HALSEL, www.malutline.com – PT. Wanatiara Persada (WP) merupakan Perusahan pertambangan nikel yang beroperasi di houl sagu Desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, di duga kuat mengintimidasi 7 orang tenaga kerja lokal yang sudah bekerja di perusahan tersebut sebagai tenaga kerja skil driver LV secara parmanena selama lebih dari tuju tahun.
Namun ke Tuju orang karyawan tersebut di ketahui di intimidasi oleh pihak perusahan PT.Wanatiara persada dengan cara Mereka para karyawan perushan yang berjumlah tuju orang tersebut dari tenaga skil driver LV di mutasikan pada tenaga non skil pada bagian Smilter dengan cara kerja paksa tidak sesuai Besik di miliki oleh 7 orang karyawan yang di intimidasi teresebut.
Selama 7 tahun bekerja Pihak perusahan PT. Wanatiara Persada, di duga suda mengintimidasi ke tuju orang karyawan permanen tersebut dengan cara memutasikan dari status pekerjaan tenaga skil menjadi tenaga non skil dan mereka di tempatkan di bagian Smilter sehingga dari 7 orang karyawan tersebut 5 orang harus menyatakan diri mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi di PT. Wanatiara persada karena selalu di intimidasi di minta bekerja non skil di smilter secara paksa.
Salah seorang tenaga kerja yang merasa di intimidasi oleh pihak PT. Wanatiara persada yang Enggan di ekspos namanya di media ini kepada Malut line minggu (22 09/2024) pihak merasa kecewan dengan pihak perusahan yang dinilai sangat mengintimidasi mereka dari status pekerjaan di perusahaan tersebut dengan sistem kerja paksa, sehingga posisi ketujuh orang tenaga kerja skil tersebut yang merupakan tenaga kerja lokal SKIL DRIVER LV tersebut di gantikan dengan tenaga kerja asing cari cina yang di ketahui masih magang sebagai tenaga Driver LV di PT. Wanatiara Persada.
Olehnya itu pihaknya meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Halmahera selatan untuk selalu memantau dan melakukan pengawasan dan monitoring di sejumlah perusahan yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan hususnya di PT. Wanatiara Persada atas pemberlakuan pihak perusahan terhadap karyawan lokal yang di pekerjakan di setiap perusahaan karena pihak perusahan dinilai lebih mementingkan tenaga kerja asing ketimbang tenaga kerja lokal atau tenaga kerja Indonesia.
Perlu di ketahu selama ini pihak Pemkab Halsel melalui dinas tenaga kerja dinilai sangat minim melakukan monitoring terhadap tenaga kerja yang di pekerjakan di sejumlah perusahan termasuk karyawan yang di pekerjakan di PT.Wanatiara persada di houl sagu desa kawasi kecamatan Obi yang dinilai selalu mengintimidasi karyawan dengan sistem kerja paksa dari tenaga skil di mutasikan ke tenaga non skil dan ini dinilai sangat bertentangan dengan sisitim aturan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
Terkait dengan dugaan intimidasi pihak perusahan PT. Wanatiara persada terhadap 7 orang karyawan permanen pada perusahaan tersebut hingga berita ini di ekspos pihak perusahan berusaha di konferrmasih namun belum bisa di hubungi. (Sadi)
Komentar