HALSEL— Kuasa hukum 13 kepala desa yang memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, menyoal sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Safri Nyong SH., kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9), mengatakan semestinya Bupati Bassam Kasuba, patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, dalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) bupati bernomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih.
“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan bupati untuk mencabut SK yang telah diterbitkan sebelumnya. Jadi saya selaku kuasa hukum para kades 13 Desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah, kalau itu sudah maka harus diisi oleh penjabat atau ada caretaker karena terjadi kekosongan jabatan,” kata Safri Nyong.
Ia mengungkapkan, tindakan Bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan Negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para Kepala Desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum. “Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selaku bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 Kepala Desa lama ini,” ungkap Safri Nyong.
Pengacara kondang asal Halmahera Selatan itu mengaku beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab Halsel. “Kurang lebih empat kali kami audianse dengan bupati dan dijanjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone. Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja. Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” kesalnya.
Safri berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah yakni melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan para kepala desa lama. (Red)
Komentar