oleh

Kritik Pernyataan Oknum Anggota DPRD, GPM Halsel Sebut : ini Suatu Kegagalan Pengawasan Kebijakan Publik

-Berita, Daerah-585 views

HALSEL, www.malutline.com – Maluku Utara, Halmahera Selatan – Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) menilai pernyataan seorang oknum anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel) yang mengklaim bahwa daerah Halsel masih “gelap” merupakan indikasi kegagalan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Kami menganggap, pernyataan tersebut mencerminkan ketidakmampuan DPRD dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan publik secara efektif. Karena tanggung jawab DPRD adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat.

Jadi, jika ada anggota DPRD yang merasa bahwa Halsel masih ‘gelap’, harus dipertanyakan maksud dari pernyataan oknum anggota DPRD itu, apa dan bagaimana..?

Karena ketika kita bicara soal kebijakan pemerintah daerah pengawasannya terletak pada legislatif, dan bagi kami pernyataan oknum anggota DPRD menunjukkan kegagalan bagi DPRD Halsel dalam mengawasi kinerja eksekutif (Pemda Halsel).

“Pernyataan oknum anggota DPRD ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, Pernyataan tersebut bukan hanya merugikan citra DPRD, tetapi juga dapat menambah ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.”

Olehnya itu kami mendesak DPRD Halsel untuk segera melakukan evaluasi internal dan memperbaiki mekanisme pengawasan agar dapat lebih efektif dalam memonitor dan mengawasi kebijakan serta program-program pemerintah daerah. Selain itu, kami  juga meminta agar oknum anggota DPRD yang membuat pernyataan tersebut memberikan klarifikasi serta mengambil langkah-langkah konstruktif untuk memperbaiki situasi.

Perbaikan dan peningkatan transparansi dalam kinerja DPRD sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat”.

Tuntutan ini menjadi sorotan penting mengingat peran strategis DPRD dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas pemerintahan daerah, terutama dalam konteks pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Sadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed