TERNATE, Malutline – Mantan Gubernur Maluku Utara, kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025), pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Sebelum meninggal, Kiyai Hi. Abdul Ghani Kasuba (AGK) tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia di Ternate Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani Kasuba Minta Keringanan Hukuman Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding. Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Dari hasil putusan Banding di pengadilan tinggi (PT) Maluku Utara Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar. Sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.

“Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Kiyai Hi Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi,” kata Hairun saat ditemui di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.

“Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap,” tambah kuasa hukum kiyai Hi. Abdul Gani Kasuba dan jenazah kiyai Hi abdulah Gani Kasuba di bawa dari Ternate menuju ke kampung halamannya untuk di kebumikan berdasarkan wasiat almarhum sebelum almarhum menghembuskan nafas terakhir di RSUD Chasan bisori Ternate Maluku Utara. (Red)

TERNATE, malutline – Laporan salah seorang perempuan yang mengaku berbadan dua (Hamil) dengan anak mendiang Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik yang dilaporkan ke Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) belum lama ini, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, tidak terbukti ada unsur Pidana dalam perkara.

Sehingga, laporan kasus yang dialamatkan kepada anak mendiang Bupati Halsel ARPS oleh seorang perempuan tersebut tidak cukup bukti hingga Polda Malut, melalu Ditreskrimum menghentikan kasus yang melibatkan anak mantan Bupati Halsel, almarhum Usman Sidik, inisial ARPS alias Ananta Raya Perdana Sidik.

Diketahui, ARPS dilaporkan oleh pacarnya SB (24 tahun) atas kasus dugaan kekerasan seksual karena ARPS enggan menikahi SB yang kini tengah hamil 7 bulan, Kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Jumat (28/2/2025). Edy mengatakan, sedikitnya 2 saksi ahli telah diminta keterangan saat penyelidikan yaitu dari Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan maupun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

“Sesuai hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, telah disimpulkan bahwa tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam laporan ini,” jelas Edy yang juga Mantan Direktur Narkoba Polda Malut ini menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPSK terdapat beberapa unsur yang bisa disimpulkan bahwa kasus ini tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ada beberapa alasan yang menjadi dasar dari keterangan Ahli. Dimana, perbuatan tersebut dianggap terjadi karena suka sama suka dan sama-sama dewasa serta tanpa ada unsur paksaan. Sehingga tidak ditemukannya tipu muslihat atau janji untuk menikahi sebelum pelapor menyatakan hamil karena Ananta juga tidak pernah berjanji untuk menikahi perempuan tersebut sebelum ada hubungan keduanya berlangsung.

“Tapi itu ada ketika pelapor sudah positif hamil dan itu tidak bisa karena ada namanya pre factum dan post faktum,” ujar Edy.

Meski begitu, Edy bilang, jika kedepan kasus ini akan menjadi terang jika sudah ada hasil DNA dari bayi yang dikandung oleh pelapor.

“Kalau memang seperti itu, ujungnya ada di perdata untuk menentukan status anak dan tanggung jawab itu lebih ke siapa,” katanya.

Dikatakannya, Penghentian kasus ini menurut Edy, sesuai dengan fakta yang diputuskan melalui gelar perkara oleh Penyidik dan dihadiri oleh pengawas internal dari Irwasda maupun Bidpropam Polda Malut.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan dan hasilnya kita hentikan dalam tahap Penyelidikan,” jelasnya lagi.

Terpisah, Rasdiana selaku keluarga ARPS mengatakan, jika hasil tes DNA terbukti bahwa anak yang dikandung oleh SB merupakan buah dari hubungan bersama ARPS, maka keluarga ARPS bersedia menanggung biaya atas anak tersebut.

“Biaya apapun, (tidak) mungkin Dana (ARPS) lepas tangan Dana, orang tuanya mungkin keluarga berada. Tapi Dana sendiri belum ada apa-apa. Jadi menyesuaikan dengan Dana begitu,” tandas Rasdiana. (Red)

TERNATE – Masyarakat yang tergabung dalam Mahasiswa lingkar tambang, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT. Harita Group di Kota Ternate mendesak pihak PT. Harita Group agar bisa memenuhi 9 poin tuntutan masyarakat yang selama ini diabaikan oleh Perusahaan Tambang Nikel terbesar di Malut.

Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap), Supriyono D.S saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Cabang PT. Harita Grup Kota Ternate, Kamis (24/10/2024).

Supriyanto mengatakan, Obi merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) menjadi bumerang bagi masyarakat. Dimana kekayaan alamnya di kuras namun sangat minim timbal balik dengan hadirnya tambang tidak mampu merubah kondisi sosial masyarakatnya baik dari segi sosial maupun infrastruktur.

