HALSEL – Larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada aparatur Desa berpolitik praktis pada saat perhelatan Tahun politik, tampaknya tak diindahkan. Padahal, dalam imbauan sudah jelas menegaskan larangan bagi Kepala Desa dan perangkat Desa terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah pada Pilkada.

Buktinya, pada saat kampanye Calon Bupati petahana Bassam – Helmy, di Desa Waigitang, Kecamatan Pulau Makian, Minggu 3 November 2024, ada dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Halil Gaus dan Majelis Ta’lim yang diduga diarahkan Kades Waigitang mengikuti kegiatan kampanye terbuka terbatas.

Dugaan keterlibatan ini diterima awak media usai foto bersama antara Sekdes dan Calon Bupati nomor urut 3 yang beredar ramai di WhatsApp.

Anggota Panwaslu, Kecamatan Pulau Makian, Mursal Hamir saat dikonfirmasi media ini, Senin (4/11/2024), mengatakan pihaknya akan meminta laporan panwas kelurahan/desa (PKD) Waigitang terlebih dahulu.

“Tunggu saya konfirmasi di Panwas Desa dulu. Soalnya tadi ada 5 Desa yang dorang (mereka, Basaam-red) turun kampanye bersamaan. Jadi dari Kecamatan tara (tidak) sempat monitoring di Waigitang,” ujar Mursal saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah berkomunikasi dengan PKD, Mursal mengaku mendapatkan laporan bahwa sekdes yang dimaksud seperti foto yang beredar merupakan kakak dari Halil Gaus.

“Informasi dari PKD bahwa itu bukan mereka (sekdes), tapi dorang (mereka) punya kaka),” sebutnya.

Terima kasih atas informasinya kami akan turun klarifikasi yang bersangkutan kalau memang betul itu sekdes,” sambungnya.

Terpisah, salah satu warga Pulau Makian yang meminta tidak menyebutkan namanya membenarkan foto yang beredar di media sosial merupakan sekdes Waigitang Halil Gaus.

“Benar yang bersangkutan sekdes Waigitang, tetapi dia hadir mewakili pak imam karena pak imam tidak hadir. Kebetulan sekdes baru selesai sholat dhohor makanya langsung diminta wakili imam,” terangnya.

Diketahui, Bawaslu RI telah mencatat tujuh jenis pelanggaran netralitas yang kerap terjadi di tingkat desa, termasuk berfoto dengan calon kepala daerah, menghadiri kegiatan kampanye dan mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Aparatur desa juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat.

Selain itu, Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Selanjutnya, larangan aparatur Desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf g disebutkan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada. (Red)

HALSEL – Debat perdana Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Rabu (30/10/2024), menuai pujian. Ini lantaran penguasaan materi oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Jasri-Muhlis, pada debat yang dipandu Thuraikiyyah Syamsudin, selaku moderator.

Hadir dengan kemeja berwarna putih dibalut celana hitam, kedua pasangan dengan santai menjawab semua pertanyaan yang diajukan moderator maupun tiga kompetitor yang hadir. Suasana benar-benar berbeda. Cawabup Muhlis Djafar, dengan gaya khasnya turut melengkapi kepiawaian Jasri Usman, yang total menjawab semua pertanyaan yang disusun tim panelis ihwal arah pembangunan Halmahera Selatan lima tahun ke depan.

Sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Ternate, ini juga lugas menjabarkan visi misinya membuat ratusan pendukung yang hadir terpukau. Ia mampu menghipnotis semua yang hadir, terutama pendukung loyalis yang mengenakan kaos putih bertuliskan Halsel JUARA.

Ketua Tim Pemenangan M. Yunus Najar, yang mendampingi paslon Jasri-Muhlis pada debat perdana ini pun angkat bicara. M. Yunus bilang, jagoannya mampu menjawab pertanyaan yang diajukan panelis. Juga total menanggapi peranyaan paslon nomor 1, 2 dan 3 dengan tenang dan sesuai ekspektasi publik. “Oh jelas. Saat jalannya debat paslon nomor urut 4 Jasri-Muhlis tampil beda. Bahkan, terlihat tidak menampakkan kesalahan saat menyampaikan jawaban dari pertanyaan yang disiapkan panelis maupun menanggapi paslon lainnya,” ucap pria yang biasa disapa Larudi tersebut.

Dalam kacamatanya, prosesi debat publik paslon Jasri-Muhlis berhasil menghipnotis hati publik dengan visi dan misi yang dijabarkan Halsel JUARA serta sejumlah program perioritas dan unggulan.

“Saya selaku ketua tim koalisi JM24 sangat yakin Jasri-Muhlis merupakan pasangan yang mampu membawa perubahan besar di Halsel dengan visi misi dan program yang relevan,” pungkasnya, seraya optimis JUARA tetap JUARA.

Pujian yang sama disampaikan seorang warga yang hadir di lokasi debat. Pria yang enggan ditulis namanya ini mengaku semula mendukung paslon lain. Kendati begitu, ia mendadak beralih dukungan pada Jasri-Muhlis lantaran terpukau dengan kemampuan dan gaya khas paslon nomor urut 4. (Sam)

HALSEL – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), nomor urut 4 Jasri-Muhlis, terus bergerak menyusuri semua titik kampanye di Zona Dua yang ditetapkan Ketua Tim pemenangan M. Yunus Nazar.

Terhitung sejak Jumat hingga Sabtu (19/10/2024), pasangan ini berhasil menyelesaikan agenda kampanye terbuka terbatas di 13 Desa dalam wilayah Kecamatan Kayoa dan Kayoa Selatan.

Untuk Kecamatan Kayoa, rombongan Tim kampanye yang dipimpin Calon Wakil Bupati Halsel Muhlis Jafaar, berhasil menyelesaikan kampanye terbuka terbatas di Desa Ligua, Desa Kida, Desa Buli, Desa Lelei, Desa Gunange, Desa Laigoma, Desa Gafi dan Desa Siko.

Rombongan Tim kampanye selanjutnya menuju Kecamatan Kayoa Selatan, untuk menggelar kampanye yang sama di Desa Pasir Putih, Desa Ngute ngute, Desa Posi posi dan Desa Sagawele.

Menurut rencana rombongan ini, masih melanjutkan kampanye terbuka terbatas di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara. (Sam)