HALSEL, Malutline -Menteri Dalam Negeri H.Muh.Tito Karnavian mengangkat sejumlah Pejabat Sementara Bupati dan Walikota melalui Surat Keputusan Nomor: 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan penjabat pementara Walikota pada Provinsi Maluku Utara. Dalam salinan surat keputusan Mendagri tersebut, Kadri La Etje,S.IP dipercayakan sebagai Pjs. Bupati Halmahera Selatan.
Roslan, Praktisi Hukum Maluku Utara memberikan apresiasi positif atas keputusan Mendagri tersebut, sebab Kadri La Etje merupakan putra daerah Halmahera Selatan yang lahir dan dibesarkan di Pulau Obi.
“Menurut kami Keputusan Mendagri ini sudah tepat, karena selain telah memenuhi syarat secara administrasi pemerintahan penjabat sementara Bupati Halsel ini juga merupakan putra daerah Halsel yang menguasai betul kondisi sosial masyarakat di Halmahera Selatan”, Ujar Roslan.
Tentunya menjadi penjabat Bupati sementara di Kabupaten Halmahera Selatan tidak semudah seperti di Kabupaten/Kota yang lain. Karena selain memiliki wilayah yang luas dengan jumlah Desa sebanyak 249 Desa, tensi politik jelang Pilkada di Halmahera Selatan juga tergolong tinggi dan rentan konflik.
“Kami berharap Pjs.Bupati Halsel dapat mengedalikan situasi dan kondisi sosial masyarakat jelang Pilkada serentak yang akan digelar Tanggal 27 November 2024 nanti”, Ungkapnya.
Salah satu tantangan terberat bagi Pjs.Bupati Halsel dalam Pilkada serentak Tahun 2024 ini yaitu tentang netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa. karena di Halmahera Selatan terdapat Calon Bupati Petahana yang ikut dalam kontestasi Pilkada Halsel.
“Kami mengigatkan kepada Pjs.Bupati Halmahera Selatan untuk memastikan netralitas ASN dan Kepala Desa tetap terjaga dalam Pilkada Halsel Tahun 2024 ini. Karena disinyalir ada dugaan kuat ASN dan Kepala Desa dikonsolidir untuk memenangkan pasangan calon Bupati tertentu. kami sudah mengantongi data dan informasi bahwa di duga kuat terdapat sejumlah Camat, Kapus dan Kepala Desa ikut membantu membentuk tim sukses di desa/kecamatan dan ikut membiayai alat peraga kampanye dalam bentuk baliho salah satu paslon dan iuran khusus bagi Kepala – kepala Desa yang diduga dipotong dari Dana Desa untuk membiayai kegiatan politik salah satu Paslon jelang pencoblosan nanti.”Tegas Roslan.
Pjs. Bupati Halsel dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya yaitu menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024, tentunya harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyaraka sehingga Pilkada serentak di Halmahera Selatan Tahun 2024 ini dapat terselenggara secara demokratis dan damai serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Halmahera Selatan. (Sam)
Komentar