“Olehnya itu, kami mahasiswa sebagai representasi masyarakat yang berada di pulau Obi menuntut pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah dan Harita Nikel agar dapat merealisasikan 9 poin tuntutan kami di antaranya, meninjau kembali petunjuk teknis beasiswa gemilang Harita nikel, meminta transparansi dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Harita nikel, pengadaan asrama mahasiswa Obi oleh Harita nikel di Kota Ternate,” jelasnya.

Selain it, para aksi Demo juga meminta PT. Harita Nikel juga lebih transparansi dana CSAR Harita Nikel dan mengevaluasi kembali management perekrutan tenaga kerja, menjamin kebebasan berserikat bagi tenaga kerja Harita nikel, mendesak pemerintah daerah untuk mengevaluasi dokumen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Harita Nikel, meminta kejelasan status jalan lingkar Obi, mendesak pemerintah untuk memperhatikan pembangunan infrastruktur pulau Obi sebagai daerah dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam aksi itu para mahasiswa juga mengancam pihak PT. Harita group jika 9 poin tuntutan masa aksi mahasiswa Obi ini di abaikan maka para mahasiswa asal Obi akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk memboikot aktifitas pertambangan nikel oleh PT. Harita grup di kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara. (Red)

TERNATE – Musibah kebakaran speed boat milik calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Bobong kecamatan Taliabu Barta Kabupaten Taliabu yang mengakibatkan 6 orang meninggal dunia termasuk calon gubernur Maluku Utara Beny Laos setelah sempat menjalani perawatan di RSU Bobong.

Setelah meninggalnya calon Gubernur Maluku Utara Nomor urut 4 Beny Laos Tim koalisi menggelar.

“Rapat hari ini, kami dari delapan pimpinan partai koalisi menyepakati, mendorong ibu Sherly Tjoanda, istri Benny Laos. Itu sudah sepakat kita. Semua sepakat,” ungkap Rahmi Husen, Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor 4 usai rapat di Posko Utama Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate.

Dikatakannya, selanjutnya mereka akan berkordinasi dan mengkomunikasikan langsung dengan istri mendiang Beny Laos, Sherly Tjoanda yang saat ini berada di Jakarta terkait kesediaan beliau maju atau tidak untuk menggantikan posisi mendiang suaminya Beny Laos sebagai Calon Gubernur Maluku Utara.

“Apakah Ibu Sherly bersedia atau tidak dan Kita sudah utus orang khusus menemui beliau (Sherly). Besok (senin) juga ada sejumlah pimpinan partai koalisi berangkat langsung ke jakarta untuk menghadiri pemakaman dan akan bicara langsung,” dan istri mendiang Beny Laos “Ibu Sherly kuat, mulai dari kemarin kejadian sampai hari ini juga sempat telpon,” sambungnya.

Ia meminta kepada seluruh tim pemenangan relawan maupun tim koalisi untuk tetap menjaga stamina politik. Karena, kemenangan pasangan nomor 4 sudah di depan mata.

“Makanya, tetap setia, pada komitmen kompak dan terus berjuang di basis masing-masing untuk memperluas basis, supaya panji-panji kemenangan berkibar di tanggal 27 November 2024,” cetusnya

Untuk diketahui selain nama mendiang istri Beny Laos, Sherly Tjoanda, ada nama lain yang disiapkan, jika Sherly tidak bersedia menggantikan posisi mendiang suaminya, Hanya saja, partai koalisi belum membuka ke publik. (Red)

TERNATE – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Maluku Utara (Malut), Sahril Thahir resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut  terpilih pada periode 2024-2029.

Surat pengunduran ini ia sampaikan ke Komisi pemilihan umum (KPU) Malut sejak 16 Agustus 2024, lantaran ikut kontestasi sebagai Calon Wakil Gubernur Malut  mendampingin dengan Bupati Taliabu dua periode, Aliong Mus pada Pilkada 2024.

Lalu siapakah yang bakal menggantikan Sahril Thahir di DPRD Malut dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Halmahera Utara-Kabupaten Pulau Morotai.

Data yang diterima Malut line, nama Nazlatan Ukhra Kasuba yang merupakan anak mantan Gubernur Malut dua periode, berada pada posisi kedua setelah Sahril Thahir di ketahui Putri mantan Gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK) itu berhasil mendapat suara sah sebanyak 1.601 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu. Menyusul Alpius Tuganjita pada urutan ketiga dengan perolehan suara sah 540 suara. (Red)

Muat Lagi Berita