HALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menyatakan, berkas paslon Jasri Usman dan Muhlis Djafaar telah lengkap dan memenuhi syarat dalam kontestasi Pilbup Halsel 2024.
“Calon Bupati bapak Jasri Usman dan calon wakil bupati bapak Muhlis Djafaar, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan hasil penelitian perbaikan administrasi maka dokumen persyaratan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan memenuhi syarat,” demikian dibacakan Bahrun Mustafa, anggota KPUD Halsel divisi teknis penyelanggara, Jum’at (13/9).
KPU Halsel sebelumnya telah meneliti dokumen-dokumen termasuk dokumen perbaikan keempat paslon.
Dengan demikian, pasangan Jasri Usman dan Muhlis Djafaar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya.
Bahrun menjelaskan, dari empat pasangan calon semuanya Memenuhi Syarat (MS). Selanjutnya KPU Halsel membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 sampai 18 September 2024.
“Kemudian, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon dilakukan Tanggal 15 sampai 21 September 2024,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Bahrun, penetapan paslon sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni 22 September 2024 dan 23 September 2024 pencabutan nomor urut Paslon. (Sam)
Komentar