LABUHA, Malutline – Merasa sangat dekat dengan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Basam Kasuba, membuat pejabat Kepala Desa (Kades) Waya, Kecamatan Mandioli Utara, La Inyo menunjukan sikap tak terpujinya dengan cara yang bersangkutan sunat Gaji para Kaur dan Perangkat Desa per orang Rp 200 ribu setiap proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk gaji para perangkat Desa.

Gaji para Perangkat Desa yang disunat Kades Waya, La Inyo diketahui sejak dirinya ditunjuk sebagai karateker Kades sejak 2023 lalu. Selain itu, Karateker Kades Waya juga tidak transparan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa (DDS). Sehingga para Perangkat dan Kaur Desa dan masyarakat Desa Waya tidak tahu berapa besar anggaran Desa yang dicairkan Kades pada setiap pencairan DD dan peruntukan pembangunan desanya tidak jelas yang menjadi tanda tanya.

Salah seorang Kaur Desa Waya, kepada Malutline, Senin (17/03/2025), mengatakan bahwa dirinya menyesalkan sikap Kades Waya La Inyo yang melakukan pemotongan gaji kaur Desa setiap bulan. Selain melakukan pemotongan gaji yang mencapai puluhan juta rupiah itu, Kades juga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Desa. Olehnya itu, dirinya mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba agar dapat memberhentikan Kades Waya dari jabatannya.

Dikatakannya, pemberhentian terhadap Kades Desa Waya, La Inyo dengan dasar karena hak-hak para kaur Desa disunat dengan alasan yang tidak jelas.

“Bahkan Kades mengaku dihadapan para Kaur Desa. Jika pemotongan gaji para Kaur dan Perangkat Desa, itu dilakukan sebagai pelicin proses percepatan pencairan ADD maupun DDS ujar kaur desa meniru penyataan Kades Waya La Inyo,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublish, Kades Waya, La Inyo hingga kini belum dapat dikonfirmasi. (Sadi)

LABUHA – Sikap tak terpuji ditunjukan Mantan Kepala Sekolah Negeri (SDN) di Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hud, disesalkan mas Agus, salah seorang pengusaha Batu Tela Pres (Batako) di Desa Tuwokona.

Pasalnya yang bersangkutan, Hud telah memiliki sangkutan hutang Batako kepada pengusaha Tela Pres Mas Agus senilai puluhan juta rupiah sudah sekitar 2 Tahun ini belum diselesaikan oleh Hud tanpa alasan yang jelas. Batako yang diambil mantan Kepala Sekolah di Desa Sawadai itu di peruntukkan pembangunan rumahnya di Desa Tuwokona hingga selesai dibangun.

Setelah selesai dibangun rumah pribadinya, yang bersangkutan diketahui pisah dengan istrinya dan rumahnya pun dijual. Namun utang Batu Batako belum dilunasi oleh Hud senilai puluhan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Mas Agus kepada malutline.com, Jumat (18/10/2024). Mas Agus mengatakan, yang bersangkutan selalu menghindar ketika dicari maupun dihubungi melalui via telepon selulernya.

Olehnya itu, pihaknya akan melaporkan ke Polisi agar yang bersangkutan bisa menyelesaikan pembayaran utang Batako yang Belum dilunasi.

“Yang diambil sudah terlalu lama. Jadi saya meminta kepada yang bersangkutan untuk datang menyelesaikan ambilan batu tela pres (Batako) sebelum yang bersangkutan di laporkan ke polisi,” tegasnya. (Sadi)