oleh

Diduga Gelapkan DDS Miliyaran Rupiah, Kejari Didesak Periksa Kades Pasimbaos

-Daerah, Kriminal-566 views

HALSEL – Kepala Desa (Kades) Pasimbaos, Kecamatan Botang Lomang,  Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Thayb Ahmad, diduga kuat melakukan penyelewengan dan penggelapan anggaran Dana Desa (DDS) Tahun 2022, 2023 dan 2024 mencapai Miliaran Rupiah.

Pasalnya, DDS Tahun 2022, 2023 dan 2024 hanya direalisasikan Kades Pasimbaos, Thayb Ahmad senilai Rp 180.000.000 untuk pemasangan meteran lampu PLN milik warga yakni Tahun 2023 realisasi DDS untuk pemasangan lampu warga sebanyak 60 meteran lampu dengan biaya per unit meteran lampu sebesar Rp 1.500.000 dan untuk realisasi anggaran di Tahun 2024 pemasangan lampu sebanyak 50 Rumah dengan biaya sebesar 75.000.000. Namun baru sebatas dilakukan pendataan dan belum dilakukan pemasangan meteran lampu dan untuk anggaran DDS Tahun 2022 diketahui fiktif tidak digunakan untuk pembangunan apapun di Desa Pasimbaos.

Dugaan penggelapan dan penyelewengan anggaran bersumber dari DDS, Kades Pasimbaos ini disampaikan Ketua Devisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Halsel, Abdul Salam Hi Ali.

Kepada wartawan melalui saluran teleponnya, Minggu (14/9/2024), Abdul Salam mengatakan, berdasarkan hasil aduan pendahuluan masyarakat, DDS  Pasimbaos 3 Tahun anggaran yakni Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 diduga kuat digelapkan Kades Pasimbaos ratusan juta hingga Milyaran Rupiah.

Olehnya itu, pihaknya mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel agar melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pasimbaos Tayb Ahamad, atas dugaan penggelapan anggaran miliaran rupiah tersebut. Bahkan Kades Thayb Ahmad juga sebelumnya juga diketahui memiliki temuan penyelewengan DDS Pasimbaos selama 6 Tahun kepemimpinan sebelumnya berdasarkan hasil temuan Inspektorat sebesar Rp 600 juta lebih belum juga dikembalikan, dikuatirkan, DDS Tahun 2022 yang fiktif dan DDS Tahun 2023 dan 2024 digelapkan untuk menutupi sebagian temuan Rp 600 juta di Tahun sebelumnya tersebut.

Sehingga, pihaknya mendesak Kejari Halsel lebih serius memanggil dan memeriksa Kades Pasimbaos karena perbuatan korupsi.

“Korupsi merupakan musuh kita bersama sebagai warga negara yang baik yang taat azas hukum. Jadi tidak ada alasan kejari Halsel memberantas kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Halmahera Selatan dan atas berita ini, Kejari jadikan data awal untuk memanggil Kades Pasimbaos untuk dimintai keterangan atas penggunaan Dana Desa tersebut,” pintanya kepada Kajari Halsel. (Sadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed