang telah selesai sepenuhnya yaitu pembangunan Rumah Dinas Guru dan Ruang Laboratorium Komputer di SD Negeri Juanga. Sementara mayoritas proyek lainnya mengalami keterlambatan, tetapi anggarannya tetap dicairkan 100%.

“Dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara dan KPK harus segera turun langsung untuk memeriksa seluruh proyek tersebut,” tegas M. Reza A. S.

SKAK-MALUT menyoroti keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan ini, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Syafrudin Manyila serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ode Ari Junaidi Wali.

Oleh karena itu, SKAK-MALUT mendesak pimpinan KPK, Setyo Budiyanto, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan penggunaan DAK pendidikan 2024.

Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan DAK ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

SKAK-MALUT juga menegaskan bahwa akan terus mengawal kasus ini, hingga ada langkah tegas dari KPK untuk menegakkan hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut. (Red)

LABUHA – Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Hi. Aswin Adam bersama rekanan yang mengerjakan 2 paket proyek tanggap darurat belum dikerjakan sama sekali, namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen.

Proses pencairan 100 persen proyek pembangunan Talud penahan ombak senilai Rp 23 miliyar lebih tersebut diantaranya Proyek Pembangunan Talud penahan ombak Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat dan Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara dengan besaran anggaran kedua proyek, tersebut total anggarannya sangat besar yakni Rp 11 miliar lebih untuk pembangunan Talud di Desa Nang dan Desa Sidopo Rp 12 Miliyar lebih.

Berdasarkan hasil laporan BPBD, kalau progress keseluruhan yang sudah dikerjakan mencapai 60 persen. Sehingga anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp 23 miliyar tersebut sudah dicairkan 100 persen. Tetapi ketika Komisi III DPRD Halsel melakukan kunjungan kerja di 2 Desa itu, ternyata pekerjaan proyek yang diklaim Kepala BPBD, Aswin Adam tersebut belum ada progress sama sekali, nol persen alias  pekerjaan progres proyek tersebut fiktif. Padahal informasinya sudah pencairan 100 persen.

Terkait dengan proses pencairan proyek fiktif talud penahan ombak di Desa Kokotu dan Desa Nang dengan total anggarannya lebih dari Rp 23 miliyar diketahui fiktif tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Halsel, Hi. Aswin Adam dan rekanan yang mengerjakan proyek fiktif tersebut. Namun sudah melakukan pencarian 100 persen.

Desakan ini disampaikan Ketua Divisi Investigasi investigasi LSM FDAK Halsel Abdul salam kepada malutline.com, Sabtu (26/10/2024).

Abdul mendesak KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Halsel Hi Aswin Adam dan rekanan yang diduga kuat merekayasa progres pekerjaan. Sehingga dapat melakukan proses pencairan anggaran sebesar Rp 23 miliyar lebih.

Selain itu, Abdul mendesak PJs Bupati Halsel Kadri, diminta untuk mencopot Hi Aswin Adam dari jabatannya sebagai Kepala BPBD Halsel dan pihak rekanan untuk direkomendasikan agar diproses Hukum oleh KPK.

Sementara Kepala BPBD Halsel Hi. Aswin adam dan pihak rekanan masih upaya konfirmasi terkait proses pencairan proyek fiktif 23 miliyar di Desa Nang dan Kokotu tersebut hingga berita ini dipublish. (Red)

LABUHA – Pekerjaan proyek tanggap darurat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), selama Tahun 2023-2024 terus bergulir.

Pekerjaan proyek yang melekat pada Badan penanggung Bencana Daerah (BPBD) Halsel itu, diketahui meninggalkan utang belasan miliar rupiah ke pihak ketiga.

Pasalnya, sejumlah pekerjaan proyek tanggap darurat yang tercatat sebagai utang Daerah tersebut dipastikan belum berjalan karena kegiatan proyek yang sudah dicairkan 100 persen saja fiktif. Apalagi yang belum dicairkan sama sekali. Sehingga, ini hanya menjadi catatan utang Daerah kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib mengungkapkan, ada dua paket proyek tanggap darurat yang belum dikerjakan sama sekali. Tapi anggarannya sudah dicairkan 100 persen yakni proyek Pembangunan Talud penahan ombak di Desa Nang, Kecamatan Bacan Barat dan Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara dan untuk anggaran kedua proyek di Desa Nang, tersebut total anggarannya sangat besar yakni Rp 11 miliar lebih untuk pembangunan Talud di Desa Nang dan Desa Sidopo Rp 12 miliar lebih.

Dikatakannya, dari hasil laporan BPBD, progress keseluruhan sudah dikerjakan 60 persen, tetapi ketika Komisi III melakukan kunjungan kerja, Dua Desa itu ternyata belum ada progress sama sekali, nol persen alias fiktif.

