HALSEL, www.malutline.com – Tudingan perselingkuhan seorang warga di kabupaten Halmahera Selatan, berinisial J dengan oknum Polwan berinisial T yang bekerja di Polres Halsel Provinsi Maluku Utara (Malut) tidak benar adanya.
Hal ini lantaran, J dan M sebelumnya telah pisah melalui proses perceraian yang sah. Perceraian J dan M ini, berdasarkan putusan pengadilan dengan Salinan putusan pengadilan agama Labuha nomor 197/Pdt.G/2024/PA. Labuha.
Sehingga J yang dituding menjalani hubungan gelap dengan Bripka TA ini tidak benar dan tak memiliki alasan kuat.
J kepada media ini mengatakan, Tudingan perselingkuhan dirinya ini mencuat setelah adanya pernyataan M di Media Online yang mengaku telah lama kehilangan harmonis rumah tangga.
Selain itu M mengaku pernah menemukan J dengan oknum Polwan berinisial TA sedang duduk dan makan di salah satu rumah daerah labuha.
Melalui keterangannya J mengungkapkan semua pernyataan itu bukanlah alasan untuk menuduh dirinya berselingkuh. Sebab status J dan M kini sudah menjadi mantan istri atau sudah pisah.
” Saya telah menceraikan M secara agama dan negara, dan perceraian itu sudah sah secara aturan karna dikeluarkan langsung oleh pengadilan agama Labuha dengan nomor 197/Pdt.G/2024/PA.Labuha, ” terangnya.
Berdasarkan surat putusan pengadilan agama Labuha itu maka antara saya kata J, dengan M sudah tidak lagi memiliki hubungan suami istri.
” Sehingga tuduhan perselingkuhan itu tidak benar, ” tutupnya. (Red)
Komentar