HALSEL – Hasil undian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil Bupati Halmahera Selatan resmi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halsel, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel Jasri Usman-Muhlis Jafar (Jasri-Muhlis) me dapat nomor urut 04.

Sementara Paslon Bassam-Helmi mendapat nomor urut 03, Paslon Bahrain-Umar mendapat nomor urut 01 dan Paslon Rusihan-Muhatar nomor urut 02. Pengundian nomor urut berlangsung di Kantor KPU Halsel berjabat lancar, Senin (23/09).

Amatan wartawan dilokasi pengundian nomor urut, pasangan calon Paslon Jasri-Muhlis mendatangi KPU didampingi tim koalisi partai PKB dan Partai Demokrat serta para simpatisan tampak gembira atas nomor urut yang raih Paslon Jasri-Muhlis yakni nomor 04.

Bahkan hasil undian tidak beda jauh dari prediksi tim Paslon Jasri-Muhlis yang mendaftar dihari terakhir pendaftaran di tahun 2024 serta nomor antrian 14, maka nomor 04 Paslon Jasri-Muhlis juara di 2024.

”Kami paslon Jasri-Muhlis mendaftar di ke KPU di hari terakhir, hari ini kami dapat nomor urut 04 maka Pilkada Halsel 2024 nomor 04 juara di Halsel,” kata Calon Bupati Halsel Jasri Usman saat menyampaikan sambutan. (Sam)

HALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan, berkas paslon Jasri Usman dan Muhlis Djafaar telah lengkap dan memenuhi syarat dalam kontestasi Pilbup Halsel 2024.

“Calon Bupati bapak Jasri Usman dan calon wakil bupati bapak Muhlis Djafaar, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan hasil penelitian perbaikan administrasi maka dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat,” demikian dibacakan Bahrun Mustafa, anggota KPUD Halsel divisi teknis penyelanggara, Jum’at (13/9).

KPU Halsel sebelumnya telah meneliti dokumen-dokumen termasuk dokumen perbaikan keempat paslon.

Dengan demikian, pasangan Jasri Usman dan Muhlis Djafaar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya.

Bahrun menjelaskan, dari empat pasangan calon semuanya Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya KPU Halsel membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 sampai 18 September 2024.

“Kemudian, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dilakukan Tanggal 15 sampai 21 September 2024,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Bahrun, penetapan paslon sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni 22 September 2024 dan 23 September 2024 pencabutan nomor urut Paslon. (Sam)