Halsel, Malutline- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan rapat paripurna Pengusulan Pemberhentian Pimpinan DPRD pada Rabu, (2/10/2024).
Rapat paripurna internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Muslim Hi.Rakib ini dihadiri oleh Anggota DPRD sebanyak 20 orang sehingga mencapai kourum dalam penetapan keputusan DPRD.
Muslim menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan masa jabatan 2019-2024.
“Rapat paripurna DPRD pada Rabu 2 Oktober 2024, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan masa jabatan 2019-2024”,Jelas Muslim.
Muslim menambahkan ketentuan terkait pemberhentian Pimpinan DPRD telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Berdasarkan rapat paripurna ini seluruh Anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten aHalmahera Selatan dengan ditandatangani secara bersama hasil keputusan dengan para ketua fraksi yang hadir. Hasil keputusan DPRD ini akan diserahkan kepada gubernur Maluku Utara untuk ditindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. (Andhijo)
Komentar