oleh

Alihkan Biayaya Pendidikan Anak, Seorang Ibu Layangkan Surat Terbuka Ke Pimpinan PT. NHM

-Berita, Daerah-1,376 views

HALUT, www.malutline.com – Para pekerja yang menjadi karyawan tetap pada Perusahaan Tambang emas terbesar di Maluku Utara NHM, yang terletak di kecamatan Malifut kabupaten Halmahera Utara, itu pihak perusahan NHM memiliki kewajiban memberikan biayaya pendidikan terhadap setiap karyawan dan karyawati sebanyak 3 orang anak untuk menempuh pendidikan mulia dari Sekolah Dasar (SD) hingga melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi .

Hal ini di akui Febrianti Din, salah seorang Mantan istri karyawan PT NHM, ketika di konfermasih Malutline.com, Selasa (3/09/2024) melalui saluran teleponnya mengatakan dirinya sangat kesal dan kecewa dengan sikap mantan suaminya, yang mengalihkan hak biaya pendidikan anak kandungnya kepada dua orang anak  sambungnya untuk mendapatkan biaya pendidikan yang menjadi hak anak dari setiap karyawan yang tercatat sebagai karyawan tetap di perusahaan tambang emas NHM tersebut.

Dengan persoalan ini Febrianti Din, ibu dua orang anak itu melalui akun facebooknya mengirimkan surat terbuka  kepada direktur utama PT. NHM Haji Robet, menceritakan dirinya dengan mantan suaminya menikah dan memiliki dua anak setelah itu mantan suaminya menikah lagi dengan seorang janda 6 anak setelah menikah suaminya langsung merubah mencabut satu orang hak anak dari dua orang anak kandungnya untuk mendapatkan biaya pendidikan dan menggantikan dengan dua orang anak yang berstatus sebagai anak sambung tersebut.

Kesal dengan sikap mantan suaminya pihaknya membuat surat terbuka kepada direktur NHM Haji robet, untuk mempertanyakan persoalan ini, pihaknya juga meminta pihak perusahan untuk memasukan anak kandung antara dia dan mantan suaminya, untuk mendapatkan biaya pendidikan dari PT. NHM bukan anak sambung dari istri kedua mantan suaminya tersebut, berikut Surat terbuka ibu anak tersebut.

Assalamualaikum wr..wb…..

Pesan singkat ini saya tujukan langsung ke pimpinan PT NHM

Disini saya ingin pertanyakan menyangkut biaya pendidikan anak yg dong p orang tua karyawan, apakah yg berhak dapa itu cuma anak kandung saja atau anak sambung lagi (anak tiri) sebab ada seorang anak kandung yg haknya dicabut dan digantikan oleh anak sambung (anak tiri), persoalan ini sudah berlangsung dua tahun tetapi saya bingung pada siapa sy mengutarakan,

“jadi hari ini sy mengambil langkah menyampaikan persoalan ini lewat media sosial (FB) dengan harapan besar saya agar persoalan ini bisa sampai ke telinga bapak pimpinan PT NHM, Supaya segera menindak lanjuti. Agar anak tersebut bisa mendapatkan haknya Kembali” Akunnya

“Mohon maaf teman” yg sudah sy tandai

Dengan tujuan agar pesan ini secepatnya sampai ke pimpinan PT NHM, Wassalamu’alaikum wr…wb….@sorotan” ucapnya sambil mengakhiri. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed