oleh

FDAK Desak PJs Bupati dan DPRD Halsel Awasi  Aliran Anggaran pada Kepentingan Politik

-Berita, Daerah-698 views
Wakil Ketua LSM FDAK Udin Hi. UTU

HALSEL, Malutline – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) meminta Pjs. Bupati Kadri La Ece, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara  diminta lebih fokus pada pengawasan aliran anggaran APBN maupun APBD yang di kelola oleh para SKPD, Camat, Kepala Puskesmas dan para Kepala Desa se Halsel menjelang pemilihan kepala Daerah (Pilkada) dan  pemilihan Gubernur Maluku Utara.

Desakan ini di sampaikan oleh Wakil Ketua LSM FDAK Kabupaten Halsel, Udin Hi itu, kepada media ini Jumat (27/09/2024) mengatakan PJs Bupati Halsel Kadri La Ectje dan DPRD halsel diminta lebih fokus pada aliran dana APBN dan APBD yang mengalir pada kepentingan politik kelompok tertentu pasal dari pengalaman dari tahun ke tahun ada oknum kepala SKPD, Camat Kepala Puskesmas dan Kepala Desa memanfaatkan jabatannya untuk berpihak pada kandidat calon kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil gubernur tertentu dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBN dan APBD Halsel.

Hal ini di lakukan sebagai bentuk pencegahan penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang penggunaan angagrannya harus sesuai peruntukan sehingga para kepala SKPD camat Kapus dan kepala Desa tidak beresiko hukum pasca pemilihan kepala Daerah, karena di setiap mementum politik para kepala SKPD, camat, Kapus dan Kades di ketahui sering di manfaatkan oleh kelempok tertentu untuk memuluskan kepentingan politik calon Kepala Daerah sehingga anggaran di gunakan tidak tepat sasaran.

Olehnya itu pjs Bupati Halsel Kadri La Ectje selain menyukseskan pilkada Halsel pihaknya diminta untuk fokus pada pengawasan keterliban PNS, camat, Kapus, dan Kades dalam politik praktis Deng menggunakan anggaran negara untuk kepentingan politik praktis. pintahnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed