LABUHA – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), merupakan Daerah kesultanan atau Daerah para raja yang diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan Minuman Keras (miras) yang diberlakukan sejak Tahun 2004. Namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Halsel, masih melanggar aturan Daerah tersebut.

Selain menyediakan barang haram berupa Miras di sejumlah THM di sekitar ibu kota Halsel, juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ladies).

Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa Cafe menyediakan miras dan pemandu lagu. Padahal wilayah ibu kota Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

Bahkan sebelumnya, mantan Kepala Dinas PTMSP, Farid saat masih menjabat, mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik tempat karaoke untuk menindaklanjuti temuan Polisi saat menggelar razia.

Dia membeberkan, ada 3 Cafe yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. Pemilik Cafe yang dipanggil antara lain, Cafe Bungalow, Incana Cafe serta Cafe Hoks.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki izin usaha karaoke. Namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha THM.

“Sertifikasi standar usaha yang dimaksud adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Dimana, tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke,” ungkap Farid saat itu.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke, maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Kemenparekraf Nomor 16 Tahun 2014. Diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Farid menambahkan, pihaknya juga telah menyepakati bersama bahwa usaha karaoke boleh dijalankan sambil memenuhi standar usaha sepanjang, tidak mempekerjakan pemandu lagu yang belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Selain itu, pemandu lagu yang telah memiliki keterangan kesehatan boleh bekerja tetapi diwajibkan menggunakan seragam dan tanda pengenal,” urai Farid.

Dia menegaskan, jika 2 poin ini tidak dilaksanakan oleh pemilik THM. Maka, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan menteri BKPM nomor 5 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Bisa sampai dengan pencabutan izin usahanya,” tegasnya.

Farid bilang, pihaknya memberi dispensasi waktu hingga 30 November 2022, untuk para pelaku usaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kami akan melakukan pencabutan izin,” tegas Farid.

Sementara itu, Ronal, salah seorang pengusaha karoke di Bacan mengaku, pihaknya sudah menyepakati perjanjian bersama PTMSP. Hanya saja, ada beberapa poin yang belum bisa dipenuhi karena bertentangan dengan aturan pemandu lagu.

“Kalau soal seragam, kami kerepotan karena kami membuka freelance sehingga kerepotan dalam penyediaan seragam,” aku Ronal.

Dia menyebut, untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan, pihaknya rutin melakukan secara berkala.

“Kalau kesehatan kami selalu memeriksakan pemandu lagu kami sebulan sekali,” akunya.

Meski demikian, ketika diminta untuk menunjukan bukti K3L, Ronal tak dapat menunjukan.

Sedangkan Tong Shan, pemilik Cafe Bungalow, enggan memberi tanggapan atas persyaratan yang diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas PTMSP.

Dan hingga sekarang, 2 Cafe tersebut masih diketahui menjual barang haram berupa Miras, jenis Cap Tikus dan Bir serta minuman haram lainnya.

Meski begitu, Pejabat Sementara (PJs) Bupati Halsel, Kadri La Etje diduga melakukan proses pembiaran terhadap dia pemilik Cafe di Halsel. Bahkan Cafe tersebut dibuka pada siang maupun malam hari. Padahal menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), waktu yang diberikan oleh pihak keamanan hanya mulai pada pukul 20.00 WIT malam hingga pukul 00.00 WIT.
Namun diketahui, pemilik Cafe Hoks, Onal dan Cafe Bungalow, Tongsan diketahui dibuka sejak malam pukul 20.00 WIT hinga pagi hari.

Bahkan Cafe Hoks milik Onal siang pun dibuka untuk para oknum PNS dan oknum para Kepala Desa (Kades). (Red)

HALSEL, Malutline – Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan  Monitoring Center for Prevention (MCP) terhadap keuanga Daerah Halmahera Selatan (Halsel), hal ini dilakukan KPK karena kinerja Pemerintah Daerah Halmahera Selatan berada pada posisi 29% sangat terburuk.

Monitoring Center for Prevention (MCP) adalilah sistem yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan informasi capaian kinerja program pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah.

“ Saya baru bertugas dua hari dan saya melihat ternyata MCP pada posisi 29%. Kalau pada posisi 29%  masuk bulan ke 10 ini  tentunya sangat rendah, kalau poin scoringnya sangat rendah, maka saya dapat menyimpulkan bahwa ini sangat terburuk,” jelas Pjs Bupati Kadri La Etje Jumat (27/9) di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menurut, Kadri La Etje, capaian kinerja berada pada posisi 29%, ini sangat tidak baik ukuran kinerja diukur berdasarkan MCP, kalau MCP rendah, berarti kinerja Pemerintah Daerah Halmahera Selatan sangat buruk  itu sangat jelas,”tegasnya.

“ MCP itu memantau kinerja secara konsperensif, mulai dari perancanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, perijinan, pengawasan APIP dan  Aset samapi tingkat  Desa,”kata Kadri La Etje kepada sejumlah media jumat (27/9).

“ Saya juga mau lihat MCP Desa itu pada posisi ke berapa  dan saya yakin kalau MCP Pemerintah Daerah hanya 29% tentunya area untuk Desa juga rendah”.

dalam waktu kurang lebih 12 hari kedepan, kata Kar La Etje. KPK akan melakukan Supervisi, maka ini menjadi kerja Extraordiray atau kerja luar biasa bersama denga Sekda dan semua pimpinan OPD. Mulai hari ini kita akan bedah seluruh Administrasi lalu kita implementasikan, sehingga kita berharap dalam jangka 10 hari kedepan MCP kita naik,”harap Pjs Bupati Kadri La Etje. (Joko)

HALSEL, Malutline -Menteri Dalam Negeri H.Muh.Tito Karnavian mengangkat sejumlah Pejabat Sementara Bupati dan Walikota melalui Surat Keputusan Nomor: 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan penjabat pementara Walikota pada Provinsi Maluku Utara. Dalam salinan surat keputusan Mendagri tersebut, Kadri La Etje,S.IP dipercayakan sebagai Pjs. Bupati Halmahera Selatan.

Roslan, Praktisi Hukum Maluku Utara memberikan apresiasi positif atas keputusan Mendagri tersebut, sebab Kadri La Etje merupakan putra daerah Halmahera Selatan yang lahir dan dibesarkan di Pulau Obi.

“Menurut kami Keputusan Mendagri ini sudah tepat, karena selain telah memenuhi syarat secara administrasi pemerintahan penjabat sementara Bupati Halsel ini juga merupakan putra daerah Halsel yang menguasai betul kondisi sosial masyarakat di Halmahera Selatan”, Ujar Roslan.

Tentunya menjadi penjabat Bupati sementara di Kabupaten Halmahera Selatan tidak semudah seperti di Kabupaten/Kota yang lain. Karena selain memiliki wilayah yang luas dengan jumlah Desa sebanyak 249 Desa, tensi politik jelang Pilkada di Halmahera Selatan juga tergolong tinggi dan rentan konflik.

“Kami berharap Pjs.Bupati Halsel dapat mengedalikan situasi dan kondisi sosial masyarakat jelang Pilkada serentak yang akan digelar Tanggal 27 November 2024 nanti”, Ungkapnya.

Salah satu tantangan terberat bagi Pjs.Bupati Halsel dalam Pilkada serentak Tahun 2024 ini yaitu tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. karena di Halmahera Selatan terdapat Calon Bupati Petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Halsel.

“Kami mengigatkan kepada Pjs.Bupati Halmahera Selatan untuk memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa tetap terjaga dalam Pilkada Halsel Tahun 2024 ini. Karena disinyalir ada dugaan kuat ASN dan Kepala Desa dikonsolidir untuk memenangkan pasangan calon Bupati tertentu. kami sudah mengantongi data dan informasi bahwa di duga kuat terdapat sejumlah Camat, Kapus dan Kepala Desa ikut membantu membentuk tim sukses di desa/kecamatan dan ikut membiayai alat peraga kampanye dalam bentuk baliho salah satu paslon dan iuran khusus bagi Kepala – kepala Desa yang diduga dipotong dari Dana Desa untuk membiayai kegiatan politik salah satu Paslon jelang pencoblosan nanti.”Tegas Roslan.

Pjs. Bupati Halsel dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya yaitu menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024, tentunya harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyaraka sehingga Pilkada serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat terselenggara secara demokratis dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Halmahera Selatan. (Sam)