“Padahal informasinya sudah pencairan 100 persen,” ungkap Safri, belum lama ini.

Sementara berdasarkan kontrak kerja antara Pemkab Halsel dengan pihak ketiga, kata Safri, proyek Talud di Desa Nang dan Sidopo ini Tahun anggaran 2023 dan 2024, Kedua proyek itu juga, disebut masuk dalam pembayaran utang proyek tanggap darurat melalui APBD pokok dan perubahan tahun 2024 dengan nilai Rp 40 miliar lebih.

“Yang jadi aneh, Kepala BPBD (Aswin Adam) sampaikan di media utang proyek tanggap darurat tidak diakomodir di APBD perubahan. Kalau anggaran itu dialokasikan ke item kegiatan mana, harusnya disampaikan ke kami (Komisi III),” jelasnya.

Safri juga menyatakan, pihaknya akan memastikan apakah anggaran kedua proyek tersebut sudah cair 100 persen atau belum, Kepastian ini akan ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam waktu dekat ini.

“Mulai besok ini sudah ada pembahasan anggaran (APBD 2025), OPD terkait kami akan panggil untuk memberi penjelasan terkait pencairan 100 persen itu,” tandasnya.

Berdasarkan pencairan proyek fiktif talud penahan ombak di Desa Kokotu dan Desa Nang dengan total anggaran Rp 23 miliyar, diketahui fiktif tersebut Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kepala BPBD Halsel Aswin Adam dan rekanan yang mengerjakan proyek fiktif tersebut namun sudah melakukan pencarian 100 persen.

Desakan ini disampaikan Ketua Divisi Investigasi LSM Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel, Abdul salam kepada malutline.com, Jumat (25/10/2024).

Abdul mengatakan, KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Halsel dan rekanan yang diduga melakukan pencairan anggaran sebesar Rp 23 miliyar dan proyeknya tidak dikerjakan alias fiktif.

“Dan PJs Bupati Halsel diminta untuk mencopot Kepala BPBD Halsel Aswin Adam dari jabatannya sebagai kepala BPBD Halsel,” pintanya.

Sementara, Kepala BPBD Halsel Aswin adam dan pihak rekanan masih upaya konfirmasi hingga berita ini dipublish. (Red)

LABUHA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), segerah Clos The Office Permanently Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera. Karena setiap Tahun mengalami kerugian miliaran rupiah dan tidak memiliki deviden signifikan.

Meruginya BPRS ini berdasarkan, hasil pemaparan pihak BPRS dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) pada Selasa (15/10) lalu.

“BPRS selalu mengalami kerugian setiap Tahun ngapain dipertahankan, bila perlu dibubarkan atau tutup secara permanen, kan nggak ada profit,” ujar Kasatgas Direktorat Korsub Wilayah V KPK, Abdul Haris.

Selain ada kerugian di setiap Tahun, BPRS Saruma Sejahtera juga tercatat mengalami kredit kemacetan pada Tahun 2023 dan berimbas, Pemkab Halsel kembali memberikan suntikan dana untuk stabilitas layanan kredit pada Bank yang bermasalah tersebut.

Abdul Haris mengatakan, pemerintah harusnya melakukan kroscek perusahaan-perusahaan milik Daerah yang yang tak mampu mendapatkan laba. Presentasi dalam Rakor oleh BPRS telah mengalami kerugian berkisar Rp 7,2 miliar di Tahun 2023.

“Terus ngapain dipertahakan, manfaatnya apa,” tanya Haris satgas KPK.

Katakanya, bahkan pengelolaan BPRS Saruma Sejahtera rata-rata adalah pensiunan birokrat. Selain itu, BPRS juga terdapat dugaan korupsi yang saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel

“Biasa jadi birokrat mau jadi pengusaha, nggak ada pengalaman pengusaha. Jadi kalau perintah ini nggak ditindaklanjut, saya akan tegur Bupati melalui Kemendagri,” tegasnya.

Namun perintah KPK yang disampaikan Kasatgas Direktorat koraub wilayah V KPK Abdul Haris itu, ditantang Komisaris Utama BPRS Halsel, Dr. Sofyan Abas, melalui rilisnya disejumlah media online belum lama ini.

Dr. Sofyan Abas mengatakan bahwa Bank Saruma Sejahtera Halsel sehat uang, Nasabah aman.

“Alhamdulillah Saruma sejahtera membaik (sehat) hal ini dapat dibuktikan dengan dibukukannya laba (keuntungan bank BPRS Saruma) untuk tahun buku 2024 semester I yaitu bulan (januari-juni) sebesar Rp. 2.7 Milyar,” ungkapnya.

Dikatakannya, adapun terkait dengan wacana penutupan BPRS setahu dirinya itu adalah kewenangannya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan itu tidak serta merta ditutup secepat itu, karena ada mekanisme ada tahapan, proses menutup sebuah Bank itu harus sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini dan pihak manajemen BPRS Saruma sudah melakukan koordinasi dan klarifikasi ke KPK soal kesehatan Bank Saruma.

“Dan Alhamdulillah dari hasil koordinasi pihak Bank BPRS dengan KPK penjelasan dan arahan KPK agar pihak kami  BPRS Saruma berkoordinasi dengan Pemda Halmahera Selatan dan pihak Direksi BPRS Saruma juga sudah ketemu langsung dan menyampaikan kepada PJ Bupati Halsel dan insya Allah  dalam waktu beberapa hari kedepan, BPRS Saruma dan pihak Pemda Halsel bisa duduk bersama demi keberlanjutan kegiatan operasional dan masa depan BPRS Saruma yang sudah sehat dan bagus kinerja Banknya,” ujar Sofyan Abas Komisaris Utama BPRS Saruma Halsel.

Sementara itu, Perintah KPK terhadap Pemda Halsel untuk menutup BPRS Saruma mendapat dukungan dari Akademisi dan Dosen Ilmu Hukum Fakultas syari’ah pasca sarjana IAIN Ternate yang juga direktur Lembaga pemberdayaan masyarakat kepulauan, Dr. Amin Bendar SH.M.Hum. dalam tulisan yang diposting pada Akun Facebooknya.

Dr. Amin Bendar meminta ketegasan KPK terhadap kasus BPRS Saruma Halsel. Pasalnya, para petinggi lembaga tersebut membuat pernyataan-pernyataan di media yang bertentangan dengan penegakan hukum.

“Kami sebagai orang hukum merasa kecewa sikap tersebut dan itu artinya mereka meremehkan penegakan hukum lembaga rasuah tersebut. Olehnya itu, kami sangat mendukung langkah KPK menutup Bank tersebut yang dinilai hanya merugikan Daerah setiap tahunnya. Apalagi Bank tersebut sebelumnya diketahui sudah bermasalah hukum dengan kasus kredit macet yang kasusnya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuha,” timpalnya. (Red)

JAKARTA, Malutline – Aliansi Pemerhati Penegakan Hukum Indonesia, (APPHI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus.

Direktur utama PT.Trimega Bangun persada (TBP) Donald j Hermanus diduga kuat terlibat dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dugaan keterlibatan Donald ini mencuat setelah Stevi Thomas, sscara sah terbukti menyuap AGK.

Dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di kota Ternate provisnis Maluku Utara, terungkap bahwa Stevi memberikan sejumlah uang kepada AGK dalam beberapa tahap, Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan bisnis PT. Trimega Bangun Persada (TBP) termasuk perolehan izin pinjam pakai kawasan hutan, pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi, dan pembangunan jembatan.

Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Stevi Thomas divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap AGK. Stevi dinyatakan terbukti secara sah menyuap AGK sebesar US$ 60 ribu atau setara dengan Rp 944 juta (kurs Rp 15.744). Suap ini untuk memuluskan kebutuhan bisnis PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group).

Pada 11 Juni 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 7.500 di Hotel Bidakara untuk memuluskan perolehan berkas yang akan digunakan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan, Disusul dengan pemberian uang sebesar US$ 7.500 pada 3 Juli 2023 untuk pengurusan pengubahan trase jalan lingkar Obi yang menjadi proyek strategis nasional di Maluku Utara, di lahan yang sudah bukan milik Trimegah.

Hal ini di sampaikan Irawan kordinator aksi kepada Malutline belum lama ini melalui presrilisnya, mengatakan pada 1 Agustus 2023, Stevi bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara untuk memberikan uang sebesar US$ 7.500 untuk memuluskan upaya mengubah trase jalan supaya tidak diusik oleh pembangunan jalan nasional dan Sepanjang September 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu dalam dua kali transaksi untuk membangun jembatan dan alih trase jalan lingkar Obi.

dan tanggal 10 Oktober 2023, Stevi memberi uang sebesar US$ 7.500 sebagai pelicin atas pengajuan pembangunan jembatan, 24 November 2023, Stevi memberikan uang sebesar US$ 15 ribu di kediaman AGK untuk memudahkan permohonan penyesuaian trase jalan lingkar Obi yang memotong area PSN.

Atas Dugaan keterlibatan petinggi PT.TBP dalam kasus suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Maka dengan ini kami Aliansi Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (APPHI) secara terus menerus melakukan aksi Unjuk Rasa di Gedung Komisi pemberantasan korupsi (KPK), Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonsesia (KPK RI) segera melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama TBP ( Donald J. Hermanus) untuk di periksa dan di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan menjadi Catatan Aksi ini terus berlanjut jika KPK belum menetapkan petinggi serta pemilik utama Harita Grup sebagai tersangka. tegasnya. (sady)

Muat Lagi Berita