oleh

7 Orang karyawan Di intimidasi, PT. WANATIARA PERSADA dinilai langgar aturan ketenaga kerjaan

-Berita, Daerah-1,952 views
ILustrasi 7 orang Karyawan Perusahaan di Intimidasi

Halsel, Malutline- Perusahan pertambangan nikel yang beroperasi di houl sagu Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, PT. wanatiara persada (WP) di duga kuat mengintimidasi 7 orang tenaga kerja di perusahan tersebut yang suda bekerja dan menjadi karyawan secara permanen selama lebih dari tuju tahun.

Intimidasi yang di lakukan oleh pihak perusahan PT.Wanatiara persada tersebut dengan cara tuju orang karyawan perushan tersebut saat mengajukan lamaran masuk untuk bekerja di perusahan tersebut dengan melewati berbagai tahapan dan mekanisme untuk di rekrrut menjadi karyawan akhirnya ke tuju orang tersebut di nyatakan memenuhi syarat sebagai tenaga skil driver LV sejak masuk bekerja di perusahan PT. wanatiara Persada.

Berjalan selama 7 tahun bekerja Pihak perusahan PT. Wanatiara Persada, di duga suda mengintimidasi ke tuju orang karyawan permanen tersebut dengan cara memutasikan dari status pekerjaan tenaga skil menjadi tenaga non skil dan mereka di tempatkan di bagian Smilter sehingga dari 7 orang karyawan tersebut 5 orang harus menyatakan diri mengundurkan diri untuk bekerja di PT. Wanatiara persada karena selalu di intimidasi dalam bekerja.

Salah seorang tenaga kerja yang merasa di intimidasi oleh pihak PT. Wanatiara persada yang Enggan di ekspos namanya di media ini kepada Malut line Minggu (21 09/2024) pihak merasa kecewan dengan pihak perusahan yang dinilai sangat mengintimidasi mereka dari status pekerjaan di perusahaan tersebut dengan sistem kerja paksa.

Olehnya itu pihaknya meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera selatan untuk memantau dan melakukan pengawasan dan monitoring di pihak perusahan, atas pemberlakuan pihak perusahan terhadap karyawan yang di pekerjakan di setiap perusahaan namun selama ini pihak Pemkab Halsel melalui dinas tenaga kerja dinilai sangat minim melakukan monitoring terhadap tenaga kerja yang di pekerjakan di sejumlah perusahan termasuk karyawan yang di pekerjakan di PT.Wanatiara persada di houl sagu desa kawasi kecamatan Obi yang dinilai selalu mengintimidasi karyawan dengan sistem kerja paksa dari tenaga skil di mutasikan ke tenaga non skil dan ini dinilai sangat bertentangan dengan sisitim aturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.

Terkait dengan dugaan intimidasi pihak perusahan PT. Wanatiara persada terhadap 7 orang karyawan permanen pada perusahaan tersebut hingga berita ini di ekspos pihak perusahan berusaha di konferrmasih namun belum bisa di hubungi. ( Sadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed