Halsel, Malutline – Monitoring Center for Prevention (MCP) pada komisi pemberantasan korupsi  (KPK)adalah bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia, dengan mengumpulkan data dan memberikan saran kepada pemerintah dan masyarakat, mereka berperan dalam memastikan bahwa uang rakyat digunakan dengan baik dan korupsi bisa diminimalkan.

Hal ini di lakukan secara Rutin oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) ke sejumlah kabupaten kota di seluruh Indonesia termasuk Halsel itu merupakan  kunjungan yg Di sebut  Supervisi/monitoring dalam bentuk langkah pencegahan dan pengawasan KPK untuk penggunaan anggaran d daerah hal ini positif dan ini di lakukan KPK  sacara rutin Untuk Halsel kurang lebih 1 periode 2020 hingga 2024 ini sd terhitung Ke tiga kalinya komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan monitoring karena Supervisi KPK adalah proses pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lembaga negara dan penyelenggara negara lainnya dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

Hasil MCP Peringkat 1 Halsel

Supervisi KPK bertujuan untuk,  Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan,  Memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan memberikan bimbingan dan asistensi kepada lembaga negara dalam menerapkan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan yang efektif, Mendorong efektivitas penindakan korupsi dengan membantu lembaga negara dalam membangun kapasitas dan kemampuan untuk mendeteksi, mencegah, dan menindaklanjuti kasus korupsi.

Supervisi KPK dilakukan melalui beberapa cara, yaitu, Pembinaan: Memberikan bimbingan, pelatihan, dan konsultasi kepada lembaga negara dalam upaya membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif, Pengawasan: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga negara dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi, Penegakan hukum: Menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum dalam memproses dan menindaklanjuti kasus korupsi yang terjadi di lembaga negaraSupervisi KPK merupakan salah satu upaya penting dalam membangun sistem pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif di Indonesia.

Berdasarkan Data yang di himpun Malut line di bebeara sumber informasih resmi maupun tidak resmi, Minggu (28/09/2024) mencatat  monitoring center for prevention (MCP) yang di lakukan oleh lembaga Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di provinsi Maluku Utara  tahun 2023 di bawah kepemimpinan mendiang Hi Usman sidik kader Terbaik partai kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga putra terbaik makayoa itu  berhasil mencetak prestasi terbaik yang patut di banggakan atas pengelolan keuangan dan penyerapan anggaran serta tata kelola pemerintahan terbaik sehingga dapat  meraih peringkat pertama untuk provinsi Maluku Utara.

Hasil MPC yang di lakukan oleh Komisi Pmemberantas Korupsi (KPK) di kabupaten kota se provinsi Maluku Utara Dengan rincian capaian, pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan 71,16 Pemda kota Tidore Kepulauan, 68,63 Pemda Halmahera Tengah 54,63 Pemda kepulauan morotai 53,75 pemerintah kota Ternate 46,63 Pemda Halmahera Utara 44,87 Pemda kepulauan sula 40,11 pemerintah provinsi Maluku Utara 39,95 Pemda Halbar 32,11 Pemda kabupaten Pulau Taliabu 26,2 dari hasil capaian tersebut Halsel menempatkan posisi pertama dan pulau taliabu posisi terakhir di bawah pimpinan Aliong Mus (Andhijo)

HALSEL, Malutline – Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan  Monitoring Center for Prevention (MCP) terhadap keuanga Daerah Halmahera Selatan (Halsel), hal ini dilakukan KPK karena kinerja Pemerintah Daerah Halmahera Selatan berada pada posisi 29% sangat terburuk.

Monitoring Center for Prevention (MCP) adalilah sistem yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi capaian kinerja program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah.

“ Saya baru bertugas dua hari dan saya melihat ternyata MCP pada posisi 29%. Kalau pada posisi 29%  masuk bulan ke 10 ini  tentunya sangat rendah, kalau poin scoringnya sangat rendah, maka saya dapat menyimpulkan bahwa ini sangat terburuk,” jelas Pjs Bupati Kadri La Etje Jumat (27/9) di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menurut, Kadri La Etje, capaian kinerja berada pada posisi 29%, ini sangat tidak baik ukuran kinerja diukur berdasarkan MCP, kalau MCP rendah, berarti kinerja Pemerintah Daerah Halmahera Selatan sangat buruk  itu sangat jelas,”tegasnya.

“ MCP itu memantau kinerja secara konsperensif, mulai dari perancanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, perijinan, pengawasan APIP dan  Aset samapi tingkat  Desa,”kata Kadri La Etje kepada sejumlah media jumat (27/9).

“ Saya juga mau lihat MCP Desa itu pada posisi ke berapa  dan saya yakin kalau MCP Pemerintah Daerah hanya 29% tentunya area untuk Desa juga rendah”.

dalam waktu kurang lebih 12 hari kedepan, kata Kar La Etje. KPK akan melakukan Supervisi, maka ini menjadi kerja Extraordiray atau kerja luar biasa bersama denga Sekda dan semua pimpinan OPD. Mulai hari ini kita akan bedah seluruh Administrasi lalu kita implementasikan, sehingga kita berharap dalam jangka 10 hari kedepan MCP kita naik,”harap Pjs Bupati Kadri La Etje. (Joko)

JAKARTA, www.malutline.com – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. (6/9/2024)

Dugaan keterlibatan Hermanus muncul setelah ditemukan surat permohonan PT. TBP yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta koordinasi terkait pembangunan jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

LBH DKR menduga kuat bahwa surat permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menghambat pembangunan jalan dan mengamankan proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan AGK yang terkait dengan dugaan suap dalam proyek infrastruktur.

“Kami melihat adanya keterkaitan antara surat permohonan PT. TBP dan kasus suap yang melibatkan AGK,” ujar Irwan, perwakilan LBH DKR. “KPK harus segera memeriksa Hermanus dan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.” Ujar Irwan

Sebslumnya KPK telah menetapkan Petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST) adalah Direktur Perusahan anak Cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, Oleh KPK RI.

Dalam OTT tersebut, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap msnyuap izin perusahaan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf b: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan suatu tindak pidana korupsi.

Pasal tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya. Bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Irwan, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kemudian, KPK juga perlu menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bagi Irwan, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.

Selain itu, Irwan meminta Pemerintah Pusat agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT TBP beserta izin usaha pertambangannya. Bagaimana bisa negara memelihara Perusahaan bermasalah yang terindikasi melakukan korupsi dalam perbuatan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara yang terang-terang bertentangan dengan hukum di negara kita.

Bahwa sangat beralasan hukum bila pemerintah mengambil langkah tegas dan memberikan contoh kepada pihak swasta, agar tidak main-main dengan Korupsi.

Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di gedung anti rasuah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) jalan  Kuningan persada Jaksel.

“Sehari dua kami akan melakukan aksi di depan kantor KPK” tutupnya. Red)