oleh

Terbukti Suap AGK 200 Juta KPK Diminta Tetapkan PJs Bupati Halsel Sebagai Tersangka

TERNATE, Malutline – Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje, mengakui memberikan uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir.

Pengakuan ini disampaikan kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan AGK dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu. Dan yang pernah dirinya berikan uang ialah Ramadan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Wahima.

“Ajudan dan orang terdekat meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direktur IACN Igriza Madjid mendesak KPK segera menetapkan Kadri sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Igriza juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan AGK.
“KPK sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan KLE dan sejumlah pejabat lain. Sebab, muruwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Igriza mengatakan, berdasarkan kajian Indonesia Anti Corruption Network, tindakan yang dilakukan oleh KLE sudah memenuhi unsur pidana suap karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Igriza memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman. Setidaknya, mengaku
antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik; dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed