HALSEL, www.malutline.com – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, berhasil mengamankan 7 remaja yang kedapatan hirup lem Eha-Bond di indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (10/9) sekitar pukul 23.15 Wit dini hari.
Kabid Penegakkan Perda Satpol Halsel, Irvan Zam-zam, mengatakan sebanyak tujuh (7) remaja terjaring razia sedang asik hirup lem Eha-Bond di sebuah indekos pasar baru Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
“Iya, sebanyak 7 remaja terdiri dari 4 perempuan dan 3 pria diamankan tim Satpol PP sedang asik hirup Lem Eha-Bond di Indekos Khalik komplek pasar BUMDes Desa Labuha,” terangnya.
Sebelum pengrebekan, kata Irvan pihaknya dapat laporan dari warga sekitar bahwa sejumlah komplotan remaja sering berkumpul dan menghirup Lem Eha-Bond di 3 kamar Indekos tersebut.
“Iya, kami dapat laporan bahwa sejumlah remaja sedang asik hirup lem Eha-Bond di TKP (Indekos Khalik) komplek pasar BUMDes. Makanya kami langsung tindaklanjut laporan warga, dan berhasil mengamankan 7 remaja di 3 kamar indekos. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, barang bukti (BB) berupa 4 kaleng dan satu kantong Lem Eha-Bond berhasil disita di lokasi Indekos.
“Iya, kami juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 kaleng dan 1 kantong Lem bermerek Eha-Bond,” pungkasnya.
Diketahui, 7 remaja yang diamankan yaitu berinisial KL (19 tahun) asal desa Tembal, MA (19) asal Kampung Makian, AS (20) desa Labuha (perumahan Habibi), AN (17) asal Bajo Sangkuang, AR (20) asal Lele dan AMR (19) asal Prapakanda yang menetap sementara di Marabose. (Sam)
Komentar