HALSEL, www.malutline.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Kayoa Selatan (Panwascam) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara mewanti-wanti Aparatur sipil Negara (ASN), P3K TNI/Polri dan Perangkat Desa di lingkup Kecamatan Kayoa Selatan, agar selalu menjaga Netralitas, tidak boleh terlibat politik praktis, hal itu menyusul hasil rapat koordinasi antara pihak ASN, TNI/Polri yang diwakili, Babinsa, Babinkamtibmas, ASN Guru-guru dan unsur Pemdes Aparatur Desa pada Jum’at (13/09) kemarin.
Dalam kesempatan rapat itu, panwas sekaligus memberikan imbauan dan menyepakati agenda kegiatan Sosialisasi ASN, TNI/polri dan Aparatur Desa pada hari Selasa Tanggal 17 nanti.
“Pada pileg lalu kita pernah melayangkan panggilan kepada salah satu Kepsek dan salah satu Kepala Desa, jadi untuk Pilkada ini kami tetap menghimbau instansi terkait yang dilarang terlibat politik praktis agar menahan diri jangan berkampanye baik mengajak langsung warga atau melalui media sosial” Ujar Anggota Panwas Kayoa Selatan M.Rizki Hasyim yang juga menjabat Devisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa kepada media ini.
Padahal kata Rizki ketentuan larangan ASN dan Perangkat desa jelas-jelas sudah dilarang baik sebelum penetapan pasangan calon atau sesudah penetapan pasangan calon.
Lebih lanjut Rizki menjelaskan Pasal 70 ayat (1) menyebutkan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
Hal yang sama berlaku Kepada Desa dan Perangkat Desa
Seperti Pasal 70 ayat (1) huruf c berbunyi sebagai berikut. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
“Dalam pilkada setelah penetapan pasangan calon baik calon gubernur wakil gubernur dan calon Bupati dan wakil Bupati ada sangsi pidannya seperti pasal 70 dan 71 UU pilkada Nomor 10 tahun 2016” tegasnya. (Sam)
Komentar