oleh

Terbukti Suap AGK 200 juta, Mendagri di Desak Non aktifkan Kadri La Etje Pjs Bupati Halsel

LABUHA, Malutline – Lembaga swadaya Masyarakat Halmahera Selatan (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, mendesak Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menonaktifkan atau menarik kembali Asisten I Setda Provinsi Maluku Utara yang saat ini meduduki jabatan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje.

Karena yang bersangkutan terbukti dan mengakui memberikan suap berupa uang kepada mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba sebanyak Rp200 juta dalam empat tahun terakhir, Pengakuan tersebut disampaikan Kadri saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba (AGK) yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon ini berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (26/6) 2024).

Kadri yang juga PJs. Bupati Halmahera Selatan ini membeberkan, dirinya juga pernah dimintai uang oleh ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK) dan orang terdekat mantan Gubernur Malut dua periode itu, Dan uang yang pernah dia berikan kepada orang dekat gubernur yang merupakan keluarga AGK yakni Ramadan Ibrahim, yang sekarang sudah di balik jeruji besi komisi pemberantasan korupsi (KPK) untuk Zaldi Kasuba dan Wahima masih berstatus sebagai saksi.

“Ajudan, orang terdekat dan keluarga AGK, sering meminta uang dan saya ingat akumulasi dari permintaan itu senilai Rp 200 juta, mereka meminta dengan modus bangun rumah, bantu orang sakit, bantu bawa jenazah di Bacan dan Obi, kemudian bantu kurban hewan jelang lebaran Idul Adha,” katanya.

Terkait hal tersebut, Ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abdul salam Hi Ali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Kadri La Ece sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Dua periode Abdul Gani Kasuba.

Abdul salam juga meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait alasan-alasan yang logis mengenai penundaan penetapan status tersangka atas nama Kadri La Etje berdasarkan fakta persidangan Mantan Gubernur Maluku utara AGK.
di katakannya “ komisi pemberantasan korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus menunjukkan sikap yang tegas dan berani, serta tidak lemah di hadapan Kadri LaEce dan sejumlah pejabat lain. Sebab, marwah KPK adalah berani melawan setiap penyelenggara negara yang merasa kebal hukum,” ujarnya, selasa (8/10/2024).

Abdul salam mengatakan, berdasarkan kajian Devisi investigasi Front Delik Anti Korupsi, tindakan yang dilakukan oleh Kadri LaEce sudah memenuhi unsur pidana suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara karena ada kepentingan yang mendasarinya.

“Dari pengakuan itu KPK harus menghitung secara detail kapan dimulainya pemberian, apakah saat sebelum atau ketika menjabat. Jika dilakukan sebelum mengemban jabatan tersebut, maka indikasi jual-beli jabatan adalah untuk mendapatkan posisi. Jika sebaliknya, maka ada cara-cara pamrih untuk mempertahankan jabatan,” papar alumni Anti-Corruption Academy itu.

Abdul salam yang akrab di sapa Laken, memaparkan, sehubungan dengan skandal tersebut, pasal mengenai suap-menyuap dalam kasus ini memiliki kekhususan, baik dari sisi pelaku hingga jenis ancaman hukuman, antara pemberi dan penerima suap sama-sama dikenakan delik, dan penerimanya adalah penyelenggara negara.

“Maka, sejajar dengan penjelasan ini, skandal suap yang dilakukan Kadri secara delik terpenuhi. Dan Kadri La Etje dalam hal ini, harus segera ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti pengakuan di persidangan maupun bukti-bukti lain selama proses penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, faktanya Kadri sendiri hingga saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali, dan di tunjuk serta di percayakan oleh menteri dalam negeri Tito karnavian untuk menjabat PJs. Bupati Halmahera Selatan.

Aatas Bukti kuat keterlibatan PJs Bupati Halsel Kadri La Ece, Pemberi suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani kasuba dan orang dekat Agk baik secara langsung maupun melalui transfer, itu membuat tanda tanya besar oleh para pemerhati anti korupsi di Maluku Utara, karena Kadri Laece l terbukti atas kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara AGK.

Meski terbukti terlibat kasus suap terhadap AGK namun yang bersangkutan di tunjuk oleh pemerintah Pusat sebagai PJs. Bupati Halsel olehnya itu pihaknya mendesak Menteri dalam Negeri Tito Karnavian untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai PJs Bupati Halsel dan mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai asisten I Sekda Provinsi Maluku Utara, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku oleh KPK. ” pintahnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed