JAILOLO – Pembangunan Jailolo Convention Center (JCC) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), terdapat sebuah bangunan terbengkalai di Jailolo yang tidak difungsikan oleh Pemerintah Halbar.

Bangunan itu dibangun dengan menggunakan anggaran Negara yang cukup besar, sementara bangunanya tidak alih fungsikan, sehingga masyarakat setempat tidak dapat memanfaatkan atas bangunan tersebut.

Diketahui bahwa anggaran atas bangunan tersebut sebesar 12 M dari sumber anggara pinjaman PEN 208 M ke SNI oleh Pemda Halbar pada tahun 2022-2023, sementara bangunan JCC dibiarkan begitu saja tanpa di fungsikan semaksimal mungkin untuk di manfaatkan masyarakat.

Salah satu keluarga Pemilik lahan tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa lahan untuk pembangunan gedung JCC itu sama sekali belum dibayar oleh Pemda Halbar.

“Dorang dari Pemerintah Daerah belum bayar lahan sama sekali,“ ujarnya.

“Karena lahan itu belum dibayar, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) didesak agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Pemda Halbar Fadli Husein dan kadis PU Halbar Fahlis.

“Lahan yang belum dibayar, mereka berani merekomendasikan untuk dilaksanakannya pembangunan,“ ungkap warga.

Sementara Kabag pemerintahan Fadli Husen ketika di konfirmasi wartawan Senin (07/10/2024) melalui saluran teleponnya mengaku, bahwa lahan tersebut belum dibayar.

“Menang betul lahan belum dibayarkan Pemda ke pihak keluarga. Namun semua diperintahkan oleh Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri muhammad. Dan Pada Saat itu, saya belum menjabat sebagai Kabag Pemerintahan,” akunya.

Sedangkan Kadis PUPR Halbar, Fahlis sampai berita dipublish, belum ada respon terkait bangunan JCC tersebut. (Win)

JAKARTA, www.malutline.com – Kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terus bergulir dan menyeret nama-nama besar dalam dunia bisnis. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Direktur Utama PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP), Donald J. Hermanus, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. (6/9/2024)

Dugaan keterlibatan Hermanus muncul setelah ditemukan surat permohonan PT. TBP yang ditujukan kepada Kementerian PUPR. Dalam surat tersebut, perusahaan meminta koordinasi terkait pembangunan jalan lingkar Obi yang melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka.

LBH DKR menduga kuat bahwa surat permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk menghambat pembangunan jalan dan mengamankan proyek-proyek infrastruktur lainnya. Dugaan ini diperkuat dengan penangkapan AGK yang terkait dengan dugaan suap dalam proyek infrastruktur.

“Kami melihat adanya keterkaitan antara surat permohonan PT. TBP dan kasus suap yang melibatkan AGK,” ujar Irwan, perwakilan LBH DKR. “KPK harus segera memeriksa Hermanus dan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatannya.” Ujar Irwan

Sebslumnya KPK telah menetapkan Petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST) adalah Direktur Perusahan anak Cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, Oleh KPK RI.

Dalam OTT tersebut, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap msnyuap izin perusahaan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf b: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan dalam sidang pengadilan suatu tindak pidana korupsi.

Pasal tentang penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya. Bahwa kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.

Untuk itu, Perlu adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Masyarakat perlu aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Irwan, KPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus ini. Kemudian, KPK juga perlu menelusuri jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Bagi Irwan, Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Maluku Utara ini merupakan pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberantas korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat membangun Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat.

Selain itu, Irwan meminta Pemerintah Pusat agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan Milik PT TBP beserta izin usaha pertambangannya. Bagaimana bisa negara memelihara Perusahaan bermasalah yang terindikasi melakukan korupsi dalam perbuatan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara yang terang-terang bertentangan dengan hukum di negara kita.

Bahwa sangat beralasan hukum bila pemerintah mengambil langkah tegas dan memberikan contoh kepada pihak swasta, agar tidak main-main dengan Korupsi.

Ia pun berjanji akan melakukan gerakan aksi unjuk rasa di gedung anti rasuah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) jalan  Kuningan persada Jaksel.

“Sehari dua kami akan melakukan aksi di depan kantor KPK” tutupnya. Red)